Pemerintah Indonesia masih menunggu kepastian Agreement on Reciprocal Trade atau ART dengan Amerika Serikat setelah kebijakan sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS. Dalam masa transisi itu, pemerintah AS hanya memberlakukan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari, sambil menjalankan investigasi perdagangan terhadap sejumlah produk asal Indonesia.
Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Budi Santoso mengatakan Indonesia berharap ART dapat memberi perlakuan yang lebih baik bagi produk nasional. Ia menyampaikan hal itu di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Mei 2026.
ART Indonesia-AS
Budi menjelaskan bahwa pemerintah AS saat ini tengah melakukan investigasi Section 301 berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat tahun 1974. Skema itu menyasar beberapa negara, termasuk Indonesia, terutama negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.
Menurut Budi, pertanyaan utama saat ini adalah apa yang akan terjadi setelah masa tarif sementara berakhir. Karena itu, Indonesia terus memantau perkembangan kebijakan dagang Washington dengan cermat.
Ia menegaskan bahwa investigasi tersebut menyoroti dua isu utama, yakni ketenagakerjaan atau forced labor dan kapasitas produksi berlebihan atau excess capacity manufacture. Kedua isu itu, kata Budi, tidak menjadi persoalan bagi Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia kini menunggu keputusan lanjutan dari otoritas perdagangan AS. Harapannya, pembahasan ART dapat menghasilkan perlakuan yang lebih menguntungkan bagi produk Indonesia.
ART dan Kebijakan Tarif
Budi menilai penerapan aturan baru di AS membuka ruang negosiasi yang lebih baik bagi Indonesia. Sebab, kebijakan lama telah dikalahkan oleh Mahkamah Agung, sehingga pemerintah AS perlu merumuskan pendekatan baru.
Dalam konteks itu, Indonesia ingin memperoleh posisi yang lebih kuat dalam kerja sama dagang bilateral. Pemerintah menilai ART dapat menjadi dasar untuk mendapatkan perlakuan yang lebih adil di pasar AS.
Ia mengatakan, jika ART disepakati, maka produk Indonesia seharusnya tidak diperlakukan sama dengan negara lain yang juga menghadapi pemeriksaan perdagangan. Menurut dia, perlakuan yang berbeda akan menjadi keuntungan tersendiri bagi eksportir nasional.
Budi menambahkan, selama 150 hari masa tarif sementara, pemerintah Indonesia akan terus memantau arah kebijakan AS. Langkah tersebut penting agar kepentingan ekspor nasional tetap terjaga.
ART dan Jejak Diplomasi
Indonesia dan AS sebenarnya telah menjajaki kerja sama dagang selama sekitar 30 tahun melalui Trade and Investment Framework Agreement atau TIFA. Namun, hingga kini kesepakatan yang lebih komprehensif belum juga tercapai.
Budi mengatakan upaya panjang itu menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama memahami pentingnya hubungan dagang yang stabil. Meski demikian, prosesnya tetap membutuhkan pembahasan detail karena menyangkut kepentingan ekonomi yang besar.
Ia menyebut AS memahami potensi pasar Indonesia dan besarnya arus ekspor Indonesia ke negeri itu. Karena itu, rincian kesepakatan ART dinilai perlu disusun secara hati-hati.
Menurut Budi, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai US$ 30,9 miliar, dengan pangsa sekitar 11 persen dari total ekspor Indonesia pada 2025. Angka tersebut menunjukkan betapa strategisnya pasar AS bagi perdagangan nasional.
ART dan Peluang Ekspor
Budi menilai ART dapat menjadi kesempatan besar bagi Indonesia untuk memperluas akses ke pasar Amerika Serikat. Peluang itu terutama terbuka bagi produk manufaktur yang selama ini menjadi andalan ekspor nasional.
Ia menyebut sejumlah produk unggulan seperti alas kaki, pakaian jadi, dan produk elektronik berpotensi mendapat manfaat paling besar. Produk-produk tersebut dinilai memiliki daya saing yang kuat jika mendapat akses pasar yang lebih baik.
Karena itu, pemerintah berharap kesepakatan ART dapat memberi ruang yang lebih luas bagi industri dalam negeri. Dukungan kebijakan dagang yang tepat dinilai akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Budi menegaskan bahwa tujuan utama dari perundingan ini adalah memperoleh hasil yang lebih baik bagi eksportir Indonesia. Dengan kepastian kebijakan yang lebih jelas, pelaku usaha dapat menyusun strategi ekspor secara lebih percaya diri.
