Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara pada 2026 diperkirakan paling cepat berlangsung pada Juni 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aturan itu juga memuat daftar pejabat negara yang berhak menerima fasilitas tersebut, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan gaji ke-13 ASN
Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada kelompok yang memenuhi kriteria sebagai aparatur negara. Kebijakan ini menjadi dasar hukum pencairan dana tambahan penghasilan pada pertengahan tahun.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk pegawai aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima pensiun. Pemerintah menempatkan skema ini sebagai bentuk dukungan bagi aparatur negara dan keluarga mereka.
Dalam aturan itu, pemerintah juga menyebut penerima tunjangan sebagai bagian dari sasaran kebijakan. Dengan demikian, cakupan penerima gaji ke-13 menjadi lebih luas dan mencakup sejumlah kelompok yang telah diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, jadwal pencairan tetap mengacu pada ketentuan teknis yang akan disampaikan pemerintah. Karena itu, aparatur negara perlu menunggu pengumuman resmi terkait waktu penyaluran dan mekanisme pembayaran.
Siapa saja penerimanya
Pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa aparatur negara terdiri dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Seluruh kelompok tersebut masuk dalam kategori penerima gaji ke-13 sesuai peraturan yang berlaku.
Daftar ini menunjukkan bahwa kebijakan gaji ke-13 tidak hanya menyasar pegawai sipil. Pemerintah juga memasukkan unsur pertahanan, keamanan, dan pejabat publik dalam cakupan penerima.
Selain itu, aturan tersebut memberi kepastian hukum bagi kelompok aparatur negara yang selama ini menunggu penegasan jadwal pencairan. Kepastian ini penting agar perencanaan keuangan menjelang pertengahan tahun dapat dilakukan lebih baik.
Dengan adanya daftar yang jelas, publik dapat mengetahui siapa saja yang termasuk penerima manfaat. Hal ini sekaligus mengurangi potensi salah tafsir terhadap kebijakan gaji ke-13 ASN 2026.
Presiden dan wakil presiden
Pasal 3 ayat 4 menyebut pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini menempatkan keduanya sejajar dengan pejabat negara lain yang diatur dalam beleid tersebut.
Selain Presiden dan Wakil Presiden, daftar itu juga mencakup pimpinan serta anggota lembaga negara tertentu. Di antaranya adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, dan KPK.
Aturan tersebut turut menyebut menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai penerima gaji ke-13. Sementara itu, kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh juga masuk dalam daftar.
Dengan demikian, penerima gaji ke-13 tidak terbatas pada aparatur teknis di kementerian atau lembaga. Kebijakan ini mencerminkan cakupan yang lebih luas sesuai struktur jabatan dalam pemerintahan.
Daerah ikut menerima manfaat
PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mencantumkan kepala daerah sebagai penerima gaji ke-13. Gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, serta wakil bupati atau wakil wali kota termasuk dalam daftar tersebut.
Ketentuan ini menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 menjangkau aparatur di tingkat pusat maupun daerah. Dengan begitu, penerima manfaat tersebar dari pejabat negara hingga kepala pemerintahan daerah.
Pemerintah juga membuka ruang bagi pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang untuk menerima hak serupa. Rumusan ini memberi fleksibilitas apabila di kemudian hari ada penyesuaian terhadap struktur jabatan publik.
Bagi aparatur negara, pencairan gaji ke-13 biasanya menjadi tambahan penting untuk kebutuhan pertengahan tahun. Karena itu, kepastian regulasi menjadi perhatian utama menjelang waktu penyaluran yang diperkirakan mulai Juni 2026.
