Erin Taulany menyoroti dugaan pelanggaran privasi yang dilakukan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, terhadap anak-anaknya. Ia menilai tindakan memotret secara sembunyi-sembunyi lalu mengunggahnya ke media sosial telah melampaui batas. Kasus ini mencuat karena bukan hanya menyangkut etika, tetapi juga perlindungan data pribadi anak. Erin menyampaikan keberatan itu saat ditemui di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Erin, tindakan tersebut membuat anak-anaknya merasa tidak nyaman karena ruang pribadi mereka diekspos tanpa izin. Ia juga menyebut ada konten yang menampilkan kondisi kamar hingga area kamar mandi anak-anak. Pihak kuasa hukum Erin menilai perbuatan itu dapat masuk ranah hukum karena menyebarkan foto dan aktivitas seseorang tanpa persetujuan. Persoalan ini kemudian berkembang dari konflik rumah tangga menjadi sengketa yang juga menyinggung aspek hukum dan perlindungan anak.
Keberatan Erin
Erin mengatakan anak-anaknya tidak mengetahui bahwa foto yang diambil akan dipublikasikan di media sosial. Ia menilai tindakan itu semakin tidak pantas karena disertai keterangan yang dianggap merendahkan martabat keluarga. Menurutnya, keberatan utama bukan semata pada pengambilan gambar, melainkan pada cara foto tersebut disebarkan. Ia menegaskan bahwa ruang pribadi anak tidak seharusnya dijadikan bahan unggahan publik.
Erin menjelaskan, anak keduanya, Kenzy, merasa terganggu setelah melihat area pribadinya direkam dan dipamerkan. Ia menyebut kamar yang berantakan hingga kamar mandi turut dijadikan konten. Dalam pandangannya, unggahan semacam itu justru membangun stigma negatif tentang anak artis. Erin menegaskan, seorang asisten rumah tangga semestinya memahami tugas utama untuk bekerja, bukan menjadikan kehidupan majikan sebagai bahan sorotan media sosial.
Ia juga menilai unggahan tersebut bisa memengaruhi psikologis anak karena membuat mereka merasa diawasi tanpa izin. Bagi Erin, masalah ini tidak hanya soal sopan santun, tetapi juga batas privasi yang seharusnya dihormati. Ia menekankan bahwa anak-anak berhak atas ruang aman di lingkungan rumah. Karena itu, ia memandang tindakan mantan ART tersebut sebagai bentuk pelanggaran yang serius.
Di hadapan wartawan, Erin menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa menerima alasan apa pun yang membenarkan penyebaran konten tersebut. Ia menilai setiap orang yang bekerja di lingkungan keluarga harus menjaga etika dan kepercayaan. Menurutnya, foto anak-anak bukan objek yang bebas dibagikan kepada publik. Erin berharap kasus ini menjadi pelajaran agar privasi keluarga tidak kembali dilanggar.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Erin, Stivany Agusia, menegaskan bahwa persoalan ini juga memiliki dimensi hukum yang jelas. Ia menyebut foto merupakan bagian dari data pribadi yang dilindungi undang-undang. Karena itu, pengunggahan gambar seseorang tanpa izin dapat berimplikasi pidana. Stivany meminta publik lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk membagikan konten yang menyangkut orang lain.
Stivany menjelaskan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur penggunaan data pribadi secara ketat. Menurutnya, wajah, aktivitas, dan informasi visual seseorang tidak boleh disebarkan sembarangan. Ia menilai tindakan mengunggah foto ke Instagram tanpa persetujuan orang yang difoto merupakan bentuk pelanggaran yang patut dicatat. Pihaknya ingin kasus ini menjadi contoh agar masyarakat tidak menganggap remeh persoalan izin.
Ia juga menyoroti risiko yang muncul ketika konten pribadi dijadikan bahan unggahan dengan narasi tertentu. Menurutnya, caption yang merendahkan atau membentuk stigma dapat memperburuk dampak dari penyebaran foto tersebut. Dalam konteks hukum, penyebaran data tanpa izin tidak hanya menyentuh etika digital, tetapi juga hak atas privasi. Karena itu, Stivany menilai tindakan Herawati tidak dapat dipandang sebagai hal sepele.
Menurut kuasa hukum, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas ketika sengketa melibatkan publikasi gambar dan aktivitas mereka. Ia menekankan bahwa anak-anak tidak memiliki kapasitas penuh untuk memberi persetujuan atas penyebaran data pribadinya. Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab hukum dan moral ada pada pihak yang mengunggah. Pihak Erin, kata dia, akan menempuh langkah yang diperlukan sesuai koridor hukum.
Awal Perselisihan
Konflik antara Erin dan Herawati berawal dari pengakuan sang mantan ART yang menyebut dirinya mengalami penganiayaan dan ancaman selama bekerja. Herawati kemudian membawa persoalan tersebut ke DPR RI dengan didampingi sejumlah pihak. Langkah itu ditempuh untuk meminta perlindungan hukum atas laporan yang ia sampaikan. Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik karena melibatkan tudingan serius dari kedua belah pihak.
Herawati mengaku mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan selama berada di lingkungan kerja. Ia meminta agar dugaan yang ia sampaikan mendapat penanganan dari pihak terkait. Namun, perkembangan kasus justru memunculkan bantahan dari pihak Erin. Situasi ini membuat konflik antara keduanya semakin melebar dan tidak lagi terbatas pada hubungan kerja sebelumnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Erin membantah keras seluruh pernyataan Herawati. Ia mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang menunjukkan tidak ada kekerasan fisik sebagaimana dituduhkan. Erin menegaskan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan merugikan nama baiknya. Karena itu, ia memilih melawan lewat jalur hukum untuk membuktikan posisinya.
Perbedaan narasi antara keduanya kini menjadi inti dari perkara yang sedang bergulir. Satu pihak mengaku sebagai korban, sementara pihak lain menyebut tuduhan itu sebagai fitnah. Dalam kondisi seperti ini, pembuktian menjadi faktor penentu untuk melihat duduk perkara yang sebenarnya. Publik pun menanti proses hukum yang berjalan agar konflik ini mendapat kepastian.
Laporan Balik
Sebagai respons atas tuduhan yang diterimanya, Erin telah melaporkan balik Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu diajukan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Langkah tersebut menunjukkan bahwa Erin memilih menyelesaikan persoalan lewat jalur hukum formal. Ia berharap proses yang ditempuh dapat mengurai tudingan yang berkembang di ruang publik.
Pihak Erin menilai laporan balik itu penting untuk menjaga nama baik keluarga dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah. Tanpa bukti yang kuat, tudingan semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian reputasi yang besar. Oleh karena itu, proses pelaporan dianggap sebagai hak hukum yang sah.
Di sisi lain, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat karena menyangkut privasi anak dan dugaan penyebaran konten tanpa izin. Isu tersebut membuat banyak pihak menyoroti pentingnya etika bermedia sosial. Dalam kasus ini, perdebatan tidak hanya berkisar pada konflik personal, tetapi juga soal batas penggunaan data pribadi. Kondisi itu memperlihatkan bahwa ruang digital memerlukan kehati-hatian yang lebih besar.
Kasus yang melibatkan Erin dan Herawati kini menjadi pengingat bahwa perselisihan rumah tangga atau hubungan kerja dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks. Publik diminta menunggu proses resmi agar tidak terpancing pada informasi yang belum terverifikasi. Sementara itu, isu privasi anak dan perlindungan data pribadi kembali menjadi perhatian utama. Perkara ini menunjukkan bahwa unggahan di media sosial dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.
