Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi audiensi antara serikat pekerja dan manajemen Indomaret di Jakarta, Selasa (26/5/2026), sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa di kantor pusat perusahaan di kawasan Pantai Indah Kapuk. Pertemuan itu membahas tuntutan pekerja terkait upah lembur pada hari libur nasional, sekaligus mencari jalan tengah agar hubungan industrial tetap terjaga.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan audiensi berjalan baik dan menghasilkan sejumlah kesepakatan tertulis yang disaksikan pejabat kementerian. Salah satu poin utama adalah pengaturan hari libur bagi pekerja yang tidak bersedia masuk pada hari libur nasional, serta pemberian libur pengganti bagi pekerja yang tetap bertugas.
Kesepakatan Indomaret dan Pekerja
Afriansyah menjelaskan bahwa perusahaan pada dasarnya wajib membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional. Namun, dalam kasus ini, kedua pihak memilih pendekatan lain melalui pengaturan jadwal libur. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis agar dapat dijalankan bersama.
Menurut Afriansyah, pekerja yang tidak ingin masuk pada hari libur nasional akan diberikan hak untuk libur. Sementara itu, pekerja yang bersedia masuk tetap memperoleh pengganti hari libur pada waktu lain. Ia menegaskan skema tersebut disetujui oleh manajemen dan serikat pekerja.
Ia mencontohkan, jika seseorang bekerja selama tiga hari pada masa libur nasional, maka pekerja tersebut akan menerima tiga hari libur pengganti. Kesepakatan ini diambil untuk menghindari konflik berkepanjangan di lapangan. Pemerintah berharap mekanisme tersebut memberi kepastian bagi kedua belah pihak.
Afriansyah menilai formula itu dapat menjadi solusi sementara selama ada persetujuan tertulis dari para pihak. Ia menekankan bahwa hubungan industrial harus mengutamakan dialog, bukan tekanan. Karena itu, kementerian mengawal proses kesepakatan agar tidak merugikan pekerja maupun perusahaan.
Pendataan Ulang Pekerja
Terkait pekerja yang sudah terlanjur masuk sebelum kesepakatan tercapai, manajemen Indomaret akan melakukan pendataan ulang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlakuan sesuai hasil pertemuan. Pemerintah meminta proses tersebut berlangsung transparan.
Afriansyah menyebut pengaturan ini juga berlaku untuk tanggal 27, 31 Mei, dan 1 Juni 2026 yang bertepatan dengan hari libur nasional. Pendataan ulang akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026. Prosesnya melibatkan serikat pekerja serta HRD di masing-masing cabang.
Ia menuturkan pendataan ulang diperlukan karena ada dugaan intervensi dan intimidasi terhadap sebagian pekerja. Atas dugaan itu, pihak-pihak yang terlibat sepakat agar oknum yang terbukti melakukan tekanan diberi sanksi tegas. Menurutnya, tindakan intimidasi tidak boleh dibiarkan dalam hubungan kerja.
Manajemen juga diminta memastikan setiap pekerja yang terdata akan mendapatkan libur pengganti sesuai kesepakatan. Pemerintah menilai kepastian administrasi penting agar tidak muncul perbedaan perlakuan di kemudian hari. Dengan begitu, persoalan yang sempat memicu aksi bisa diselesaikan secara tertib.
Hak Lembur Pekerja
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusnawan menegaskan bahwa pekerja yang masuk pada hari libur nasional tetap berhak atas upah lembur sesuai ketentuan. Menurut dia, aturan ketenagakerjaan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Ia menilai hak tersebut adalah bagian dari perlindungan dasar bagi buruh.
Iwan mengatakan apabila perusahaan tidak memfasilitasi lembur, pekerja berhak tidak masuk tanpa paksaan. Dalam kondisi itu, gerai dapat ditutup pada hari libur nasional tersebut. Ia menilai mekanisme sukarela harus dijalankan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Ia juga menolak adanya kewajiban sepihak yang membebani pekerja untuk tetap masuk tanpa kompensasi yang sesuai. Bagi serikat, kerja pada hari libur nasional harus disertai pembayaran lembur. Jika tidak, pekerja dapat memilih untuk tidak bertugas pada hari itu.
Menurut Iwan, kesepakatan baru tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, perusahaan diminta tidak menafsirkan persetujuan sebagai penghapusan hak normatif pekerja. Serikat pekerja akan terus mengawasi penerapannya di lapangan.
Larangan Tindakan Balasan
Iwan juga menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan balasan dari manajemen kepada pekerja yang ikut menyampaikan aspirasi. Bentuk balasan, menurut dia, dapat berupa sanksi disiplin, mutasi, maupun pemutusan hubungan kerja. Ia menyebut hal tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.
Serikat pekerja meminta perusahaan menjaga suasana kerja setelah aksi berlangsung. Langkah pengawasan dinilai penting agar pekerja tidak merasa terancam ketika memperjuangkan haknya. Dengan demikian, penyelesaian konflik dapat berjalan tanpa menimbulkan masalah baru.
Pemerintah melalui Kemenaker menilai dialog seperti ini perlu terus diperkuat agar sengketa ketenagakerjaan tidak melebar. Audiensi antara serikat pekerja dan manajemen diharapkan menjadi dasar penyelesaian yang adil. Kesepakatan tertulis pun dianggap penting untuk mengikat komitmen semua pihak.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan upah lembur dan pengaturan libur masih menjadi isu sensitif di sektor ritel modern. Di sisi lain, perusahaan perlu memastikan kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan atas hak pekerja. Jika dijalankan konsisten, kesepakatan diharapkan meredakan ketegangan dan menjaga operasional tetap stabil.
