Ekspor SDA Bakal Satu Pintu Lewat PT DSI Mulai 2026

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 31 Mei 2026 15:03 WIB 2
Ekspor SDA Bakal Satu Pintu Lewat PT DSI Mulai 2026

Pemerintah menyiapkan skema ekspor sumber daya alam, seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy, melalui satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai masa transisi sebelum berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selama masa transisi kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan masing-masing. Namun, para eksportir wajib melaporkan aktivitas ekspornya melalui PT DSI dengan layanan yang terhubung ke portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Skema ekspor SDA satu pintu

Airlangga menjelaskan bahwa implementasi awal kebijakan ini difokuskan pada masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Pada tahap tersebut, perusahaan tetap dapat menjalankan ekspor sesuai kontrak dan mekanisme yang sudah berlaku.

Meski begitu, setiap kegiatan ekspor wajib dilaporkan melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor. Pelaporan tersebut dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan CEISA 4.0 agar proses administrasi tetap tertib.

Pemerintah menilai skema satu pintu ini dapat memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis. Selain itu, langkah tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha yang selama ini bergantung pada pasar luar negeri.

Masa transisi berjalan bertahap

Masa transisi ditetapkan mulai 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi selama tiga bulan pertama. Evaluasi itu menjadi dasar untuk menentukan langkah implementasi tahap berikutnya.

Menurut Airlangga, pemerintah ingin memastikan perubahan kebijakan tidak mengganggu arus barang yang sudah berjalan. Karena itu, transisi disusun agar pelaku usaha memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian.

Dengan pendekatan bertahap, pemerintah berharap proses adaptasi berlangsung lancar dan terukur. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas aktivitas ekspor di tengah perubahan tata kelola.

Kepastian usaha tetap dijaga

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kontrak yang telah disepakati eksportir dan mitra dagang. Pemerintah ingin seluruh kesepakatan yang sudah berjalan tetap dihormati.

Ia menambahkan, kepastian usaha menjadi perhatian utama dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Pemerintah juga berupaya menjaga kepercayaan mitra dagang Indonesia di berbagai negara.

Menurutnya, konsistensi dalam menjalankan kontrak sangat penting bagi kredibilitas ekspor nasional. Karena itu, masa transisi dirancang agar pelaku usaha tetap dapat memenuhi kewajiban komersial mereka.

Target berlaku penuh 2027

Implementasi penuh ekspor SDA satu pintu melalui PT DSI ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Tenggat ini memberi ruang bagi pelaku usaha dan pihak terkait untuk mempersiapkan sistem dan proses bisnis.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Setiap nilai ekspor strategis diarahkan agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan demikian, tata kelola ekspor diharapkan menjadi lebih rapi, transparan, dan berdaya guna.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!