Kemendag Perketat Pengawasan E-commerce Hingga 2026

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 26 Mei 2026 23:32 WIB 2
Kemendag Perketat Pengawasan E-commerce Hingga 2026

Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha e-commerce sebagai langkah perlindungan bagi konsumen transaksi online. Hingga Maret 2026, tercatat 104 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE masuk dalam pengawasan, baik secara online maupun offline.

Pengawasan itu mencakup sidak, audit, serta penindakan terhadap pelaku usaha dari berbagai ekosistem bisnis digital. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, pejabat yang akrab disapa Busan menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan E-commerce Diperketat

Pengawasan online dilakukan terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas enam marketplace, 92 retail online, serta enam classified ads, daily deals, dan pemagang. Langkah ini ditempuh untuk memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perdagangan digital yang berlaku.

Selain pemantauan daring, Kemendag juga menjalankan pengawasan offline melalui inspeksi mendadak dan audit. Pendekatan ganda ini dinilai penting karena aktivitas perdagangan digital semakin kompleks dan melibatkan banyak model usaha.

Busan menegaskan bahwa pengawasan tersebut ditujukan agar perlindungan konsumen tetap terjaga. Dengan mekanisme itu, pelaku usaha yang tidak patuh dapat segera diidentifikasi dan diberi pembinaan.

Surat Peringatan Diberikan

Dari 104 pelaku usaha yang diawasi, sebanyak 37 di antaranya telah menerima surat peringatan pertama. Peringatan itu diberikan karena mereka dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PMSE.

Surat peringatan tertulis kedua akan diterbitkan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi tenggat waktu kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat peringatan pertama. Tahapan tersebut menjadi bagian dari prosedur penegakan kepatuhan yang dijalankan kementerian.

Kemendag menilai pemberian sanksi administratif diperlukan agar pelaku usaha memperbaiki kepatuhan secara bertahap. Dengan begitu, ekosistem perdagangan digital dapat tetap berjalan sehat dan transparan.

Sanksi Online Meningkat

Selain pengawasan terhadap pelaku usaha besar, Kemendag juga menindak toko-toko online di berbagai platform e-commerce. Sejak Januari 2024 hingga akhir September 2025, sebanyak 3.310 surat sanksi telah diterbitkan.

Jumlah tersebut berasal dari empat periode pelaporan, yakni triwulan I 2024 hingga triwulan III 2025. Penindakan dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan perdagangan digital.

Busan menyampaikan bahwa skala penindakan tersebut menunjukkan pengawasan terus diperluas. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang beroperasi secara daring tetap berada dalam koridor regulasi.

Daftar Hitam Diberlakukan

Dari total penindakan, sebanyak 107 toko online masuk dalam daftar hitam dan diblokir, baik sementara maupun permanen. Langkah ini diterapkan kepada pelaku usaha yang dinilai paling serius melanggar aturan.

PMSE yang dikenai sanksi akhir terdiri atas 52 pelaku usaha pada triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada triwulan II 2025. Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk penegakan ketentuan sekaligus perlindungan bagi konsumen.

Kemendag menegaskan bahwa pengawasan e-commerce akan terus dilanjutkan seiring pertumbuhan perdagangan digital. Upaya ini diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!