DHE SDA Wajib Masuk Bank Himbara Mulai 1 Juni 2026

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 31 Mei 2026 21:02 WIB 3
DHE SDA Wajib Masuk Bank Himbara Mulai 1 Juni 2026

Pemerintah menetapkan ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan eksportir menempatkan dolar Amerika Serikat di dalam negeri melalui tiga bank BUMN, sekaligus membuka insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang patuh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh eksportir harus merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 dan dirancang untuk memperkuat pengelolaan devisa serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.

DHE SDA dan insentif pajak

Pemerintah menyiapkan fasilitas perpajakan untuk eksportir yang disiplin menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Purbaya menyampaikan insentif tersebut diberikan agar kepatuhan eksportir sejalan dengan manfaat ekonomi yang diterima.

Insentif yang dimaksud berupa tarif Pajak Penghasilan yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Dalam skema tertentu, tarif pajak tersebut dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana.

Purbaya menjelaskan bahwa pengenaan tarif ini berbeda dengan instrumen investasi reguler. Jika pada instrumen umum pajak bisa mencapai 20%, maka penempatan yang bersumber dari DHE SDA dapat memperoleh perlakuan lebih ringan.

Pemerintah menilai kebijakan fiskal ini penting untuk mendorong eksportir menyimpan devisa di dalam negeri. Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan likuiditas perbankan nasional dan mendukung pembiayaan ekonomi.

Aturan penempatan di bank BUMN

Ketentuan baru mewajibkan penempatan DHE SDA melalui tiga bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Mekanisme ini menjadi jalur utama untuk menjaga dana ekspor tetap berada dalam sistem keuangan domestik.

Dalam aturan tersebut, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri. Masa penempatan minimal yang ditetapkan adalah 12 bulan.

Untuk sektor migas, kewajiban penempatan ditetapkan lebih longgar dibanding sektor nonmigas. Eksportir migas harus menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Kebijakan ini menunjukkan perbedaan perlakuan berdasarkan karakteristik sektor usaha. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan devisa tetap efektif tanpa mengganggu kebutuhan operasional eksportir secara berlebihan.

Pembatasan konversi valuta asing

Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50%. Pembatasan ini dibuat untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

Dengan pembatasan tersebut, eksportir tetap memiliki ruang untuk mengelola kebutuhan transaksi dalam rupiah. Namun, sebagian besar devisa diharapkan tetap tersimpan dalam bentuk valuta asing di sistem keuangan nasional.

Regulator menilai langkah ini penting agar hasil ekspor sumber daya alam memberi dampak yang lebih besar bagi ekonomi domestik. Aliran devisa yang lebih terjaga diyakini dapat membantu stabilitas sektor keuangan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi terhadap gejolak eksternal. Pemerintah berharap pengelolaan devisa yang lebih ketat dapat memperkuat cadangan dan arus likuiditas nasional.

Relaksasi untuk eksportir tertentu

Meski aturannya ketat, pemerintah tetap memberi relaksasi bagi eksportir tertentu di sektor pertambangan nonmigas. Relaksasi ini berlaku untuk eksportir yang memiliki afiliasi dengan negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.

Dalam skema tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA di luar ketentuan umum. Mereka juga dapat menempatkan minimal 30% dana selama tiga bulan sesuai ketentuan yang disiapkan pemerintah.

Eksportir yang memenuhi syarat juga dapat melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN. Kebijakan ini diberikan untuk menyesuaikan kebutuhan bisnis yang terkait dengan kerja sama dagang bilateral.

Purbaya menyebut relaksasi itu ditujukan bagi eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia. Pemerintah menilai fleksibilitas terbatas tetap diperlukan agar arus perdagangan tidak terganggu, sambil menjaga tujuan utama penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!