Harga emas batangan Antam menutup perdagangan sepekan dengan pelemahan tipis sebesar Rp4.000 per gram pada Sabtu, 30 Mei 2026. Berdasarkan data dari situs Logam Mulia Antam, harga emas dibuka di level Rp2.803.000 per gram pada Senin, 25 Mei 2026, lalu berakhir di Rp2.799.000 per gram.
Pergerakan sepanjang pekan menunjukkan tekanan harga yang cukup nyata, meski sempat terjadi kenaikan pada akhir perdagangan. Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga turun tipis Rp3.000 per gram selama periode yang sama.
Harga Emas Antam Melemah
Sepanjang pekan, harga emas Antam lebih sering bergerak turun dibandingkan naik. Pada Selasa, 26 Mei 2026, harga terkoreksi Rp5.000 per gram.
Penurunan berlanjut pada Rabu, 27 Mei 2026, sebesar Rp13.000 per gram. Tekanan terbesar terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, ketika harga anjlok Rp31.000 per gram.
Rangkaian pelemahan itu membuat harga emas berada di bawah level pembukaan pekan. Kondisi tersebut menunjukkan sentimen pasar yang masih fluktuatif.
Kenaikan Terjadi di Akhir Pekan
Harga emas Antam baru mulai pulih pada Jumat, 29 Mei 2026. Saat itu, harga naik Rp20.000 per gram menjadi Rp2.774.000.
Penguatan berlanjut pada Sabtu, 30 Mei 2026, dengan kenaikan Rp25.000 per gram. Meski demikian, harga penutup tetap belum kembali ke posisi awal pekan.
Jika dibandingkan dengan harga pembukaan pada Senin, nilai akhir pekan masih lebih rendah. Selisihnya tercatat Rp4.000 per gram.
Buyback Juga Ikut Turun
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan dalam sepekan. Dari posisi Rp2.612.000 per gram, harga buyback turun menjadi Rp2.609.000 per gram.
Buyback merupakan harga yang ditawarkan Antam ketika konsumen menjual kembali emas miliknya. Angka ini menjadi acuan penting bagi pemilik emas yang ingin merealisasikan keuntungan atau mengurangi kepemilikan aset.
Perubahan pada harga buyback umumnya mengikuti dinamika harga emas global dan permintaan pasar. Karena itu, investor perlu memantau pergerakan harga secara berkala sebelum memutuskan transaksi.
Aturan Pajak Buyback
Transaksi buyback juga tidak lepas dari ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan. Ketentuan ini membuat nilai penerimaan bersih penjual bisa lebih rendah dari harga buyback yang tertera.
Dengan mempertimbangkan pelemahan harga dan aturan pajak, investor disarankan menghitung ulang potensi hasil penjualan. Langkah ini penting agar keputusan investasi emas tetap selaras dengan tujuan keuangan masing-masing.
| Tanggal | Harga Emas Antam per Gram |
|---|---|
| 25 Mei 2026 | Rp2.803.000 |
| 26 Mei 2026 | Rp2.798.000 |
| 27 Mei 2026 | Rp2.785.000 |
| 28 Mei 2026 | Rp2.754.000 |
| 29 Mei 2026 | Rp2.774.000 |
| 30 Mei 2026 | Rp2.799.000 |
