Komdigi Pastikan Registrasi SIM Card Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Teknologi Moh. Royhan Nahado 02 Juni 2026 03:14 WIB 2
Komdigi Pastikan Registrasi SIM Card Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan registrasi SIM card dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah bersama operator seluler menjalankan uji coba selama lima bulan dan menilai sistem telah siap digunakan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut proses uji sejak awal Januari 2026 berjalan lancar dengan sekitar 1,7 juta kali registrasi biometrik. Menurut dia, aktivasi nomor hingga siap digunakan hanya memerlukan waktu sekitar satu menit.

Registrasi SIM Card Biometrik

Edwin mengatakan kesiapan sistem operator seluler telah dinyatakan mumpuni untuk menjalankan registrasi nomor dengan pengenalan wajah. Tiga operator yang disebut siap adalah Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart.

Ia menegaskan, penerapan nasional akan dimulai pada 1 Juli 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Edwin, pendaftaran nomor seluler baru nantinya cukup menggunakan KTP. Setelah itu, aktivasi dapat dilakukan di gerai operator seluler dengan dukungan verifikasi wajah.

Ia bahkan menggambarkan proses tersebut akan lebih sederhana bagi masyarakat. “Modalnya hanya senyum saja,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Aturan Baru Komdigi

Kewajiban penggunaan data biometrik wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan itu mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.

Melalui regulasi tersebut, proses registrasi nomor seluler tidak lagi hanya bergantung pada NIK dan nomor Kartu Keluarga. Sistem kemudian dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna valid.

Komdigi menilai langkah ini penting untuk memperkuat akurasi data pelanggan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menekan penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM card.

Dengan tambahan verifikasi wajah, pemerintah ingin memastikan data pelanggan lebih akurat sejak awal pendaftaran. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari modernisasi layanan telekomunikasi di Indonesia.

Data Pelanggan Tetap Aman

Edwin menegaskan operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Menurut dia, data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Ia menekankan bahwa mekanisme penyimpanan data telah diatur agar tetap terpusat pada instansi yang berwenang. Dengan demikian, operator hanya berperan dalam proses verifikasi dan aktivasi layanan.

Penjelasan itu disampaikan untuk meredakan kekhawatiran publik terkait keamanan data pribadi. Komdigi ingin memastikan bahwa penerapan teknologi baru tetap sejalan dengan perlindungan privasi pengguna.

Dalam skema ini, operator tidak memegang data wajah pelanggan secara permanen. Pemerintah berharap model tersebut dapat menjaga keamanan sistem sekaligus memudahkan proses registrasi.

Dampak Bagi Pengguna

Penerapan registrasi SIM card biometrik diperkirakan membuat proses pendaftaran lebih cepat dan praktis. Pengguna baru cukup membawa KTP dan menjalani verifikasi wajah di gerai operator seluler.

Skema ini juga dinilai dapat membantu mengurangi data palsu dalam registrasi nomor. Selain itu, validasi identitas diharapkan menjadi lebih kuat dibandingkan metode sebelumnya.

Bagi operator, kesiapan sistem menjadi faktor penting agar layanan tetap berjalan lancar saat kebijakan berlaku. Uji coba yang telah dilakukan selama lima bulan menjadi dasar keyakinan pemerintah untuk menerapkannya secara nasional.

Komdigi menargetkan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan. Jika implementasi sesuai rencana, registrasi SIM card berbasis wajah akan menjadi standar baru layanan seluler di Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!