Sejumlah emiten sawit merespons rencana pemerintah yang akan mewajibkan ekspor komoditas strategis, termasuk minyak kelapa sawit, melalui BUMN yang ditunjuk. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan ekspor, mencegah under invoicing dan transfer pricing, serta menekan pelarian devisa hasil ekspor. Hingga kini, para emiten masih menunggu aturan resmi sebelum menghitung dampaknya terhadap bisnis masing-masing.
Respons datang dari emiten milik konglomerat, mulai dari Bakrie Group, Salim Group, Haji Isam, TP Rachmat, hingga Astra Group. Sebagian besar menyatakan belum dapat mengevaluasi pengaruh kebijakan tersebut karena peraturan pemerintah masih dalam pembahasan atau belum diterbitkan. Beberapa perusahaan menegaskan tetap siap mematuhi ketentuan yang nantinya berlaku.
Respons emiten sawit
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk atau UNSP menyatakan belum bisa menilai dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha perseroan. Perusahaan juga belum menetapkan aksi korporasi karena aturan itu masih dibahas pemerintah.
Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati, menyebut perseroan belum memiliki rencana tindakan khusus terkait kebijakan itu. Namun, UNSP menegaskan akan menyesuaikan diri bila regulasi resmi telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif. Perseroan juga menyatakan komitmen untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum di Indonesia.
Dari kelompok Salim Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk atau SIMP dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk atau LSIP juga masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui BUMN. Kedua emiten itu belum dapat mengevaluasi dampak aturan tersebut terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Mereka juga masih menanti penjelasan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan ekspor satu pintu.
Strategi masih menunggu aturan
SIMP menyampaikan bahwa hingga surat keterbukaan informasi dibuat, perseroan masih menunggu penerbitan PP dan peraturan pelaksananya. Karena itu, perusahaan belum bisa menyampaikan dampak maupun strategi mitigasi atas kebijakan pemerintah tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan LSIP yang masih menunggu kepastian regulasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, menegaskan perusahaan belum dapat menyampaikan penilaian yang komprehensif sebelum aturan resmi keluar. Hal ini menunjukkan industri sawit masih berhati-hati dalam membaca arah kebijakan ekspor pemerintah. Di sisi lain, ketidakpastian regulasi membuat perusahaan memilih menahan komentar lebih jauh.
Kondisi tersebut mencerminkan bahwa pelaku usaha masih menanti kejelasan teknis, terutama terkait ruang lingkup komoditas yang diwajibkan lewat BUMN. Bagi emiten yang porsi ekspornya besar, kepastian aturan akan menentukan penyesuaian operasional ke depan. Karena itu, penerbitan PP menjadi faktor penting bagi strategi bisnis sektor sawit.
Emiten domestik relatif aman
Berbeda dari emiten lain, PT Pradiksi Gunatama Tbk atau PGUN menyatakan kebijakan itu tidak berdampak pada kelangsungan usaha perusahaan. Alasannya, pasar Crude Palm Oil dan produk turunannya dijual di pasar domestik, bukan melalui ekspor langsung.
Direktur PGUN, Tamlikho, menjelaskan perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung. Produk utama perusahaan, yakni CPO dan Palm Kernel, dijual kepada pihak afiliasi serta pelanggan domestik untuk kebutuhan lanjutan. Salah satu tujuan penjualan itu adalah mendukung bahan baku biodiesel dan pengolahan lebih lanjut.
PGUN menyebut pembeli domestiknya antara lain PT Jhonlin Agro Raya Tbk atau JARR dan PT Kodeco Agrojaya Mandiri atau KAM. Dengan struktur penjualan seperti itu, perusahaan menilai perubahan tata kelola ekspor tidak memberi tekanan langsung pada operasionalnya. Sikap ini menempatkan PGUN dalam posisi yang relatif lebih aman dibanding emiten yang bergantung pada pasar ekspor.
Pasar menanti kepastian pemerintah
PT Triputra Agro Persada Tbk atau TAPG juga menyatakan dukungan terhadap program pemerintah dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Namun, perseroan belum bisa mengukur dampaknya karena seluruh penjualan produk sawit dilakukan di pasar domestik. Perusahaan menilai rincian pelaksanaan aturan masih diperlukan sebelum bisa menyusun respons bisnis.
Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, mengatakan fokus penjualan yang 100 persen berada di pasar domestik membuat perseroan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail. TAPG menilai PP tersebut memang mencakup CPO, tetapi detail teknis tetap menjadi penentu utama bagi perusahaan. Karena itu, perseroan belum mengambil kesimpulan atas implikasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, PT Astra Agro Lestari Tbk atau AALI mengaku belum menerima salinan resmi PP dimaksud. Direktur AALI, Tingning Suwignjo, menyampaikan perseroan belum dapat memberi tanggapan lebih rinci atau menyimpulkan dampaknya secara komprehensif. Di tengah proses itu, AALI menegaskan komitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
