Doktif mendesak kepolisian tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam kasus skincare yang melibatkan dokter Richard Lee. Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU karena nilai transaksi bisnis tersebut dinilai sangat besar.
Dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026, Doktif menyebut penjualan beberapa produk, terutama DNA Salmon, diduga menghasilkan perputaran dana hingga ratusan miliar rupiah. Ia juga menyoroti penggunaan rekening pribadi istri Richard Lee sebagai penampung dana penjualan di platform e-commerce.
TPPU Skincare Disorot
Doktif menilai aliran dana dari bisnis skincare Richard Lee menyimpan sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri lebih jauh. Menurut dia, besarnya nilai transaksi tidak sejalan dengan pola pengelolaan rekening yang digunakan.
Ia menyebut satu produk, DNA Salmon, saja sudah diduga menghasilkan omzet minimal Rp50 miliar. Dengan perhitungan harga jual Rp1,5 juta dikalikan 50.000 unit, nilai penjualan bisa mencapai sekitar Rp75 miliar.
Doktif menambahkan, produk lain seperti White Tomato dan Stem Cell belum termasuk dalam hitungan tersebut. Jika seluruh produk dijumlahkan, ia menduga total perputaran uang dapat mencapai sekitar Rp250 miliar.
Atas dasar itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek perlindungan konsumen. Ia menilai ada indikasi serius yang mengarah pada dugaan pencucian uang dari hasil penjualan produk tersebut.
Rekening Istri Jadi Sorotan
Temuan lain yang disorot Doktif adalah penggunaan rekening pribadi milik istri Richard Lee, dokter Reni Effendi, untuk menampung dana pembelian produk. Ia menilai praktik itu dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik dalam menelusuri aliran uang.
Menurut Doktif, dana dari masyarakat semestinya tidak dipindahkan melalui rekening pihak yang tidak secara langsung tercatat sebagai pelaku usaha utama. Ia menyebut pola tersebut berpotensi menimbulkan dugaan aliran dana yang tidak wajar.
Ia juga menegaskan bahwa rekening yang dipakai bukanlah rekening perusahaan maupun atas nama Richard Lee sendiri. Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa lebih jauh hubungan antara transaksi penjualan dan pihak-pihak yang menerima dana.
Doktif menilai temuan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan. Ia mendesak kepolisian menjadikan informasi itu sebagai bagian dari pembuktian dalam penyidikan TPPU.
Perubahan Rekening Dipertanyakan
Selain soal rekening pribadi, Doktif mengaku menemukan pergantian nomor rekening setelah kasus ini ramai dibicarakan publik. Menurut dia, rekening penampung dana kemudian berubah menjadi rekening atas nama CV.
Ia menduga perubahan itu dilakukan untuk mengaburkan jejak transaksi yang sebelumnya telah berlangsung. Dalam pandangannya, langkah tersebut perlu diuji karena bisa berkaitan dengan upaya menyembunyikan aliran dana.
Doktif meminta penyidik Polda Metro Jaya menelusuri kapan pergantian rekening terjadi dan siapa yang menginstruksikannya. Ia menilai detail waktu perubahan dapat menjadi petunjuk penting dalam penanganan perkara.
Menurut dia, rangkaian perubahan administratif tidak boleh dipandang sebagai hal biasa bila terjadi setelah kasus mencuat. Ia menekankan bahwa penyidik perlu memastikan apakah ada motif untuk menutupi transaksi penjualan produk yang dipersoalkan.
Kasus Memanas ke Hukum
Perseteruan Doktif dan Richard Lee bermula dari aksi Doktif yang kerap membongkar kandungan produk skincare melalui uji laboratorium independen. Aksi itu kemudian memicu reaksi hukum yang membuat konflik keduanya semakin meluas.
Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif.
Doktif kemudian melawan dengan melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan dugaan fitnah.
Saat ini, Richard Lee berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan segera memasuki tahap persidangan.
