Dony Oskaria Tegur Keras PTPN Soal Kasus Kakek Mujiran

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 24 Mei 2026 15:12 WIB 6
Dony Oskaria Tegur Keras PTPN Soal Kasus Kakek Mujiran

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegur keras manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung. Kasus itu mencuat setelah lansia tersebut diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN. Dony menilai langkah tersebut mencederai nilai kemanusiaan dan bertentangan dengan amanat perusahaan negara. Ia menyampaikan sikap tegas itu di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Dony menegaskan bahwa BUMN dibentuk dengan uang rakyat dan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Menurut dia, tidak boleh ada ruang bagi perusahaan pelat merah untuk bersikap arogan terhadap rakyat kecil. Ia juga menilai pendekatan pidana kepada warga yang berusaha bertahan hidup telah merusak muruah BUMN. Atas dasar itu, BP BUMN dan Danantara langsung mengeluarkan instruksi kepada Direksi PTPN.

Kasus Kakek Mujiran dan PTPN

Dony Oskaria menyebut tindakan pelaporan terhadap Kakek Mujiran sebagai bentuk yang tidak patut dilakukan oleh BUMN. Ia mengecam keras kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia. Menurutnya, penyelesaian persoalan yang mengesampingkan kemanusiaan tidak sejalan dengan fungsi sosial perusahaan negara. Ia menegaskan bahwa BUMN seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sumber ketakutan.

Kasus ini bermula ketika Kakek Mujiran diproses hukum setelah mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik karena dianggap tidak sebanding dengan kondisi sosial yang dihadapi sang lansia. Dony menilai perkara seperti itu semestinya diselesaikan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan negara memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar kepada masyarakat sekitar.

Dalam pernyataannya, Dony menekankan bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dari uang rakyat. Karena itu, setiap kebijakan dan tindakan harus mengutamakan empati serta keadilan sosial. Ia meminta seluruh jajaran BUMN menjauhi sikap yang bisa memperlebar jarak dengan masyarakat. Menurut dia, kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika perusahaan negara bertindak manusiawi.

Instruksi Tegas untuk PTPN

BP BUMN dan Danantara mengeluarkan tiga instruksi kepada Direksi PTPN sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut. Instruksi pertama adalah menghentikan seluruh proses hukum dan mencabut laporan terhadap Kakek Mujiran. Dony juga meminta agar tidak ada lagi intimidasi dalam bentuk apa pun kepada yang bersangkutan. Langkah itu disebut sebagai upaya memulihkan rasa keadilan publik.

Instruksi berikutnya adalah permintaan maaf secara resmi dari institusi PTPN. Dony meminta pimpinan wilayah setempat turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya. Permintaan maaf itu, menurut dia, harus disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan. Ia menegaskan bahwa pengakuan atas kesalahan merupakan langkah awal untuk memperbaiki keadaan.

Dalam keterangannya, Dony secara terbuka menyampaikan permintaan maaf sebagai Kepala BP BUMN. Ia menyebut kejadian itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Dony juga menegaskan kembali bahwa BUMN merupakan aset publik yang harus dijaga kehormatannya. Oleh sebab itu, setiap tindakan yang merugikan rakyat kecil tidak dapat dibenarkan.

Bantuan dan Pekerjaan untuk Keluarga

Selain penghentian proses hukum, PTPN juga diminta memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Bantuan itu diarahkan untuk meringankan beban hidup keluarga yang terdampak kasus tersebut. Dony menilai penyelesaian masalah harus disertai kehadiran nyata perusahaan negara. Dengan begitu, BUMN tidak berhenti pada pernyataan, tetapi juga menghadirkan solusi.

PTPN juga diperintahkan untuk memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik Kakek Mujiran. Jika tidak memungkinkan, pekerjaan dapat diberikan kepada anggota keluarganya agar memiliki sumber penghasilan yang layak. Dony menegaskan bahwa kebijakan seperti itu lebih tepat dibanding menempatkan warga miskin dalam proses pidana. Menurut dia, perusahaan negara semestinya membantu masyarakat keluar dari kesulitan.

Dony menyebut masalah kesejahteraan harus diputus melalui pembinaan, bukan pemidanaan. Ia memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya dapat ditempatkan bekerja di lingkungan PTPN. Menurutnya, BUMN harus menjadi solusi yang mengayomi rakyat yang sedang kesulitan. Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa BUMN harus bekerja untuk rakyat dan hadir bagi rakyat.

Evaluasi BUMN ke Depan

Kasus Kakek Mujiran akan dijadikan peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. BP BUMN dan Danantara berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengamanan aset perusahaan. Evaluasi itu dimaksudkan agar tidak ada lagi pendekatan yang mengabaikan nilai kemanusiaan. Dony menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan secara proporsional dan berkeadilan.

Ke depan, pendekatan restoratif atau restorative justice akan lebih dikedepankan dalam penanganan kasus serupa. Menurut Dony, penyelesaian yang humanis lebih sesuai dengan khitah BUMN sebagai milik publik. Ia menilai perusahaan negara harus mampu menjaga aset tanpa mengorbankan martabat warga. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara BUMN dan masyarakat.

Dony kembali menegaskan bahwa BUMN harus menjalankan fungsinya sesuai khitah, yaitu hadir untuk rakyat dan bekerja untuk rakyat. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar seluruh jajaran perusahaan pelat merah lebih sensitif terhadap kondisi sosial. Menurut dia, kepercayaan publik hanya dapat tumbuh jika BUMN menempatkan kemanusiaan di garis depan. Karena itu, pembenahan internal dipandang mendesak untuk dilakukan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!