Emiten Sawit Respons Rencana Tata Kelola Ekspor BUMN

Forex & Saham Stanislaus Firstyan Gratia 02 Juni 2026 17:07 WIB 3
Emiten Sawit Respons Rencana Tata Kelola Ekspor BUMN

Sejumlah emiten sawit merespons rencana pemerintah yang akan mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui BUMN yang ditunjuk. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menekan pelarian devisa hasil ekspor.

Komoditas strategis yang masuk dalam skema itu antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy. Sejumlah perusahaan terbuka milik konglomerat menyatakan masih menunggu aturan turunan resmi sebelum menentukan langkah bisnis lanjutan.

Respons emiten sawit

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk atau UNSP menyatakan belum dapat mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha. Perseroan juga belum menentukan aksi korporasi karena aturan itu masih dibahas di pemerintah.

Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati, menjelaskan bahwa perusahaan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus. Menurut dia, kebijakan itu belum ditetapkan secara resmi dan masih berada dalam tahap pembahasan.

Meski demikian, UNSP menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan akan melakukan penyesuaian apabila regulasi tersebut telah ditetapkan dan berlaku efektif.

Sikap serupa juga terlihat pada emiten lain yang bergerak di sektor sawit. Seluruh perusahaan menempatkan kehati-hatian sebagai langkah utama sambil menunggu kepastian hukum.

Salim Group menanti aturan

PT Salim Ivomas Pratama Tbk atau SIMP dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk atau LSIP masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui BUMN. Keduanya juga belum mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, menyampaikan bahwa perseroan masih menunggu penerbitan PP serta peraturan pelaksananya. Karena itu, perseroan belum dapat menyampaikan dampak maupun strategi mitigasi secara rinci.

LSIP berada dalam posisi yang sama karena teknis pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu belum dijelaskan secara detail. Perusahaan memilih menunggu kejelasan aturan sebelum menyiapkan langkah operasional.

Kondisi ini menunjukkan bahwa emiten besar di grup konglomerasi masih berhitung dengan cermat. Kepastian regulasi menjadi faktor penting agar kebijakan tidak mengganggu rantai bisnis yang sudah berjalan.

Dampak bisnis masih dihitung

Rencana tata kelola ekspor ini pada dasarnya dibuat untuk memperketat pengawasan arus komoditas strategis. Pemerintah juga ingin memastikan devisa hasil ekspor masuk sesuai ketentuan dan tidak bocor ke luar negeri.

Namun, bagi emiten sawit, dampak kebijakan sangat bergantung pada struktur penjualan masing-masing perusahaan. Karena itu, respons yang muncul masih beragam dan cenderung berhati-hati.

Perusahaan yang memiliki eksposur ekspor tinggi berpotensi terdampak lebih besar dibanding emiten dengan pasar domestik kuat. Sebaliknya, emiten yang penjualannya dominan di dalam negeri menilai efek kebijakan relatif terbatas.

Selama aturan turunan belum terbit, perusahaan belum memiliki dasar yang cukup untuk menyusun strategi operasional baru. Situasi ini membuat pelaku usaha menunggu kejelasan jadwal implementasi pemerintah.

Strategi emiten sawit domestik

PT Pradiksi Gunatama Tbk atau PGUN menyatakan akan menghormati dan mematuhi ketentuan pemerintah terkait aturan tersebut. Perseroan menegaskan kebijakan itu tidak berdampak pada kelangsungan usaha karena pasar CPO mereka berada di domestik.

Direktur PGUN, Tamlikho, menjelaskan bahwa perusahaan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung. Produk utama perseroan, yakni CPO dan palm kernel, dijual kepada pihak afiliasi dan pelanggan domestik.

Penjualan itu antara lain ditujukan kepada PT Jhonlin Agro Raya Tbk untuk kebutuhan bahan baku biodiesel. Selain itu, produk juga dipasok ke PT Kodeco Agrojaya Mandiri untuk diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Kernel Oil.

PT Triputra Agro Persada Tbk atau TAPG juga menyampaikan hal senada karena seluruh penjualan produk sawitnya berada di pasar domestik. Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, mengatakan perseroan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dari pemerintah.

Astra Agro tunggu salinan resmi

PT Astra Agro Lestari Tbk atau AALI menyatakan belum menerima salinan resmi dari Peraturan Pemerintah yang dimaksud. Karena itu, perseroan belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dampak kebijakan tersebut.

Direktur AALI, Tingning Suwignjo, mengatakan perusahaan belum dapat menyimpulkan secara komprehensif pengaruh penerapan aturan itu. Perseroan memilih berhati-hati agar setiap pernyataan yang disampaikan sesuai dengan dokumen resmi pemerintah.

Dalam menjalankan usaha, AALI menegaskan komitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan juga menyatakan akan tetap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dengan begitu, respons emiten sawit masih didominasi sikap menunggu kepastian regulasi. Pasar pun akan mencermati bentuk akhir kebijakan pemerintah sebelum dampaknya benar-benar terlihat di industri.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!