Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi audiensi antara serikat pekerja dan manajemen Indomaret di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026. Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa di kantor pusat Indomaret, kawasan Pantai Indah Kapuk, yang menuntut pembayaran upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan audiensi berlangsung baik dan menghasilkan kesepakatan tertulis yang disaksikan pejabat Kemenaker. Kesepakatan itu mengatur skema hari libur pengganti bagi pekerja yang bersedia bekerja pada tanggal merah, sementara pekerja yang tidak bersedia tetap dapat libur tanpa paksaan.
Kesepakatan Indomaret dan pekerja
Afriansyah menegaskan, aturan ketenagakerjaan pada dasarnya mewajibkan perusahaan membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja saat hari libur nasional. Namun, dalam kasus ini, kedua pihak sepakat menempuh pengaturan hari libur sebagai jalan tengah.
Menurut dia, pekerja yang tidak ingin masuk pada hari libur nasional tetap diperbolehkan tidak bekerja. Sementara itu, pekerja yang bersedia masuk akan memperoleh hari libur pengganti pada waktu lain sesuai kesepakatan.
Skema tersebut, kata Afriansyah, sudah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak. Ia menyebut kesepakatan itu menjadi dasar untuk menyelesaikan perselisihan tanpa memperpanjang ketegangan di lapangan.
Pendataan ulang pekerja
Afriansyah menjelaskan, untuk pekerja yang sudah terlanjur masuk sebelum kesepakatan tercapai, manajemen Indomaret akan melakukan pendataan ulang. Setelah itu, perusahaan akan menerapkan hasil kesepakatan dan memberikan libur pengganti bagi mereka.
Kebijakan ini juga berlaku untuk tanggal 27, 31 Mei, dan 1 Juni 2026 yang merupakan hari libur nasional. Pendataan ulang akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026 di HRD masing-masing cabang dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh.
Ia menambahkan, proses pendataan dilakukan agar tidak ada pekerja yang dirugikan dalam pelaksanaan kesepakatan. Dengan mekanisme tersebut, perusahaan diharapkan dapat memastikan siapa saja yang bersedia bekerja pada hari libur nasional secara sukarela.
Isu intimidasi di lapangan
Dalam audiensi itu, muncul pula keluhan dari serikat pekerja mengenai dugaan intimidasi saat proses pendataan sebelumnya. Afriansyah mengatakan kedua belah pihak sepakat bahwa oknum yang mengintimidasi harus ditindak tegas.
Ia menyebut tindakan seperti intervensi dan intimidasi tidak dapat dibenarkan dalam hubungan industrial. Karena itu, jika ada oknum yang terbukti melakukan tekanan kepada pekerja, sanksi tegas diminta untuk diberikan.
Menurut Afriansyah, kesepakatan tersebut penting agar proses pendataan ulang berjalan transparan dan kondusif. Ia berharap tidak ada lagi tekanan yang membuat pekerja ragu menyampaikan pilihan mereka.
Sikap serikat pekerja
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusnawan menegaskan, pekerja yang masuk pada hari libur nasional tetap berhak atas upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai hak tersebut tidak boleh diabaikan meski perusahaan membuka opsi kerja sukarela.
Iwan mengatakan, jika manajemen tidak memfasilitasi pembayaran lembur, pekerja berhak tidak masuk pada hari itu. Dalam kondisi tersebut, gerai dapat tutup sementara pada hari libur nasional tanpa adanya paksaan kepada pekerja.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada aksi balasan terhadap pekerja yang mengikuti unjuk rasa. Menurutnya, sanksi, pemutusan hubungan kerja, atau tindakan lain setelah aksi hari ini tidak boleh dilakukan oleh manajemen.
