Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni 2026

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 01 Juni 2026 15:06 WIB 5
Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni 2026

PT TASPEN (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 dan tunjangan bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan ini mengikuti Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. TASPEN menyampaikan pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat pada tanggal tersebut. Pencairan ini menjadi kabar penting bagi para pensiunan yang menunggu tambahan penghasilan di pertengahan tahun.

Besaran gaji ke-13 tahun ini ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Adapun komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Pemerintah juga menetapkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, pajak penghasilan tetap berlaku jika memang dikenakan sesuai ketentuan dan ditanggung pemerintah.

Gaji ke-13 Pensiunan

Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan ASN dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026. Informasi ini disampaikan TASPEN melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen. Kebijakan tersebut merujuk pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, para penerima diminta menunggu proses penyaluran dari masing-masing kanal pembayaran.

Secara umum, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan paling cepat pada Juni 2026. Artinya, tidak semua penerima akan menerima dana pada hari yang sama. Proses pembayaran bergantung pada mekanisme masing-masing instansi dan status penerima manfaat. Meski demikian, jadwal awal yang diumumkan menjadi acuan utama bagi para pensiunan.

TASPEN menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 mengikuti komponen penghasilan bulan Mei 2026. Ketentuan ini membuat nominal yang diterima dapat berbeda antara satu pensiunan dan pensiunan lainnya. Perbedaan tersebut dipengaruhi pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Karena itu, jumlah yang diterima tidak bersifat seragam.

Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali. Pembayaran dilakukan berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar. Sementara itu, penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda atau duda tetap dapat menerima keduanya. Ketentuan ini memastikan hak penerima tetap dihitung sesuai status yang berlaku.

Komponen dan Perhitungan

Gaji ke-13 disusun dari beberapa komponen penghasilan yang sudah diatur dalam regulasi. Komponen utama meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Selain itu, ada tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang ikut dihitung. Pada sebagian penerima, tunjangan kinerja juga menjadi bagian dari perhitungan.

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain. Ketentuan ini termasuk larangan pemotongan kredit pensiun. Dengan begitu, dana yang diterima pensiunan lebih utuh sesuai haknya. Pengecualian hanya berlaku pada pajak penghasilan jika memang diterapkan dan ditanggung pemerintah.

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai status dan penghasilan terakhir penerima. Perbedaan itu juga dipengaruhi pangkat serta kelas jabatan masing-masing aparatur negara. Karena itu, nominal yang diterima pensiunan tidak bisa disamaratakan. Penetapan ini mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Selain pensiunan ASN, penerima gaji ke-13 juga mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah. Dengan cakupan yang luas, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pendapatan dari negara. Pemerintah menempatkan gaji ke-13 sebagai hak tahunan yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi. Karena itu, pencairannya selalu dinanti oleh banyak kalangan.

Penerima Gaji Ke-13

Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dan kelompok penerima pensiun yang memenuhi syarat. Mereka mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah juga termasuk dalam daftar penerima. Kebijakan ini menunjukkan bahwa jangkauan manfaat cukup luas.

Untuk pensiunan ASN, pencairan dilakukan oleh TASPEN sebagai lembaga pengelola manfaat pensiun. Sementara itu, bagi Pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Ketentuan ini membedakan sumber penyaluran sesuai status pensiun. Dengan demikian, proses pembayaran mengikuti administrasi masing-masing penerima.

Bagi penerima yang merangkap status, aturan tetap mengutamakan satu pembayaran dengan nilai terbesar. Namun, jika seseorang menerima pensiun sekaligus tunjangan janda atau duda, maka keduanya tetap dapat dibayarkan. Pengaturan ini dibuat agar hak penerima tidak hilang karena status ganda. Pemerintah menilai mekanisme tersebut lebih adil bagi penerima manfaat.

Informasi pencairan gaji ke-13 menjadi perhatian besar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga. Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk menutup kebutuhan rutin, pendidikan, atau kesehatan. Di tengah kenaikan kebutuhan hidup, pencairan pada awal Juni memberi ruang perencanaan yang lebih baik. Hal ini juga memperkuat daya dukung ekonomi para pensiunan.

Pengecualian Penerima

Tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Ada dua kategori yang dinyatakan tidak berhak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pertama, mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Ketentuan pengecualian ini dibuat untuk menyesuaikan status kepegawaian penerima. Jika gaji dibayarkan oleh instansi lain, maka hak atas gaji ke-13 juga mengikuti aturan tempat penugasan. Kebijakan tersebut mencegah duplikasi pembayaran dari dua sumber. Dengan begitu, penyaluran bantuan negara tetap tertib dan tepat sasaran.

Penerima yang berada dalam kondisi pengecualian perlu memahami status administratifnya. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pencairan berlangsung. Informasi resmi dari instansi menjadi rujukan utama dalam memastikan hak masing-masing pegawai. Karena itu, pengecekan status administratif menjadi langkah yang disarankan.

Dengan dimulainya pembayaran pada 2 Juni 2026, TASPEN memastikan penyaluran gaji ke-13 berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Para pensiunan ASN diharapkan memantau informasi resmi agar mengetahui jadwal pencairan masing-masing. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara kepada aparatur dan pensiunan. Di sisi lain, tambahan dana tersebut diharapkan membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga penerima.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!