Registrasi SIM Card Wajah Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Teknologi BRH 01 Juni 2026 10:56 WIB 3
Registrasi SIM Card Wajah Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Registrasi SIM card di Indonesia akan memasuki babak baru karena pengguna wajib melalui pemindaian wajah atau face recognition sebelum kartu aktif. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya memperkuat validasi data pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan digital.

Registrasi SIM Card Wajah

Melalui aturan baru ini, registrasi nomor seluler tidak lagi mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga saja. Calon pelanggan juga harus menjalani verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas yang digunakan benar-benar sesuai.

Komdigi menilai teknologi tersebut penting untuk menekan penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi daring, hingga kejahatan siber lain. Pemerintah ingin tata kelola SIM card menjadi lebih aman dan tidak mudah disalahgunakan.

Proses registrasi akan dilakukan melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik yang diambil kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.

Ketentuan Bagi Pelanggan

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan dengan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Khusus pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Ketentuan ini dibuat agar verifikasi tetap berjalan meski pelanggan belum memiliki identitas mandiri secara penuh.

Batas maksimal nomor yang dapat dimiliki pelanggan tetap sama seperti aturan sebelumnya. Setiap orang dapat memiliki tiga nomor pada satu operator, atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan.

Operator Siapkan Sistem

Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur. Langkah ini dilakukan agar implementasi registrasi wajah dapat berjalan saat kebijakan mulai berlaku.

Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang penerapan aturan tersebut. Operator dan pemerintah diharapkan dapat memastikan proses transisi berlangsung lancar tanpa mengganggu layanan pelanggan.

Penyesuaian sistem menjadi penting karena registrasi baru akan memengaruhi proses aktivasi kartu SIM di berbagai kanal penjualan. Karena itu, kesiapan teknis menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.

Perlindungan Data Biometrik

Penerapan face recognition ikut memunculkan perhatian publik terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan data biometrik yang bersifat sensitif.

Menanggapi hal itu, Komdigi menegaskan bahwa pengelolaan data akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah memastikan data biometrik tidak ditempatkan di Komdigi maupun di operator seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut data biometrik pelanggan akan berada di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dengan skema itu, pemerintah menempatkan otoritas data pada lembaga kependudukan yang menjadi rujukan utama identitas warga.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!