Doktif Desak Polisi Telusuri Dugaan TPPU Bisnis Skincare Richard Lee

Lifestyle Nadia Safira Putri 28 Mei 2026 09:06 WIB 3
Doktif Desak Polisi Telusuri Dugaan TPPU Bisnis Skincare Richard Lee

Doktif mendesak kepolisian agar tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam perkara bisnis skincare yang menyeret Richard Lee. Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang, setelah menemukan indikasi perputaran dana penjualan produk yang dinilai janggal.

Dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), Doktif menyebut nilai transaksi dari produk seperti DNA Salmon, White Tomato, dan Stem Cell diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Ia juga menyoroti penggunaan rekening pribadi istri Richard Lee sebagai penampung dana, lalu adanya perubahan nomor rekening setelah kasus mencuat ke publik.

Skincare dan Dugaan TPPU

Doktif menilai dugaan TPPU layak dipertimbangkan karena nilai penjualan produk skincare tersebut sangat besar. Menurut dia, perputaran dana dari satu produk saja sudah mencapai puluhan miliar rupiah dalam waktu singkat.

Ia mencontohkan penjualan DNA Salmon yang disebut mencapai sekitar 50 ribu unit. Dengan harga Rp1,5 juta per unit, nilainya dapat menembus sekitar Rp75 miliar.

Doktif menyebut angka itu belum termasuk produk lain yang ikut dipasarkan. Jika seluruh produk dihitung, ia memperkirakan total transaksi bisa menyentuh sekitar Rp250 miliar.

Menurutnya, besarnya nilai transaksi tersebut perlu diuji lebih jauh oleh penyidik. Ia menilai pola aliran dana yang muncul tidak boleh hanya dibaca sebagai persoalan konsumen, tetapi juga sebagai indikasi tindak pidana keuangan.

Rekening Istri Richard Lee

Doktif mengaku menemukan bahwa dana dari penjualan produk tidak masuk ke rekening perusahaan. Ia menyebut transaksi justru ditampung melalui rekening pribadi milik dokter Reni Effendi, istri Richard Lee.

Menurut dia, kondisi itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Aliran dana yang tidak melewati rekening atas nama Richard Lee dinilai dapat memperkuat dugaan adanya penyamaran transaksi.

Ia juga menilai penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana publik menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, dana tersebut disebut berasal dari penjualan produk yang dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.

Doktif meminta penyidik menelusuri asal-usul dan tujuan penggunaan dana tersebut secara rinci. Ia menegaskan, transparansi aliran uang menjadi kunci untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur TPPU.

Perubahan Rekening Penampung

Selain rekening istri Richard Lee, Doktif juga menyoroti perubahan nomor rekening setelah perkara ini menjadi sorotan. Ia menduga pergantian itu dilakukan untuk menutupi jejak transaksi yang sebelumnya berjalan.

Menurutnya, nomor rekening penampung dana kemudian berganti menjadi rekening atas nama CV. Perubahan itu, kata dia, patut dicurigai sebagai upaya mengaburkan aliran dana dari hasil penjualan produk.

Doktif menilai langkah tersebut tidak bisa dianggap biasa karena terjadi setelah polemik terbuka ke publik. Ia menyebut perubahan mendadak semacam itu justru memperkuat dugaan adanya usaha menyembunyikan transaksi.

Karena itu, ia berharap Polda Metro Jaya menelusuri seluruh mutasi dan riwayat rekening yang digunakan. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan apakah ada pola pengalihan dana yang disengaja.

Kasus Richard Lee Berlanjut

Perseteruan Doktif dan Richard Lee bermula dari tindakan Doktif yang kerap membongkar kandungan produk skincare melalui uji laboratorium independen. Konflik itu kemudian melebar ke ranah hukum dan memicu laporan timbal balik.

Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif.

Di sisi lain, Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan, perlindungan konsumen, dan fitnah. Saat ini, Richard Lee berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan akan segera disidangkan. Doktif menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sebelum seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!