Komdigi Kaji Wajib Verifikasi Nomor di Medsos

Teknologi Moh. Royhan Nahado 25 Mei 2026 17:15 WIB 5
Komdigi Kaji Wajib Verifikasi Nomor di Medsos

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tengah mengkaji kebijakan yang mewajibkan akun media sosial terverifikasi dengan nomor ponsel. Wacana ini dibahas bersama operator seluler, termasuk XLSmart, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pengguna di ruang digital.

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut saat ditemui di kantor XLSmart, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Menurut dia, integrasi verifikasi nomor ponsel dapat membantu memastikan identitas pengguna media sosial lebih valid dan mudah ditelusuri.

Verifikasi Nomor di Medsos

Merza menilai kebijakan itu akan memberi perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa nomor yang terhubung ke akun media sosial seharusnya merupakan nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik.

Menurut Merza, kebijakan tersebut juga dapat menekan risiko penyalahgunaan identitas di ruang digital. Ia menyebut keterkaitan antara nomor seluler dan akun media sosial bisa menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan pengguna.

Ia menambahkan bahwa perusahaan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. XLSmart, kata dia, juga siap berkoordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil agar penerapan kebijakan berjalan tertata.

Merza menyebut koordinasi lintas lembaga diperlukan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan hambatan teknis. Dengan begitu, proses verifikasi dapat berlangsung lebih rapi dan tetap mengutamakan perlindungan masyarakat.

Langkah Perlindungan Digital

Wacana ini muncul dari pernyataan Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026). Saat itu, ia mengatakan pemerintah sedang mengkaji kewajiban pencantuman nomor telepon saat mendaftar media sosial.

Meutya menjelaskan bahwa konsultasi publik akan menjadi bagian dari pembahasan kebijakan tersebut. Pemerintah ingin memastikan aturan yang disiapkan tidak hanya efektif, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperjelas identitas pengguna. Dengan identitas yang lebih jelas, setiap orang diharapkan dapat bertanggung jawab atas konten yang diunggah di platform digital.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Pemerintah ingin membangun ekosistem internet yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Ancaman di Ruang Digital

Komdigi menilai anonimitas di media sosial kerap dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan digital. Celah tersebut digunakan untuk menyebarkan disinformasi, melakukan penipuan, hingga menyebarkan konten berbahaya.

Pemerintah juga menyoroti maraknya scam online, judi online, dan penyebaran hoaks yang semakin sulit dikendalikan. Selain itu, konten ilegal berbasis kecerdasan buatan atau deepfake ikut menambah kompleksitas ancaman digital.

Dalam pandangan Komdigi, identitas yang tidak jelas membuat pelaku kejahatan lebih mudah bersembunyi. Kondisi ini menyulitkan penelusuran ketika terjadi penyalahgunaan akun atau penyebaran konten yang merugikan publik.

Karena itu, verifikasi nomor telepon dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan. Pemerintah menilai langkah ini dapat membantu membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi pengguna.

Identitas Digital Terverifikasi

Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga menyiapkan penguatan sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Skema ini diharapkan dapat memperkuat keabsahan identitas pengguna di berbagai layanan digital.

Meutya mengatakan pembahasan kebijakan tersebut masih berlangsung dan belum diterapkan secara resmi. Pemerintah akan mengkaji masukan dari publik sebelum memutuskan bentuk aturan yang paling tepat.

Menurut dia, penerapan identitas digital yang lebih kuat diperlukan agar tanggung jawab pengguna dapat ditelusuri dengan lebih baik. Hal ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan media sosial dan penyebaran konten berbahaya.

Dengan dukungan operator seluler dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif. Jika diterapkan, aturan tersebut berpotensi menjadi salah satu fondasi baru keamanan digital di Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!