Doktif mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam kasus bisnis skincare yang dikaitkan dengan Richard Lee, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ia menilai ada transaksi bernilai sangat besar dari penjualan produk yang patut dicurigai karena disertai sejumlah kejanggalan.
Dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), Doktif mengungkap dugaan perputaran uang dari produk DNA Salmon saja sudah mencapai puluhan miliar rupiah. Ia juga meminta penyidik Polda Metro Jaya menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pribadi, serta perubahan rekening penampung setelah kasus mencuat ke publik.
TPPU dalam Kasus Skincare
Doktif menyoroti nilai transaksi bisnis skincare milik Richard Lee yang menurutnya tidak wajar. Ia menyebut penjualan produk DNA Salmon saja bisa mencapai angka fantastis dalam waktu singkat. Dari hitungan yang ia paparkan, perputaran uang dari satu produk itu telah menyentuh puluhan miliar rupiah. Ia menilai temuan tersebut perlu diuji lebih jauh oleh penyidik.
Ia menjelaskan, jika harga produk mencapai Rp1,5 juta dan jumlah terjual sekitar 50.000 unit, maka nilai transaksi bisa berada di kisaran Rp75 miliar. Menurutnya, angka itu belum termasuk produk lain seperti White Tomato dan Stem Cell. Bila seluruh penjualan dijumlahkan, ia menduga total perputaran dana bisa mendekati Rp250 miliar. Doktif menilai besarnya nilai itu menjadi alasan kuat untuk membuka kemungkinan TPPU.
Ia juga membandingkan penanganan perkara ini dengan kasus hukum figur publik lain yang turut dijerat pasal TPPU. Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak semata bergantung pada besarnya kerugian, tetapi juga pada pola aliran dana yang patut diduga disamarkan. Karena itu, ia meminta aparat menilai kasus ini secara utuh. Ia menegaskan semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai hukum.
Aliran Dana Menjadi Sorotan
Doktif mengaku menemukan fakta bahwa dana hasil penjualan produk di platform e-commerce tidak masuk ke rekening perusahaan. Ia menyebut dana itu justru ditampung melalui rekening pribadi milik istri Richard Lee, dokter Reni Effendi. Temuan tersebut, menurutnya, memperkuat dugaan adanya aliran dana yang tidak lazim. Ia menilai pola itu perlu menjadi perhatian penyidik.
Ia menekankan bahwa penggunaan rekening pribadi pihak lain dapat menjadi petunjuk dalam penyelidikan TPPU. Menurutnya, aliran dana yang tidak melewati rekening atas nama Richard Lee maupun badan usaha patut dipertanyakan. Ia menyebut situasi itu membuka ruang dugaan adanya upaya menyamarkan sumber dana. Karena itu, ia mendorong aparat menelusuri seluruh transaksi yang terjadi.
Doktif juga menyinggung perubahan nomor rekening penampung yang diduga dilakukan setelah kasus ini menjadi sorotan. Ia menilai pergantian itu bisa menjadi indikasi upaya menutupi jejak transaksi. Dalam pandangannya, perubahan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan pembuktian aliran dana. Ia berharap penyidik memeriksa dokumen dan riwayat transaksi secara menyeluruh.
Dugaan Upaya Menutup Jejak
Menurut Doktif, perubahan nomor rekening menjadi rekening atas nama CV menimbulkan pertanyaan baru. Ia menduga langkah itu dilakukan untuk mengaburkan asal-usul uang dari hasil penjualan produk. Ia menilai perubahan tersebut muncul setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik. Karena itu, ia meminta penyidik mendalami motif di balik pergantian rekening tersebut.
Ia menilai penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada pelaku utama. Doktif meminta aparat menelusuri siapa saja yang ikut menyusun mekanisme penjualan, pencetakan stiker, hingga promosi produk. Menurutnya, pihak yang membantu distribusi dan pemasaran juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia menyebut pasal turut serta bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai peran masing-masing pihak.
Doktif juga menyinggung kemungkinan munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Ia menilai ada sejumlah pihak yang diduga ikut berperan dalam peredaran produk dan pengelolaan dananya. Karena itu, ia mendesak agar penyidikan dilakukan tanpa tebang pilih. Ia menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sampai seluruh fakta terungkap.
Perkara Memasuki Tahap Baru
Perseteruan Doktif dan Richard Lee bermula dari aktivitas Doktif yang kerap menguji kandungan produk skincare melalui laboratorium independen. Hasil uji tersebut kemudian memicu ketegangan dan berujung pada proses hukum. Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu juga berdampak pada penyitaan akun media sosial milik Doktif.
Tak tinggal diam, Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan fitnah. Saat ini, Richard Lee disebut berstatus tersangka dan tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam waktu dekat, perkara itu disebut akan segera disidangkan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Doktif menegaskan perlunya transparansi dan keberanian penyidik dalam mengurai perkara ini. Ia menilai publik berhak mengetahui aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan produk. Menurutnya, keadilan hanya dapat tercapai jika seluruh fakta dibuka secara terang. Ia pun meminta kasus ini tidak dipersempit hanya pada satu pasal.
