Manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret menyepakati pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026, yang bertepatan dengan hari libur nasional. Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan bersama perwakilan buruh pada Selasa, 26 Mei 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Andreas Djajaputra, serta pimpinan serikat pekerja. Hasil pertemuan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan pejabat kementerian.
Afriansyah menyampaikan bahwa sedikitnya ada lima poin kesepakatan yang dicapai dalam audiensi itu. Salah satu poin utama adalah kewajiban perusahaan membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bertugas pada 27 Mei 2026. Kesepakatan tersebut diharapkan meredakan ketegangan antara manajemen dan buruh. Selain itu, perjanjian juga memuat sejumlah langkah lanjutan terkait hubungan industrial di perusahaan ritel tersebut.
Indomaret dan Kesepakatan Lembur
Afriansyah menegaskan bahwa PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026. Pernyataan itu disampaikan merujuk pada hasil audiensi yang telah disepakati bersama para pihak. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi salah satu komitmen penting dalam penyelesaian persoalan yang muncul. Kesepakatan ini juga menjadi dasar tertulis bagi manajemen dan buruh untuk menjalankan poin-poin berikutnya.
Di dalam pertemuan itu, manajemen dan serikat pekerja menandatangani surat perjanjian yang memuat hasil kesepakatan. Penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan sebagai saksi. Langkah ini menegaskan bahwa komitmen yang dihasilkan tidak hanya bersifat lisan. Dengan adanya dokumen tersebut, pelaksanaan kesepakatan diharapkan dapat diawasi bersama.
Pembayaran upah lembur untuk hari libur nasional menjadi sorotan utama dalam audiensi tersebut. Kebijakan ini dinilai penting karena menyangkut hak pekerja yang tetap menjalankan tugasnya saat hari libur. Manajemen juga diminta memastikan mekanisme pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hubungan kerja di lingkungan Indomaret diharapkan tetap kondusif.
Indomaret Atur Pendataan Pekerja
Salah satu hasil kesepakatan lainnya adalah pendataan ulang kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan itu dijadwalkan berlangsung pada 28, 29, dan 30 Mei 2026. Prosesnya akan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh di HRD masing-masing cabang. Langkah ini dimaksudkan agar penugasan kerja dilakukan secara lebih jelas dan transparan.
Manajemen dan perwakilan buruh sepakat bahwa pendataan harus mengedepankan keterbukaan. Keterlibatan serikat pekerja diharapkan meminimalkan potensi perbedaan tafsir di lapangan. Selain itu, proses ini juga memberi ruang bagi pekerja untuk menyampaikan kesediaannya secara resmi. Dengan begitu, perusahaan memiliki data yang dapat dijadikan acuan operasional.
Pendataan ulang tersebut menjadi bagian dari upaya menata hubungan kerja yang lebih tertib. Di sisi lain, mekanisme ini juga mempertegas peran serikat dalam menjaga kepentingan anggota. Kesepakatan itu menunjukkan bahwa dialog masih menjadi jalan utama dalam penyelesaian perselisihan. Pemerintah pun menempatkan fasilitasi sebagai sarana mempertemukan kepentingan buruh dan perusahaan.
Indomaret Tindak Tegas Intimidasi
Kesepakatan lain yang disampaikan adalah tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja. Manajemen menyatakan akan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan tekanan di lingkungan kerja. Poin ini penting untuk menjaga rasa aman bagi karyawan dalam menjalankan tugasnya. Serikat pekerja pun menaruh perhatian besar terhadap komitmen tersebut.
Intimidasi dalam hubungan industrial kerap memicu ketidakpercayaan antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, penegakan sanksi dipandang sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang. Manajemen diharapkan menindaklanjuti laporan yang masuk secara objektif dan sesuai prosedur. Dengan begitu, suasana kerja dapat kembali stabil dan produktif.
Wamenaker Afriansyah menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian bersama. Ia menilai kepastian sanksi merupakan bagian dari pembenahan hubungan industrial. Kesepakatan ini juga memperlihatkan bahwa perusahaan diminta bertanggung jawab atas situasi di internalnya. Dalam konteks tersebut, dialog tidak berhenti pada pembahasan upah semata.
Indomaret Lanjutkan Perundingan PKB
Manajemen PT Indomarco Prismatama juga menyatakan akan menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Proses tersebut akan diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja dan serikat buruh di perusahaan. Langkah awal ini diperlukan untuk memastikan pihak yang berunding memiliki legitimasi yang jelas. Dengan begitu, pembahasan PKB dapat berlangsung lebih tertib dan terstruktur.
Permintaan perundingan PKB menjadi salah satu tuntutan penting dari serikat pekerja. Dokumen ini dinilai strategis karena mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara lebih rinci. Verifikasi keanggotaan diharapkan menjadi pintu masuk menuju pembicaraan yang substantif. Dalam praktik hubungan industrial, PKB sering menjadi acuan utama dalam penyelesaian isu ketenagakerjaan.
Selain PKB, manajemen juga sepakat tidak melakukan tindakan apa pun terhadap pekerja yang ikut aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026. Mereka juga akan tetap membayarkan upah para pekerja tersebut. Kesepakatan ini menjadi penegasan bahwa penyampaian aspirasi tidak semestinya langsung berujung pada sanksi. Di tengah dinamika hubungan kerja, komitmen itu menjadi sinyal meredanya ketegangan antara kedua pihak.
