Doktif Minta Richard Lee Dijerat Dugaan TPPU

Lifestyle Clara Monica 25 Mei 2026 22:49 WIB 3
Doktif Minta Richard Lee Dijerat Dugaan TPPU

Doktif mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam perkara Richard Lee, tetapi juga menelusuri kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Permintaan itu disampaikan karena ia menilai nilai transaksi bisnis skincare yang dikaitkan dengan Richard Lee sangat besar dan menyimpan sejumlah kejanggalan. Salah satu sorotan utamanya adalah perputaran dana dari penjualan produk yang diduga terjadi dalam waktu singkat. Menurutnya, pola tersebut patut diuji lebih jauh oleh penyidik.

Dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026, Doktif mengungkap dugaan omzet fantastis dari produk DNA Salmon. Ia menyebut penjualan satu produk itu saja bisa mencapai puluhan miliar rupiah, bahkan ditaksir minimal Rp50 miliar. Jika dihitung dari harga Rp1,5 juta per 50.000 unit, nilainya disebut bisa mendekati Rp75 miliar. Ia menambahkan, jika digabung dengan produk lain seperti White Tomato dan Stem Cell, total dugaan perputaran dana bisa mencapai sekitar Rp250 miliar.

Dugaan TPPU Skincare Richard Lee

Doktif menilai besarnya angka transaksi tersebut tidak cukup jika hanya dibaca sebagai persoalan perlindungan konsumen. Ia meminta penyidik mempertimbangkan unsur TPPU karena diduga ada upaya menyamarkan aliran dana dari hasil penjualan produk. Menurutnya, skala bisnis yang disorot terlalu besar untuk diabaikan begitu saja. Karena itu, ia mendesak agar penelusuran hukum dilakukan lebih menyeluruh.

Ia juga menekankan bahwa dugaan TPPU bukan sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada pola transaksi yang menurutnya janggal. Doktif menyebut ada indikasi perputaran uang yang tidak wajar dalam bisnis skincare tersebut. Ia menilai penyidik perlu melihat hubungan antara penjualan produk, rekening penampung, dan pihak-pihak yang terlibat. Dengan begitu, konstruksi perkara bisa dilihat secara utuh.

Dalam pandangannya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pasal yang paling ringan. Ia menilai dugaan aliran dana hasil penjualan perlu diposisikan sebagai bagian penting dari pembuktian. Jika unsur TPPU terpenuhi, maka penanganan kasus dinilai bisa berkembang ke arah yang lebih serius. Hal itu, menurutnya, penting demi memastikan proses hukum berjalan adil.

Doktif pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut. Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung dugaan adanya penyembunyian aliran dana. Bukti itu, kata dia, perlu dipertimbangkan oleh penyidik agar tidak ada fakta yang terlewat. Ia berharap semua temuan dapat diuji melalui proses hukum yang terbuka.

Aliran Dana Rekening Istri

Salah satu temuan yang disorot Doktif adalah penggunaan rekening pribadi istri Richard Lee, dokter Reni Effendi, untuk menampung dana penjualan. Ia menyebut rekening itu bukan atas nama perusahaan maupun atas nama Richard Lee sendiri. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan aliran dana. Ia menilai pola itu tidak lazim jika dikaitkan dengan aktivitas bisnis berskala besar.

Doktif menilai penggunaan rekening pribadi dapat membuka dugaan adanya upaya memisahkan jejak transaksi dari pemilik usaha. Ia menyebut aliran dana yang tidak langsung masuk ke rekening perusahaan patut dipertanyakan. Dalam keterangan yang disampaikannya, hal tersebut bisa menjadi petunjuk adanya pengaburan asal-usul dana. Karena itu, ia meminta aparat menelusuri alur uang secara detail.

Ia juga mengaitkan temuan itu dengan kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pengelolaan transaksi. Doktif menyebut rekening istri Richard Lee menjadi pintu masuk penting untuk mendalami dugaan TPPU. Menurutnya, jika dana masyarakat masuk melalui rekening pribadi, maka pola tersebut layak diuji lebih dalam. Pemeriksaan aliran uang, kata dia, akan membantu mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan transaksi.

Selain itu, Doktif menilai penggunaan rekening tersebut memperkuat dugaan bahwa ada pihak lain yang ikut terlibat. Ia menyebut tidak tertutup kemungkinan ada orang yang berperan dalam promosi, penjualan, maupun pengelolaan dana. Karena itu, ia mendorong penyidik untuk memeriksa seluruh rantai transaksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab.

Perubahan Rekening Penampung

Doktif juga mengaku menemukan perubahan rekening penampung setelah kasus ini menjadi sorotan publik. Ia menyebut rekening yang semula digunakan kemudian diganti menjadi rekening atas nama CV. Menurutnya, perubahan mendadak itu menimbulkan pertanyaan baru mengenai tujuan di balik pergantian tersebut. Ia menduga ada usaha untuk menyembunyikan aliran dana yang sebelumnya berjalan.

Ia menilai pergantian rekening setelah kasus mencuat tidak bisa dianggap sebagai langkah administratif biasa. Dalam pandangannya, perubahan itu justru dapat dibaca sebagai upaya mengaburkan jejak transaksi. Doktif menegaskan bahwa pola seperti ini perlu dicermati penyidik. Ia berharap Polda Metro Jaya menelusuri siapa yang menginisiasi perubahan itu dan kapan dilakukan.

Lebih jauh, Doktif menyebut dugaan pengaburan aliran dana harus dipandang sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Ia berpendapat bahwa perubahan rekening bisa menunjukkan kesadaran untuk menutup sumber penerimaan uang. Jika benar demikian, maka unsur TPPU dinilai semakin relevan untuk diuji. Karena itu, ia meminta penelusuran dilakukan secara objektif dan berbasis bukti.

Menurutnya, setiap perubahan data transaksi setelah munculnya kasus hukum harus dicermati dengan serius. Ia menilai timing pergantian rekening menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan. Bila ada niat menutupi aliran dana, maka hal itu bisa memperkuat dugaan pidana yang lebih luas. Doktif menegaskan bahwa penyidik perlu melihat hubungan antara perubahan rekening dan perkembangan perkara.

Kasus Hukum Richard Lee

Perseteruan antara Doktif dan Richard Lee bermula dari kebiasaan Doktif membongkar kandungan produk skincare melalui uji laboratorium independen. Aksi tersebut memicu konflik yang kemudian melebar ke ranah hukum. Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Akun media sosial Doktif kemudian ikut disita dalam proses perkara itu.

Tak tinggal diam, Doktif melaporkan balik Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan dugaan fitnah. Perkara itu membuat hubungan kedua pihak semakin memanas di ruang publik. Sorotan warganet pun terus mengiringi perkembangan kasus tersebut.

Saat ini, Richard Lee berstatus sebagai tersangka dan disebut tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses lanjutan. Dalam waktu dekat, kasus tersebut dijadwalkan segera memasuki tahap persidangan. Proses hukum ini diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta baru.

Di tengah perkembangan itu, Doktif terus mendorong agar aparat tidak hanya fokus pada satu pasal. Ia menilai semua pihak yang diduga terlibat dalam promosi hingga pengelolaan dana harus dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai yang terkait. Dengan begitu, perkara ini dapat diselesaikan secara lebih komprehensif.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!