Dokter Detektif atau Doktif mendesak kepolisian tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam perkara skincare Richard Lee, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Ia menilai transaksi penjualan produk yang dikaitkan dengan bisnis tersebut berputar dengan nilai sangat besar dan menyimpan sejumlah kejanggalan.
Menurut Doktif, perputaran dana dari beberapa produk, termasuk DNA Salmon, White Tomato, dan Stem Cell, patut didalami karena diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Mei 2026.
Kasus Skincare dan TPPU
Doktif menilai dugaan TPPU dalam kasus skincare ini berangkat dari besarnya nilai transaksi yang ia temukan. Ia menyebut penjualan satu produk saja sudah menunjukkan nominal fantastis dalam waktu singkat.
Ia menjelaskan, perhitungan sederhana dari DNA Salmon menunjukkan potensi omzet yang sangat besar. Dari hitungan harga Rp1,5 juta dikali 50.000 unit, nilai penjualan dapat mencapai sekitar Rp75 miliar.
Menurutnya, angka tersebut baru berasal dari satu produk dan belum mencakup produk lain yang juga dipasarkan. Jika ditotal, ia menduga perputaran dana keseluruhan bisa mencapai sekitar Rp250 miliar.
Atas dasar itu, Doktif meminta penyidik tidak hanya memeriksa aspek perlindungan konsumen. Ia mendorong penelusuran yang lebih luas agar aliran dana dari bisnis tersebut dapat dipetakan secara utuh.
Rekening Istri Jadi Sorotan
Salah satu temuan yang disorot Doktif adalah penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana penjualan di platform e-commerce. Ia menyebut rekening tersebut bukan atas nama perusahaan maupun Richard Lee sendiri.
Menurut dia, rekening yang dipakai justru milik istri Richard Lee, dokter Reni Effendi. Kondisi itu, kata dia, menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan pencucian uang.
Doktif menilai aliran dana yang tidak melalui rekening utama terduga pelaku mengindikasikan pola transaksi yang tidak wajar. Ia menegaskan, pola semacam itu perlu diperiksa karena dapat menyamarkan sumber dan tujuan dana.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam pengelolaan hasil penjualan. Karena itu, ia meminta penyidik menelusuri siapa saja yang berperan dalam promosi hingga penerimaan dana.
Perubahan Rekening Penampung
Doktif mengaku menemukan adanya perubahan rekening penampung setelah perkara ini menjadi sorotan publik. Menurutnya, rekening yang sebelumnya dipakai kemudian diganti menjadi atas nama sebuah CV.
Ia menduga perubahan tersebut dilakukan untuk menutupi jejak aliran dana. Dalam pandangannya, langkah itu bisa menjadi indikasi upaya mengaburkan transaksi yang sebelumnya berlangsung.
Ia meminta Polda Metro Jaya menelusuri pergantian rekening tersebut sebagai bagian dari penyidikan. Menurut dia, perubahan mendadak itu tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan sumber dana penjualan produk.
Doktif menilai penyidik perlu mencermati hubungan antara pergantian rekening dan jalur distribusi hasil penjualan. Ia menegaskan, setiap perubahan administrasi yang terjadi setelah perkara mencuat harus diuji dengan alat bukti yang ada.
Desakan Penegakan Hukum
Dalam pernyataannya, Doktif membandingkan perkara ini dengan kasus hukum public figure lain yang juga bisa dijerat pasal TPPU. Ia menilai, jika nilai dugaan kerugian jauh lebih kecil saja dapat diproses, maka kasus ini semestinya lebih layak didalami.
Ia berharap penyidik dan penuntut umum dapat memasukkan pasal TPPU dalam pengembangan perkara Richard Lee. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat juga perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
Doktif menyebut kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan Pasal 55 KUHP, yakni bagi pihak yang turut serta dalam tindak pidana. Ia mencontohkan pihak yang diduga menyuruh mencetak stiker, ikut menjual, serta mempromosikan produk.
Ia menegaskan tidak akan berhenti selama bukti-bukti yang ia kumpulkan dinilai masih relevan untuk penyidikan. Sementara itu, Richard Lee diketahui berstatus tersangka dan sedang ditahan, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
