Sejumlah emiten sawit yang terafiliasi dengan konglomerat memberikan tanggapan atas rencana kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN yang ditunjuk. Aturan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menekan pelarian devisa hasil ekspor.
Deretan emiten, mulai dari Bakrie Group, Salim Group, Haji Isam, hingga Astra Group, menyatakan masih menunggu aturan turunan dan kepastian teknis pelaksanaannya. Sebagian emiten juga menegaskan bahwa dampak kebijakan tersebut belum bisa dihitung karena proses pembahasan masih berlangsung di pemerintah.
Respons emiten sawit
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk atau UNSP menyatakan belum dapat mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha. Perseroan juga belum menetapkan aksi korporasi karena aturan itu masih dalam tahap pembahasan.
Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati, mengatakan perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus. Menurut dia, ketentuan itu belum ditetapkan secara resmi sehingga perusahaan masih menunggu kepastian regulasi.
Meski demikian, UNSP menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Perseroan juga menyatakan akan melakukan penyesuaian jika regulasi tersebut telah berlaku efektif.
Dari kubu Salim Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk atau SIMP dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk atau LSIP mengambil sikap serupa. Kedua emiten itu masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui BUMN.
Menunggu aturan turunan
SIMP menyebut belum dapat menyampaikan dampak maupun strategi mitigasi karena PP dan aturan pelaksanaannya belum terbit. Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, mengatakan perusahaan masih menanti kepastian teknis sebelum melakukan evaluasi lebih lanjut.
LSIP juga belum mengungkap dampak kebijakan tersebut terhadap operasional maupun kinerja usaha. Perusahaan menilai penjelasan yang lebih rinci baru bisa disusun setelah pemerintah menerbitkan aturan teknis yang lebih jelas.
Kondisi serupa dialami PT Triputra Agro Persada Tbk atau TAPG, yang menyatakan dukungan terhadap program pemerintah. Namun, perseroan belum bisa menilai dampak kebijakan karena seluruh penjualan produk sawitnya dilakukan di pasar domestik.
Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, menjelaskan fokus pasar domestik membuat perusahaan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail. Menurut dia, PP itu mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam, sementara komoditas CPO memang masuk di dalamnya.
Sikap bisnis yang berhati-hati
PT Pradiksi Gunatama Tbk atau PGUN menyatakan akan menghormati dan mematuhi ketentuan pemerintah terkait kebijakan tersebut. Perusahaan menilai aturan itu tidak berdampak pada kelangsungan usaha karena pasar CPO perseroan berada di dalam negeri.
Direktur PGUN, Tamlikho, mengatakan perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung. Produk utama perusahaan berupa CPO dan palm kernel dijual kepada pihak afiliasi serta pelanggan domestik untuk kebutuhan bahan baku dan pengolahan lanjutan.
Jualan utama PGUN disalurkan ke PT Jhonlin Agro Raya Tbk atau JARR untuk kebutuhan biodiesel, serta PT Kodeco Agrojaya Mandiri atau KAM untuk diolah menjadi Crude Palm Kernel Oil. Dengan struktur bisnis tersebut, kebijakan ekspor satu pintu dinilai belum memberi pengaruh langsung.
Di sisi lain, para emiten memilih berhati-hati sambil menunggu aturan final agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Sikap itu mencerminkan kehati-hatian korporasi di tengah kebijakan yang masih dalam proses perumusan pemerintah.
AALI juga masih menunggu
PT Astra Agro Lestari Tbk atau AALI turut menyampaikan bahwa perseroan belum menerima salinan resmi dari peraturan pemerintah tersebut. Karena itu, perusahaan belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dampak kebijakan baru itu.
Direktur AALI, Tingning Suwignjo, menyebut perseroan belum bisa menyimpulkan dampak penerapan kebijakan secara komprehensif. Perusahaan masih menunggu dokumen resmi dan penjelasan pelaksanaannya sebelum menentukan langkah lanjutan.
AALI menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha. Perseroan juga menyatakan akan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, respons para emiten menunjukkan satu pola yang sama, yakni dukungan terhadap kebijakan pemerintah disertai sikap menunggu kejelasan teknis. Hingga aturan resmi terbit, dampak terhadap bisnis sawit dinilai belum bisa diukur secara pasti.
