Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Tembus Rp2,799 Juta

Forex & Saham Stanislaus Firstyan Gratia 02 Juni 2026 07:23 WIB 4
Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Tembus Rp2,799 Juta

Harga emas Antam hari ini kembali menguat pada Sabtu, 30 Mei 2026, setelah sehari sebelumnya juga mengalami kenaikan Rp20.000 per gram. Kenaikan terbaru membuat harga emas 24 karat Antam berada di level Rp2.799.000 per gram, sementara harga buyback ikut naik menjadi Rp2.609.000 per gram. Pergerakan ini menandakan minat pasar terhadap emas masih terjaga di tengah dinamika harga komoditas global.

Berdasarkan data dari situs Logam Mulia Antam, harga emas ukuran terkecil 0,5 gram kini dijual Rp1.449.500. Untuk ukuran 10 gram, harga tercatat Rp27.485.000, sedangkan emas batangan terbesar 1.000 gram dibanderol Rp2.739.600.000. Dalam sepekan dan sebulan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam rentang yang relatif tinggi, sehingga tetap menjadi perhatian investor ritel maupun pembeli perhiasan.

Harga Emas Antam Hari Ini

Kenaikan harga emas Antam pada akhir pekan ini memperpanjang penguatan yang terjadi sejak perdagangan sebelumnya. Dengan tambahan Rp25.000 per gram, harga emas kini menembus level Rp2.799.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan emas masih dipandang sebagai aset lindung nilai yang menarik.

Jika dilihat dari pergerakan mingguan, harga emas Antam berada di kisaran Rp2.754.000 hingga Rp2.803.000 per gram. Dalam rentang sebulan terakhir, harga bergerak antara Rp2.754.000 hingga Rp2.859.000 per gram. Pola tersebut mencerminkan fluktuasi yang tetap aktif, tetapi belum menunjukkan pelemahan tajam.

Untuk pembeli yang mempertimbangkan waktu transaksi, kenaikan beruntun ini menjadi sinyal bahwa harga emas sedang berada di fase kuat. Namun, keputusan membeli atau menunda tetap perlu disesuaikan dengan tujuan investasi masing-masing. Emas fisik kerap dipilih karena stabilitas nilainya dalam jangka panjang.

Rincian Harga Emas

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran untuk memudahkan kebutuhan pembeli. Dari pecahan kecil hingga besar, seluruh harga mengikuti pergerakan pasar pada hari yang sama. Berikut rincian harga emas Antam yang tercatat pada Sabtu, 30 Mei 2026.

UkuranHarga
0,5 gramRp1.449.500
1 gramRp2.799.000
2 gramRp5.538.000
3 gramRp8.282.000
5 gramRp13.770.000
10 gramRp27.485.000
25 gramRp68.587.000
50 gramRp137.095.000
100 gramRp274.112.000
250 gramRp685.015.000
500 gramRp1.369.820.000
1.000 gramRp2.739.600.000

Dari tabel tersebut, ukuran 1 gram masih menjadi pilihan paling populer bagi pembeli ritel. Pecahan menengah dan besar biasanya dipilih investor yang menyiapkan dana lebih besar. Perbedaan harga antarpemecahan juga mencerminkan kebutuhan investasi yang beragam.

Harga emas ukuran besar umumnya lebih efisien bagi investor jangka panjang karena memudahkan akumulasi aset. Sementara itu, pecahan kecil memberi fleksibilitas bagi pembeli pemula yang ingin masuk bertahap. Kedua opsi tersebut sama-sama mengikuti acuan harga emas fisik Antam pada hari yang sama.

Buyback Emas Menguat

Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback sebesar Rp30.000 per gram menjadi Rp2.609.000 per gram. Buyback adalah harga yang ditawarkan Antam ketika pemilik emas ingin menjual kembali logam mulia tersebut. Kenaikan ini memberi sinyal bahwa nilai jual kembali emas ikut terdorong oleh penguatan harga pasar.

Naiknya harga buyback penting diperhatikan karena memengaruhi hasil akhir transaksi investor. Semakin tinggi harga buyback, semakin besar potensi dana yang diterima saat emas dilepas. Karena itu, perubahan kecil pada level buyback dapat berdampak pada strategi keluar masuk pasar.

Bagi investor yang berorientasi jangka panjang, buyback sering menjadi pertimbangan utama selain harga beli. Selisih antara harga beli dan buyback menunjukkan biaya awal yang perlu ditutup sebelum memperoleh keuntungan. Dalam situasi harga yang menguat seperti sekarang, ruang pemulihan nilai aset cenderung lebih baik.

Pajak Buyback Berlaku

Pemerintah menetapkan ketentuan pajak atas transaksi buyback melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan.

Ketentuan ini membuat pemilik emas perlu menghitung nilai bersih yang akan diterima setelah pajak. Untuk transaksi dalam jumlah besar, potongan pajak dapat memengaruhi hasil akhir secara signifikan. Oleh karena itu, perencanaan penjualan emas sebaiknya dilakukan dengan memperhitungkan biaya fiskal yang berlaku.

Dengan harga jual dan buyback yang sama-sama naik, emas Antam masih mempertahankan daya tariknya sebagai instrumen simpanan nilai. Namun, investor tetap perlu mencermati pajak, spread harga, dan tujuan investasi sebelum memutuskan transaksi. Informasi harga harian menjadi acuan penting agar keputusan yang diambil lebih terukur.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!