Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan registrasi SIM card dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diumumkan setelah pemerintah bersama operator seluler menyelesaikan uji coba selama lima bulan dan menilai sistem berjalan lancar.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan proses registrasi biometrik telah diuji sebanyak 1,7 juta kali sejak awal Januari 2026. Ia menyebut aktivasi nomor hingga kartu SIM aktif dapat berlangsung sekitar satu menit.
Registrasi SIM Card Wajah
Edwin menjelaskan bahwa kesiapan sistem dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart sudah dinyatakan mumpuni. Karena itu, pemerintah menetapkan penerapan nasional registrasi SIM card dengan pengenalan wajah pada 1 Juli 2026.
Menurut Edwin, pendaftaran nomor seluler baru tetap dimulai dengan KTP pengguna. Setelah itu, aktivasi dapat dilakukan melalui gerai operator seluler dengan proses verifikasi wajah.
Ia menegaskan bahwa mekanisme baru ini dibuat untuk memperkuat validitas identitas pelanggan. Dengan begitu, penggunaan nomor seluler diharapkan lebih tertib dan terlindungi dari penyalahgunaan data.
Aturan Baru Komdigi
Kewajiban penggunaan data biometrik wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Melalui regulasi itu, registrasi nomor seluler tidak lagi mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga saja. Sistem kini dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.
Komdigi menilai tambahan verifikasi ini dapat meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi. Pemerintah juga berharap langkah tersebut dapat mengurangi risiko penyalahgunaan identitas dalam pendaftaran kartu SIM.
Data Biometrik Tetap Aman
Edwin menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Data wajah pengguna berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan skema tersebut, operator hanya berperan sebagai penghubung dalam proses registrasi. Sementara itu, validasi identitas tetap dilakukan melalui sistem kependudukan yang dikelola pemerintah.
Komdigi menyebut pengaturan ini dirancang agar perlindungan data tetap terjaga. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh kemudahan registrasi tanpa mengorbankan keamanan informasi pribadi.
Uji Coba Dinilai Lancar
Selama masa uji sejak awal Januari 2026, proses registrasi biometrik tercatat mencapai 1,7 juta kali. Edwin mengatakan rangkaian percobaan itu berjalan lancar dan tidak menemukan hambatan berarti.
Ia juga menyebut proses dari pendaftaran hingga nomor aktif hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit. Kecepatan ini dinilai cukup efisien untuk diterapkan secara luas kepada pelanggan baru.
Edwin menambahkan, hasil uji coba bersama operator menjadi dasar utama pemerintah untuk melangkah ke penerapan nasional. Ia bahkan menyebut, untuk registrasi nomor baru, masyarakat cukup bermodal KTP dan senyum.
