Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan registrasi SIM card dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan berlaku nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diputuskan setelah uji coba bersama operator seluler berjalan selama lima bulan dan dinilai berlangsung lancar.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut uji registrasi biometrik itu telah dilakukan sejak awal Januari 2026. Dalam tahap peninjauan, proses registrasi diklaim mencapai 1,7 juta kali dan aktivasi nomor hanya memerlukan waktu sekitar satu menit.
Registrasi SIM Card Wajah
Edwin menjelaskan, kesiapan sistem dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah dinyatakan memadai. Ketiganya dinilai mampu menerapkan registrasi nomor seluler dengan pengenalan wajah secara stabil.
Ia menegaskan, penerapan nasional akan dimulai pada 1 Juli 2026 sesuai hasil evaluasi pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Edwin, registrasi untuk nomor seluler baru nantinya dapat dilakukan hanya dengan bermodal KTP. Aktivasi tetap dapat diselesaikan di gerai operator seluler yang menyediakan layanan tersebut.
“Jadi, modalnya hanya senyum saja,” ujar Edwin, menggambarkan kemudahan proses yang akan diterapkan. Ia menyebut skema baru ini dirancang agar tetap cepat, tetapi lebih aman dalam memverifikasi identitas pengguna.
Aturan Baru Registrasi Seluler
Kewajiban penggunaan data biometrik wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Melalui regulasi itu, registrasi nomor seluler tidak lagi bergantung pada NIK dan nomor Kartu Keluarga semata. Sistem akan menambahkan verifikasi wajah untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.
Komdigi menilai langkah ini penting untuk menekan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM. Dengan verifikasi tambahan, proses pendaftaran diharapkan menjadi lebih akurat dan tertib.
Pemerintah juga menekankan bahwa mekanisme biometrik akan disesuaikan dengan kebutuhan layanan seluler nasional. Karena itu, operator diminta menyiapkan infrastruktur agar implementasi berjalan seragam di seluruh wilayah.
Uji Coba Berjalan Lancar
Selama periode uji sejak awal Januari 2026, registrasi biometrik dilakukan sebanyak 1,7 juta kali. Edwin mengatakan hasilnya menunjukkan proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Ia menambahkan, waktu yang dibutuhkan sejak pendaftaran hingga nomor aktif hanya sekitar satu menit. Durasi tersebut dinilai cukup efisien untuk digunakan dalam layanan massal.
Uji coba dilakukan bersama operator seluler agar penerapan di lapangan dapat lebih siap. Pemerintah ingin memastikan sistem mampu menangani volume pengguna yang besar ketika kebijakan resmi diberlakukan.
Hasil evaluasi uji coba menjadi dasar utama penetapan jadwal implementasi nasional. Dengan demikian, Komdigi menilai kebijakan registrasi wajah sudah layak diterapkan secara luas pada pertengahan 2026.
Data Tetap Di Dukcapil
Edwin menegaskan operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Data wajah pengguna disebut tetap berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Penegasan itu disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik soal keamanan data pribadi. Menurut Komdigi, skema penyimpanan tersebut dibuat agar data sensitif tidak tersebar di banyak pihak.
Dengan model ini, operator hanya menjalankan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, otoritas kependudukan tetap menjadi pengelola utama data biometrik pengguna.
“Operator seluler tidak simpan datanya,” kata Edwin menutup penjelasannya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan identitas sekaligus mempermudah registrasi SIM card bagi masyarakat.
