Komdigi Kaji Wajib Verifikasi Nomor HP di Akun Medsos

Teknologi BRH 30 Mei 2026 07:48 WIB 2
Komdigi Kaji Wajib Verifikasi Nomor HP di Akun Medsos

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kebijakan yang mewajibkan akun media sosial terverifikasi menggunakan nomor ponsel. Langkah ini disebut sebagai upaya memperjelas identitas pengguna serta memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Operator seluler XLSmart menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut karena dinilai dapat membantu validasi akun secara lebih akurat.

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menilai kebijakan itu berpotensi menekan kejahatan digital yang kerap memanfaatkan akun anonim. Ia menyampaikan dukungan tersebut di kantor XLSmart, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Menurut dia, implementasi yang terintegrasi akan memastikan nomor yang dipakai di media sosial benar-benar telah terdaftar dan tervalidasi.

Verifikasi Nomor Medsos

Komdigi tengah menyiapkan aturan agar pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon. Kebijakan ini masih dibahas dan akan melalui konsultasi publik sebelum diberlakukan. Pemerintah menilai identitas yang jelas dapat meningkatkan akuntabilitas di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, saat ini kewajiban tersebut belum berlaku. Namun, pembahasan terus dilakukan untuk mencari skema yang tepat bagi publik dan platform digital. Tujuannya agar setiap pengguna memiliki identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meutya menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi akun. Pemerintah ingin memastikan masyarakat lebih terlindungi dari penyalahgunaan identitas di dunia maya. Karena itu, regulasi akan disusun dengan mempertimbangkan aspek teknis dan sosial.

Dukungan Dari XLSmart

XLSmart menyambut baik rencana Komdigi yang mengaitkan nomor seluler dengan verifikasi akun media sosial. Merza Fachys menilai langkah tersebut bisa menjadi perlindungan nyata bagi masyarakat. Menurut dia, nomor yang tervalidasi akan memperkuat kepercayaan pada identitas digital pengguna.

Ia mengatakan, operator seluler siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. XLSmart juga akan berkoordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil agar penerapannya berjalan rapi. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting untuk memastikan data yang digunakan tetap tertata.

Merza menambahkan, integrasi registrasi nomor dan verifikasi akun dapat membantu menekan potensi penyalahgunaan. Ia menyebut kebijakan ini sebagai kekuatan baru bagi perlindungan masyarakat. Dengan demikian, identitas digital bisa lebih mudah ditelusuri saat terjadi pelanggaran.

Perlindungan Dari Kejahatan

Pemerintah melihat anonimitas di media sosial sebagai celah bagi berbagai tindak kejahatan digital. Celah itu kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, hingga memproduksi konten ilegal. Kondisi ini membuat verifikasi identitas menjadi semakin relevan.

Komdigi juga menyoroti maraknya disinformasi, scam online, judi online, dan konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan. Semua ancaman itu dinilai dapat merusak ketahanan nasional di ruang digital. Karena itu, aturan baru dipandang sebagai salah satu langkah pencegahan.

Selain nomor ponsel, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Skema ini diharapkan memberi lapisan verifikasi yang lebih kuat. Dengan begitu, ekosistem digital dapat bergerak lebih aman dan tertib.

Tahap Konsultasi Publik

Kebijakan verifikasi nomor HP untuk akun media sosial masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah memastikan prosesnya tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Konsultasi publik menjadi bagian penting sebelum aturan diterapkan secara resmi.

Meutya Hafid menegaskan bahwa masukan dari masyarakat akan dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang seimbang antara keamanan dan kenyamanan pengguna. Pemerintah juga ingin memastikan tidak ada hambatan yang berlebihan bagi masyarakat.

Jika diterapkan, aturan ini akan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola ruang digital di Indonesia. Pemerintah, operator seluler, dan lembaga kependudukan akan berperan dalam pelaksanaannya. Dengan koordinasi yang baik, sistem verifikasi diharapkan lebih efektif dan mudah diawasi.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!