Herawati Siap Damai dengan Erin Jika Hak Dikembalikan

Lifestyle Clara Monica 22 Mei 2026 08:54 WIB 6
Herawati Siap Damai dengan Erin Jika Hak Dikembalikan

Herawati, mantan asisten rumah tangga yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, menyatakan siap menempuh jalan damai. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2026.

Ia menegaskan tidak menutup pintu maaf apabila ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Herawati juga meminta agar barang-barang pribadinya, termasuk telepon genggam, pakaian, dan dokumen identitas, dikembalikan sebagai bagian dari penyelesaian.

Damai Herawati dan Erin

Herawati menyampaikan keinginannya untuk berdamai dengan suara bergetar di hadapan anggota dewan. Ia mengatakan kesediaan itu hanya akan terbuka jika Erin mengakui kesalahan dan mengembalikan hak-haknya. Dalam forum resmi tersebut, Herawati menegaskan bahwa dirinya masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena datang dari pihak yang mengaku sebagai korban kekerasan. Sikap Herawati dinilai menunjukkan keteguhan hati di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Ia memilih membuka ruang dialog tanpa menutup kemungkinan penyelesaian damai.

Herawati juga menekankan bahwa damai bukan berarti mengabaikan kerugian yang dialaminya. Baginya, pengakuan atas kesalahan menjadi langkah penting sebelum rekonsiliasi dilakukan. Ia berharap proses tersebut dapat berlangsung dengan itikad baik dari kedua belah pihak.

Di ruang rapat, suasana sempat haru saat Herawati menjelaskan keinginannya. Para anggota dewan mendengarkan kesaksiannya dengan perhatian penuh. Momen itu kemudian memunculkan respons positif dari sejumlah pihak yang hadir.

Dukungan Anggota Dewan

Sikap Herawati mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, salah satunya Widya Pratiwi. Ia mengaku tersentuh oleh ketulusan Herawati dalam memaafkan. Menurutnya, keteguhan hati itu patut dihormati karena muncul dari posisi yang lemah secara hukum.

Widya menilai, kemampuan untuk memaafkan adalah sikap yang tidak mudah dimiliki semua orang. Ia menyebut Herawati memiliki hati yang besar meski menghadapi perlakuan yang diduga tidak manusiawi. Apresiasi itu disampaikan langsung dalam forum rapat di Senayan.

Menurut Widya, memaafkan tidak membuat seseorang kehilangan harga diri. Justru, kata dia, maaf dapat menjadi jalan untuk meredakan ketegangan dan membuka ruang penyelesaian. Ia menyampaikan bahwa sikap tersebut merupakan contoh yang baik bagi banyak orang.

Pimpinan sidang, Habiburokhman, juga mendorong penyelesaian yang mengedepankan pendekatan restoratif. Ia menilai hubungan antara majikan dan pekerja rumah tangga semestinya dibangun di atas asas kekeluargaan. Karena itu, ia berharap kedua pihak dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Dugaan penganiayaan bermula dari laporan Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku mengalami kekerasan pada 28 April 2026 di rumah majikannya. Dalam kesaksiannya, kekerasan itu dipicu oleh ketidakpuasan terhadap hasil pekerjaan rumah tangga.

Herawati menyebut dirinya dipukul di bagian kepala menggunakan sapu lidi. Ia juga mengaku ditendang di bagian kepala dalam kejadian yang sama. Pengakuan tersebut menjadi dasar laporan yang kemudian dibawa ke ranah hukum.

Setelah insiden itu, Herawati memilih kabur dari rumah tanpa sempat membawa barang-barang pribadinya. Ia mengatakan telepon genggam, baju, dan KTP masih dikuasai oleh pihak terlapor. Kondisi tersebut menambah beban yang ia rasakan setelah kejadian.

Dalam penjelasannya, Herawati menyebut dirinya hanya ingin hak-haknya dikembalikan. Ia menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Namun, proses hukum tetap berjalan karena laporan sudah terlanjur masuk ke kepolisian.

Perkembangan Laporan Hukum

Selain laporan dugaan penganiayaan, Herawati juga disebut sempat dilaporkan balik oleh Erin. Laporan balik itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Situasi tersebut membuat perkara ini berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih kompleks.

Kasus ini menyoroti posisi rentan pekerja rumah tangga ketika berhadapan dengan majikan. Di sisi lain, keberanian Herawati berbicara di ruang publik dinilai membuka perhatian terhadap perlindungan pekerja domestik. Isu ini pun memicu diskusi mengenai pentingnya penyelesaian adil dan manusiawi.

Komisi III DPR RI melalui forum dengar pendapat itu memberi ruang bagi Herawati untuk menyampaikan pengalamannya secara langsung. Kehadiran para legislator menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius. Proses lanjutan kini bergantung pada sikap kedua belah pihak dan perkembangan penanganan hukum.

Di tengah proses tersebut, Herawati tetap berharap persoalan dapat selesai tanpa memperpanjang konflik. Ia menegaskan bahwa kembalinya barang pribadi dan pengakuan atas kesalahan menjadi syarat utama untuk berdamai. Harapan itu kini menjadi titik penting dalam penyelesaian kasus yang menyita perhatian publik.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!