Dony Oskaria Tegur Keras PTPN Terkait Kakek Mujiran

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 24 Mei 2026 17:39 WIB 5
Dony Oskaria Tegur Keras PTPN Terkait Kakek Mujiran

Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memberi teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara atau PTPN menyusul kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung. Kasus ini mencuat setelah lansia tersebut diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN. Dony menilai penyelesaian masalah seperti itu mengabaikan nilai kemanusiaan. Ia menegaskan BUMN harus hadir untuk memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu, 24 Mei, Dony menyatakan tidak boleh ada ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan terhadap rakyat kecil. Ia menilai tindakan pelaporan terhadap seorang lansia yang berjuang bertahan hidup telah mencederai rasa keadilan. Karena itu, BP BUMN dan Danantara langsung mengeluarkan instruksi kepada direksi PTPN. Arahan tersebut mencakup penghentian proses hukum, permintaan maaf, serta pemberian bantuan kepada Kakek Mujiran dan keluarganya.

Teguran Keras kepada BUMN

Dony Oskaria mengecam keras langkah pelaporan yang berujung pada kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran. Ia menyebut tindakan itu tidak pantas dilakukan oleh perusahaan milik negara. Menurut dia, BUMN dibangun dengan uang rakyat dan harus kembali memberikan manfaat kepada rakyat. Karena itu, pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan menjadi keharusan.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap warga miskin yang hanya berupaya bertahan hidup mencederai muruah BUMN. Dalam pandangannya, perusahaan negara tidak boleh tampil sebagai institusi yang menakutkan bagi masyarakat. Sebaliknya, BUMN harus menjadi pelindung dan pengayom. Pernyataan itu menjadi penanda keras atas perubahan pendekatan yang diminta pemerintah.

Dony juga mengingatkan seluruh jajaran BUMN agar tidak memperlakukan rakyat seperti pihak yang berhadapan dengan musuh. Ia menolak sikap birokratis yang kaku ketika menyentuh persoalan sosial di lapangan. Setiap keputusan perusahaan, kata dia, harus mempertimbangkan dampak sosial yang muncul. Jika tidak, citra dan mandat BUMN akan tercoreng.

Kasus Kakek Mujiran kemudian dijadikan contoh penting dalam evaluasi perilaku korporasi negara. Dony menilai peristiwa itu tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keadilan sosial. Ia meminta seluruh direksi memahami kembali hakikat berdirinya BUMN. Pesannya jelas, perusahaan negara harus bekerja untuk rakyat, bukan sebaliknya.

Instruksi Langsung kepada PTPN

BP BUMN dan Danantara memerintahkan PTPN untuk segera mencabut laporan serta menghentikan seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran. Arahan itu juga mencakup penghentian bentuk intimidasi apa pun kepada keluarga yang bersangkutan. Dony meminta langkah tersebut dilakukan tanpa menunggu lama. Menurut dia, pemulihan keadilan harus dimulai dari tindakan cepat.

Selain menghentikan perkara, Dony meminta pimpinan wilayah PTPN datang langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusional. Ia menilai permintaan maaf tidak cukup disampaikan melalui pernyataan tertulis. Kehadiran langsung menjadi bentuk tanggung jawab yang lebih nyata.

Dalam pernyataannya, Dony mengaku meminta maaf secara pribadi sebagai Kepala BP BUMN. Ia menyebut kejadian tersebut telah melukai rasa keadilan publik. Oleh sebab itu, PTPN harus menunjukkan sikap korektif yang tegas. Langkah itu juga menjadi cara memulihkan kepercayaan masyarakat kepada BUMN.

Pernyataan maaf dan penghentian proses hukum menjadi fondasi awal penyelesaian kasus ini. Namun Dony menegaskan bahwa koreksi tidak berhenti di sana. Ia ingin ada perubahan cara pandang dalam menangani warga yang bersinggungan dengan aset perusahaan. Bagi dia, tindakan cepat lebih penting daripada pembenaran yang berkepanjangan.

Bantuan dan Pekerjaan Layak

Instruksi berikutnya dari BP BUMN dan Danantara adalah pemberian bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. PTPN diminta memastikan kebutuhan dasar keluarga tersebut mendapat perhatian. Dony menilai bantuan harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari pemulihan keadaan pascakejadian.

Selain bantuan, PTPN diminta merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya. Jika tidak memungkinkan, perusahaan diminta membuka peluang kerja bagi anggota keluarganya. Tujuannya agar keluarga memiliki sumber penghasilan yang layak. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dibanding pemidanaan.

Dony menegaskan bahwa masalah kesejahteraan harus diputus melalui pembinaan, bukan pemidanaan. Ia menilai perusahaan negara semestinya mampu menjadi solusi bagi warga yang menghadapi kesulitan ekonomi. Kehadiran BUMN, kata dia, tidak boleh menambah beban masyarakat. Sebaliknya, BUMN harus memberi jalan keluar yang bermartabat.

Melalui instruksi tersebut, PTPN dituntut menunjukkan fungsi sosial yang konkret. Tidak hanya berhenti pada bantuan sesaat, tetapi juga membuka ruang keberlanjutan bagi keluarga Kakek Mujiran. Dony melihat langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Dengan begitu, kehadiran BUMN dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.

Evaluasi Besar bagi BUMN

BP BUMN dan Danantara menjadikan kasus Kakek Mujiran sebagai red flag bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Peristiwa ini akan menjadi peringatan agar tidak ada lagi penanganan serupa di lapangan. Dony meminta evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengamanan aset perusahaan. Tujuannya agar pendekatan yang lebih humanis selalu diutamakan.

Ia menekankan bahwa restorative justice harus menjadi pilihan utama dalam menangani konflik antara perusahaan dan warga. Menurut dia, solusi yang adil tidak selalu harus datang dari jalur pidana. Dalam banyak kasus, dialog dan pembinaan justru lebih efektif. Pendekatan semacam itu juga menjaga hubungan BUMN dengan masyarakat tetap harmonis.

Dony menegaskan bahwa seluruh BUMN harus kembali pada khitahnya. Perusahaan negara wajib hadir untuk rakyat dan bekerja demi kepentingan publik. Ia menolak praktik yang membuat BUMN tampak jauh dari nilai pelayanan. Karena itu, pembenahan SOP menjadi agenda penting yang tidak bisa ditunda.

Kasus ini diharapkan menjadi titik balik dalam tata kelola hubungan BUMN dengan masyarakat. Dony ingin agar perusahaan negara lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitar asetnya. Ia menilai keberhasilan BUMN tidak hanya diukur dari kinerja bisnis. Ukuran lainnya adalah kemampuan perusahaan menjaga martabat rakyat yang berada di sekitarnya.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!