Doktif Minta Polisi Jerat Richard Lee dengan Pasal TPPU

Lifestyle Clara Monica 28 Mei 2026 21:02 WIB 4
Doktif Minta Polisi Jerat Richard Lee dengan Pasal TPPU

Doktif mendesak aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam kasus skincare yang melibatkan Richard Lee. Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Desakan itu disampaikan karena ia menilai ada transaksi bisnis yang besar, tetapi menyisakan sejumlah kejanggalan.

Dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), Doktif menyebut perputaran dana dari produk tertentu diduga sangat fantastis. Ia menyoroti produk DNA Salmon yang menurut perhitungannya bisa menghasilkan omzet miliaran rupiah dalam waktu singkat. Menurutnya, aliran dana itu perlu ditelusuri lebih jauh oleh Polda Metro Jaya.

Dugaan TPPU pada Skincare

Doktif mengaku menemukan indikasi bahwa omzet dari produk skincare tertentu tidak masuk melalui mekanisme yang lazim. Ia menyebut nilai transaksi dari satu produk saja bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu, ia menilai penyidik perlu melihat unsur TPPU secara lebih serius.

Ia merinci perhitungan dari produk DNA Salmon yang dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta per unit. Jika dikalikan 50.000 unit, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar. Doktif juga menyebut ada produk lain seperti White Tomato dan Stem Cell yang diduga menambah nilai total penjualan.

Menurut perhitungannya, total dugaan perputaran uang dari rangkaian produk tersebut bisa menyentuh sekitar Rp250 miliar. Ia menegaskan angka itu masih bersifat dugaan berdasarkan temuan awal dan perhitungan mandiri. Namun, menurutnya, besaran itu cukup untuk mendorong penyidik menelusuri aliran dana secara mendalam.

Doktif menilai besarnya nilai transaksi justru membuat kejanggalan makin terlihat. Ia menyebut ada indikasi upaya mengaburkan asal-usul dana dari penjualan produk. Oleh karena itu, ia mendorong aparat tidak hanya fokus pada isu kesehatan dan perlindungan konsumen.

Rekening Istri Jadi Sorotan

Salah satu sorotan utama Doktif adalah rekening yang dipakai untuk menampung hasil penjualan. Ia mengklaim rekening tersebut bukan atas nama perusahaan maupun Richard Lee, melainkan rekening pribadi milik istrinya, dokter Reni Effendi. Menurutnya, pola itu patut dicurigai sebagai bagian dari aliran dana yang tidak wajar.

Doktif menilai penggunaan rekening istri Richard Lee bisa menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Ia menegaskan, dana dari masyarakat semestinya mengalir melalui rekening yang jelas secara korporasi. Jika justru masuk ke rekening pribadi, menurutnya, hal itu membuka ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menyebut adanya perubahan rekening penampung setelah kasus ini ramai dibicarakan publik. Menurut pengakuannya, pihak manajemen klinik kemudian mengganti nomor rekening menjadi rekening atas nama CV. Perubahan mendadak itu, kata dia, memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan jejak transaksi.

Doktif berharap penyidik Polda Metro Jaya menelusuri perubahan rekening tersebut sebagai bagian dari penyidikan TPPU. Ia menilai langkah itu penting untuk memastikan apakah ada aliran dana yang sengaja disamarkan. Dalam pandangannya, temuan itu tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan asal-usul dana penjualan produk.

Penelusuran Aliran Dana

Dalam konferensi pers itu, Doktif menegaskan bahwa dugaan TPPU seharusnya bisa dijadikan pintu masuk penyidikan yang lebih luas. Ia menyebut pola transaksi yang berpindah-pindah dapat menjadi petunjuk adanya upaya menyamarkan hasil penjualan. Karena itu, ia meminta aparat tidak berhenti pada pasal yang lebih ringan.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan perkara publik figur lain yang sempat menyeret pasal TPPU meski nilai kerugiannya lebih kecil. Perbandingan itu, menurutnya, menunjukkan bahwa penerapan pasal pencucian uang tidak semata-mata bergantung pada besaran nominal. Yang lebih penting, kata dia, adalah adanya dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan.

Doktif menilai semua pihak yang terlibat dalam promosi dan pengelolaan penjualan produk ikut bertanggung jawab. Ia menyebut kemungkinan ada pihak yang turut menyuruh pencetakan stiker hingga ikut menjual dan mempromosikan produk. Karena itu, ia berharap penegak hukum dapat menelusuri peran masing-masing pihak secara proporsional.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini selama bukti yang dimiliki dinilai cukup kuat. Menurutnya, penegakan hukum harus memberi ruang bagi semua fakta yang muncul ke permukaan. Ia pun menekankan pentingnya pengungkapan aliran dana agar kasus ini terang secara hukum.

Kasus Berlanjut ke Meja Hijau

Perseteruan Doktif dan Richard Lee bermula dari aksi Doktif yang kerap membongkar kandungan produk skincare melalui uji laboratorium independen. Polemik itu kemudian berkembang menjadi konflik terbuka yang merembet ke ranah hukum. Dari sana, perkara yang awalnya bernuansa edukasi publik berubah menjadi sengketa pidana.

Richard Lee sebelumnya melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif. Di sisi lain, Doktif membalas dengan melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.

Laporan balasan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, perlindungan konsumen, dan fitnah. Dalam perkembangan terbaru, Richard Lee berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses hukum lanjutan.

Dalam waktu dekat, perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap persidangan. Doktif berharap proses hukum tidak hanya menyentuh satu aspek, tetapi juga menelusuri dugaan TPPU yang ia anggap masih mengganjal. Menurutnya, penyidikan yang menyeluruh akan membuat perkara ini lebih jelas di mata publik dan hukum.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!