Kemendag Kaji Revisi Aturan E-Commerce

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 29 Mei 2026 16:39 WIB 5
Kemendag Kaji Revisi Aturan E-Commerce

Kementerian Perdagangan menggelar pertemuan dengan penjual dan platform e-commerce untuk menyerap masukan terkait revisi aturan perdagangan digital. Pertemuan itu menjadi bagian dari penyusunan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mendengar langsung keluhan seller mengenai hambatan transaksi yang selama ini mereka hadapi. Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan dalam penyusunan ketentuan yang lebih teknis.

Wakil Menteri Perdagangan, Busan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari operator platform e-commerce dalam satu hingga dua hari ke depan. Setelah itu, Kemendag akan menyiapkan langkah lanjutan serta action plan sebelum aturan baru diberlakukan. Sejumlah masukan yang muncul menyoroti biaya administrasi, transparansi informasi, serta pengelolaan produk retur. Pemerintah menilai isu-isu tersebut perlu dibedah lebih rinci agar revisi aturan dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha.

Revisi E-Commerce Disiapkan

Busan mengatakan pertemuan itu mempertemukan seller dan platform untuk menyampaikan persoalan masing-masing. Seller menjelaskan kendala yang mereka alami saat bertransaksi di e-commerce. Pemerintah ingin memastikan revisi aturan tidak hanya berpihak pada satu pihak. Karena itu, masukan dari kedua belah pihak dinilai penting untuk disusun secara seimbang.

Ia menegaskan bahwa proses revisi Permendag 31 Tahun 2023 masih berlangsung. Aturan tersebut saat ini mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha di perdagangan digital. Kemendag ingin memperbarui ketentuan agar lebih sesuai dengan dinamika pasar. Penyempurnaan itu diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaku usaha dan platform.

Dalam forum itu, seller menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini dirasakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Salah satu yang paling disorot adalah biaya administrasi yang dinilai tidak selalu disampaikan secara terbuka sejak awal. Keluhan lain berkaitan dengan mekanisme pengembalian barang dan pelelangan produk retur. Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu dirumuskan ke dalam aturan teknis yang lebih jelas.

Busan menyebut hasil masukan dari seller akan menjadi dasar untuk membedah poin-poin yang perlu dimasukkan dalam revisi. Ia menilai penyusunan aturan teknis penting agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda. Kemendag juga ingin memastikan ada kejelasan kewajiban bagi platform dan penjual. Dengan begitu, ekosistem perdagangan digital diharapkan berjalan lebih tertib dan transparan.

Keluhan Seller Jadi Sorotan

Salah satu isu utama yang muncul dalam pembahasan adalah biaya administrasi di platform e-commerce. Seller mengaku tidak selalu mendapat pemberitahuan awal mengenai berbagai biaya yang dikenakan. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi perhitungan usaha dan margin keuntungan. Karena itu, mereka meminta adanya pengaturan yang lebih rinci dalam revisi aturan.

Selain biaya, penanganan produk retur juga menjadi sorotan. Seller menilai proses pengembalian barang belum sepenuhnya jelas dan sering menimbulkan beban tambahan. Ada pula persoalan barang yang dilelang setelah dikembalikan konsumen. Kemendag mencermati bahwa mekanisme tersebut perlu diatur agar tidak merugikan pelaku usaha.

Busan mengatakan pemerintah akan merumuskan kebutuhan teknis itu ke dalam Permendag jika memungkinkan. Menurutnya, ketentuan yang lebih detail akan membantu mencegah perbedaan perlakuan antarplatform. Pemerintah juga ingin memastikan seller memahami kewajiban dan haknya sejak awal. Dengan begitu, sengketa yang timbul di kemudian hari bisa diminimalkan.

Ia menambahkan bahwa masukan dari seller tidak akan berhenti pada satu forum pertemuan. Kemendag masih mengumpulkan data dan respons dari berbagai pihak sebelum menyelesaikan draf revisi. Proses ini dinilai penting agar aturan yang lahir benar-benar menjawab masalah yang ada. Pemerintah berharap regulasi baru dapat memberi manfaat bagi seluruh ekosistem e-commerce.

Platform Diminta Beri Respons

Di sisi lain, platform e-commerce juga diminta memberikan tanggapan resmi atas masukan yang telah disampaikan seller. Busan menyebut respons itu akan dibahas lebih lanjut setelah pihak platform berkoordinasi dengan manajemen internal. Pemerintah memberi waktu satu hingga dua hari untuk menyampaikan jawaban awal. Setelah itu, Kemendag akan menilai langkah lanjutan yang diperlukan.

Pemerintah juga meminta platform menyiapkan action plan terkait penerapan aturan baru. Rencana tersebut diharapkan memuat penyesuaian sistem, prosedur, dan layanan kepada penjual. Kemendag ingin memastikan perubahan regulasi dapat dijalankan tanpa menimbulkan gangguan besar. Dengan adanya action plan, proses transisi diharapkan berjalan lebih tertib.

Busan menegaskan bahwa penyusunan revisi tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Meski demikian, pemerintah ingin prosesnya selesai dalam waktu dekat. Kepastian waktu belum bisa diberikan karena masih menunggu masukan tambahan dari platform. Pemerintah menilai kehati-hatian perlu dijaga agar hasil revisi tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, dialog antara seller, platform, dan pemerintah akan terus dibuka selama penyusunan aturan berlangsung. Pendekatan ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan di ekosistem perdagangan digital. Kemendag berharap semua pihak dapat melihat revisi ini sebagai upaya perbaikan bersama. Dengan komunikasi yang terbuka, pelaksanaan aturan diharapkan lebih mudah diterima.

Arah Baru Aturan Digital

Revisi Permendag 31 Tahun 2023 diproyeksikan menjadi landasan baru bagi pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah ingin memastikan aturan yang berlaku mampu mengikuti perkembangan bisnis digital yang bergerak cepat. Kepastian hukum menjadi salah satu tujuan utama dari pembaruan regulasi ini. Di saat yang sama, perlindungan bagi seller dan konsumen juga tetap dijaga.

Ketentuan teknis yang lebih rinci dinilai penting untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan. Selama ini, beberapa masalah muncul karena perbedaan kebijakan antarplatform dan minimnya informasi kepada penjual. Revisi aturan diharapkan dapat memperkecil celah tersebut. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki acuan yang lebih jelas saat menjalankan bisnis.

Busan menilai revisi ini bukan semata pengetatan, melainkan penyesuaian agar ekosistem tetap sehat. Pemerintah ingin agar perdagangan digital berkembang tanpa mengorbankan transparansi dan keadilan. Aturan baru diharapkan mampu menjaga persaingan usaha tetap seimbang. Hal itu penting agar industri e-commerce tetap tumbuh secara berkelanjutan.

Hasil akhir revisi akan sangat bergantung pada masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Setelah respons platform diterima, Kemendag akan menyusun formula yang lebih teknis dan operasional. Pemerintah optimistis proses ini bisa menghasilkan aturan yang lebih adaptif. Jika rampung, revisi tersebut akan menjadi acuan penting bagi perdagangan digital di Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!