Erin Taulany menyoroti dugaan tindakan mantan asisten rumah tangga bernama Herawati yang disebut merekam, memotret, dan mengunggah aktivitas anak-anaknya ke media sosial tanpa izin. Peristiwa itu dinilai telah melanggar privasi keluarga dan memicu kegaduhan hukum di Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah Erin ditemui di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa unggahan yang disertai caption merendahkan martabat keluarga membuat anak-anaknya, terutama Kenzy, merasa sangat terganggu.
Soal Privasi Anak
Erin menjelaskan bahwa anak-anaknya mengetahui saat difoto, tetapi tidak pernah diberi tahu foto tersebut akan diunggah ke media sosial. Menurut dia, tindakan itu bukan sekadar tidak pantas, melainkan juga menyinggung martabat keluarga.
Ia menilai persoalan menjadi lebih serius ketika gambar anak-anak disertai keterangan yang bernada merendahkan. Kondisi tersebut, kata Erin, membuat keluarga merasa tidak dihormati sebagai pihak yang seharusnya dijaga privasinya.
Erin menegaskan bahwa setiap orang, termasuk anak-anak selebritas, tetap memiliki hak atas ruang pribadi. Karena itu, ia menilai publikasi tanpa izin tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ia juga menyampaikan bahwa perhatian utama keluarganya saat ini adalah perlindungan anak. Menurut Erin, kasus ini harus menjadi pengingat agar batas antara pekerjaan dan privasi tidak dilanggar.
Dugaan Rekaman Konten
Erin mengaku tindakan yang paling mengganggu adalah saat kamar anak-anak, hingga area kamar mandi, diduga direkam untuk kepentingan konten. Ia menyebut Kenzy marah karena ruang pribadinya diekspos tanpa persetujuan.
Menurut Erin, mantan ART tersebut seolah membangun narasi bahwa kehidupan anak artis identik dengan kondisi berantakan. Ia menilai framing semacam itu menimbulkan stigma negatif yang tidak seharusnya disebarkan.
Erin juga mempertanyakan sikap Herawati yang justru aktif mengunggah aktivitas keluarga ke media sosial. Ia menegaskan bahwa tugas seorang ART adalah membantu menjaga kerapian dan kenyamanan rumah, bukan menjadikannya konsumsi publik.
Dalam pandangannya, tindakan itu menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai etika kerja dan batas privasi. Erin berharap kejadian serupa tidak menimpa keluarga lain yang bekerja dengan bantuan asisten rumah tangga.
Pendapat Kuasa Hukum
Kuasa hukum Erin, Stivany Agusia, menilai tindakan mengunggah foto tanpa izin dapat masuk ranah pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur penggunaan data pribadi, termasuk foto.
Stivany menegaskan bahwa wajah dan aktivitas seseorang tidak bisa dipublikasikan begitu saja di media sosial. Menurut dia, ada ancaman pidana apabila unggahan dilakukan tanpa persetujuan pihak yang difoto.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati saat membagikan konten yang menampilkan orang lain. Setiap unggahan, kata dia, harus mempertimbangkan izin, konteks, dan dampak bagi pihak yang bersangkutan.
Kuasa hukum Erin juga menilai persoalan ini penting sebagai preseden agar publik tidak sembarangan menyebarkan data pribadi. Dengan begitu, perlindungan hukum terhadap anak dan keluarga dapat benar-benar dijalankan.
Awal Konflik
Sengketa antara Erin dan Herawati bermula saat mantan ART tersebut mengaku mengalami penganiayaan serta ancaman selama bekerja. Herawati kemudian membawa persoalan itu ke DPR RI dengan didampingi sejumlah pihak untuk meminta perlindungan hukum.
Erin membantah keras seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan memiliki bukti CCTV yang menunjukkan tidak ada kekerasan fisik seperti yang dituduhkan.
Menanggapi tuduhan itu, Erin memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi sorotan karena menyangkut isu privasi, perlindungan data pribadi, dan reputasi keluarga. Publik pun menunggu proses hukum untuk memberi kejelasan atas dugaan yang saling bertolak belakang itu.
