Komdigi Siapkan Verifikasi Nomor HP untuk Akun Medsos

Teknologi BRH 24 Mei 2026 05:05 WIB 7
Komdigi Siapkan Verifikasi Nomor HP untuk Akun Medsos

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial terverifikasi nomor ponsel. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat identitas pengguna dan menekan berbagai kejahatan digital yang marak di ruang daring. Rencana tersebut masih dibahas melalui konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.

Operator seluler XLSmart menyatakan dukungan terhadap wacana itu karena dinilai membawa manfaat bagi perlindungan masyarakat. Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys menilai integrasi data nomor ponsel dengan media sosial dapat memastikan identitas yang lebih valid. Ia menyampaikan hal itu di kantor XLSmart, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Verifikasi Medsos Dapat Dukungan

XLSmart menilai kebijakan verifikasi medsos dapat menjadi alat perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat. Merza Fachys mengatakan, jika terintegrasi secara resmi, akun media sosial akan lebih mudah dikaitkan dengan nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi. Menurut dia, langkah ini bisa membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan tertib.

Ia menambahkan, penggunaan nomor seluler untuk verifikasi akun media sosial akan memperkecil peluang penyalahgunaan identitas. Dalam pandangannya, kebijakan tersebut dapat mendorong pengguna lebih bertanggung jawab atas konten yang diunggah. Karena identitas lebih jelas, proses penelusuran terhadap pelaku kejahatan digital juga berpotensi menjadi lebih mudah.

Merza menilai, kebijakan itu sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital. Ia menyebut, ancaman seperti penipuan daring dan penyebaran informasi menyesatkan terus berkembang. Oleh karena itu, dukungan terhadap aturan baru dinilai penting agar ekosistem digital menjadi lebih sehat.

XLSmart juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah. Perusahaan itu berencana berkoordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil agar implementasi berjalan tertata. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting supaya kebijakan dapat diterapkan secara rapi dan efektif.

Aturan Nomor Seluler Diperkuat

Selain verifikasi akun media sosial, pemerintah juga menyiapkan aturan registrasi biometrik untuk nomor seluler baru. Kebijakan itu mewajibkan setiap nomor terbaru merekam wajah sebagai bagian dari proses identifikasi. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat validasi data pelanggan sejak awal.

Menurut Merza, kombinasi antara registrasi biometrik dan verifikasi akun media sosial akan memperkuat perlindungan publik. Ia menilai, sistem yang saling terhubung dapat mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler. Dengan begitu, pengguna yang terdaftar dapat lebih mudah dipastikan keberadaannya.

Pemerintah memandang nomor seluler sebagai salah satu instrumen penting dalam verifikasi identitas digital. Karena itu, integrasi data dinilai tidak hanya relevan untuk layanan telekomunikasi, tetapi juga untuk aktivitas di platform daring. Konsep ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.

Meski begitu, kebijakan tersebut masih akan melewati pembahasan lanjutan bersama pemangku kepentingan. Pemerintah disebut tetap membuka ruang masukan dari publik sebelum regulasi diberlakukan. Pendekatan ini dilakukan agar aturan yang disusun tidak menimbulkan persoalan di tahap implementasi.

Komdigi Sorot Anonimitas

Meutya Hafid sebelumnya menjelaskan bahwa anonimitas di media sosial menjadi salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Celah itu digunakan untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, hingga memproduksi konten ilegal. Dalam sejumlah kasus, identitas anonim juga menyulitkan pelacakan pelaku.

Komdigi menilai ruang digital saat ini menghadapi ancaman yang semakin kompleks. Ancaman tersebut mencakup disinformasi, scam online, judi online, dan konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan. Karena itu, pemerintah ingin memperkuat ketahanan nasional di ruang digital melalui kebijakan yang lebih ketat.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026, Meutya menyampaikan bahwa aturan tersebut masih digodok. Ia mengatakan pemerintah sedang mengkaji kewajiban mencantumkan nomor telepon ketika masuk ke media sosial. Tujuannya agar identitas pengguna menjadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meutya menegaskan, pengguna media sosial perlu memiliki tanggung jawab atas tulisan dan konten yang ditayangkan. Dengan identitas yang tervalidasi, pemerintah berharap budaya berinteraksi di ruang digital menjadi lebih sehat. Kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik penyalahgunaan akun untuk tujuan merugikan pihak lain.

Identitas Digital Jadi Prioritas

Selain nomor telepon, pemerintah juga menyiapkan penguatan identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Skema ini dirancang untuk mendukung keabsahan identitas pengguna di ekosistem digital. Dengan begitu, sistem verifikasi tidak hanya bertumpu pada satu instrumen.

Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan pengguna berjalan lebih komprehensif. Identitas digital yang terverifikasi dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan akun. Di saat yang sama, platform digital juga memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan.

Meutya menyebut, seluruh rancangan kebijakan masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah akan melibatkan konsultasi publik sebelum aturan resmi diterapkan. Proses ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang seimbang antara keamanan, kenyamanan, dan hak pengguna.

Dengan dukungan operator seluler dan koordinasi antarlembaga, pemerintah optimistis kebijakan verifikasi nomor HP dapat dijalankan lebih tertata. Jika terealisasi, aturan ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat keamanan ruang digital Indonesia. Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari berbagai ancaman siber yang terus berkembang.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!