Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 wajib pajak penunggak pajak. Aksi yang berlangsung pada 18-22 Mei 2026 itu bertujuan menagih tunggakan senilai Rp330.664.197.474. Pemblokiran dilakukan melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten.
Sasaran tindakan ini adalah rekening para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram resmi @pajakdjpbanten dan dikutip pada Kamis, 28 Mei 2026. DJP menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan yang dijalankan secara konsisten.
Pemblokiran Rekening Wajib Pajak
Kanwil DJP Banten menyebut tindakan pemblokiran rekening sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini juga diarahkan untuk mengamankan penerimaan negara dari tunggakan yang belum diselesaikan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mendorong wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Dalam unggahannya, DJP Banten menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan harus berjalan secara berkeadilan. Proses penagihan aktif dilakukan setelah tahapan administrasi yang sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, pemblokiran rekening menjadi instrumen hukum yang sah dalam penanganan piutang pajak.
Jumlah wajib pajak yang terdampak tercatat mencapai 84 pihak. Total tunggakan yang dibidik dalam aksi ini mencapai lebih dari Rp330,6 miliar. Pemblokiran dilakukan serentak oleh 12 KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Banten.
Rekening yang diblokir tersebar pada 15 bank, baik bank nasional milik negara maupun swasta. Penyebaran itu menunjukkan bahwa penagihan dilakukan lintas lembaga keuangan. DJP menilai cakupan tersebut diperlukan agar proses pemulihan tunggakan berjalan efektif.
Dasar Hukum Penagihan
Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan itu telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penagihan aktif terhadap penunggak pajak.
Dalam mekanisme penagihan, pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan sebelum penyitaan saldo. Tahap ini ditempuh ketika wajib pajak tidak segera menyelesaikan kewajibannya setelah diberikan kesempatan. Jika tunggakan tetap tidak dibayar, tindakan lanjutan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
DJP menilai pemblokiran rekening penting untuk memastikan setiap proses penagihan memiliki kepastian hukum. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa negara serius menindak pelanggaran kewajiban perpajakan. Dengan pendekatan tersebut, otoritas pajak berharap tingkat kepatuhan dapat meningkat.
Penegakan hukum yang konsisten disebut menjadi fondasi utama dalam menjaga keadilan fiskal. Wajib pajak yang taat diharapkan tidak dirugikan oleh pihak yang menunda pembayaran. Karena itu, tindakan pemblokiran diposisikan sebagai upaya menjaga keseimbangan dalam sistem perpajakan.
Imbauan Untuk Wajib Pajak
Kanwil DJP Banten mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi tunggakan sebelum terkena tindakan penagihan lanjutan. Jika kewajiban tidak diselesaikan, risiko yang dihadapi dapat lebih berat. Risiko itu mencakup penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Imbauan tersebut disampaikan agar wajib pajak memahami konsekuensi dari keterlambatan pembayaran. DJP menekankan bahwa kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan. Kepatuhan yang baik juga membantu menjaga stabilitas penerimaan negara.
Melalui tindakan ini, DJP berharap para penunggak pajak memperoleh efek jera. Otoritas pajak juga ingin mendorong kesadaran bahwa kewajiban fiskal tidak dapat diabaikan. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan memperkuat budaya patuh pajak di masyarakat.
DJP Banten menegaskan bahwa penagihan aktif akan terus dijalankan selama tunggakan belum diselesaikan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen hukum untuk menagih haknya. Pada saat yang sama, wajib pajak tetap diberi ruang untuk menyelesaikan kewajiban sebelum tindakan yang lebih berat diterapkan.
Dampak Bagi Kepatuhan Pajak
Kasus pemblokiran rekening 84 wajib pajak ini memperlihatkan bahwa pengawasan pajak berjalan semakin ketat. Otoritas fiskal tidak hanya mengandalkan surat teguran, tetapi juga langkah penagihan yang lebih tegas. Dengan begitu, proses pemulihan tunggakan diharapkan lebih cepat dan terukur.
Tindakan serentak di 12 KPP menunjukkan koordinasi yang kuat di lingkungan Kanwil DJP Banten. Pola kerja seperti ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara. Di sisi lain, langkah tersebut juga memberi pesan kepada wajib pajak lain agar tidak menunda kewajiban.
Dari perspektif kepatuhan, pemblokiran rekening dapat menjadi pengingat bahwa penunggakan pajak memiliki konsekuensi nyata. Setiap wajib pajak perlu menjaga administrasi dan arus pembayaran agar tidak berhadapan dengan penagihan aktif. Kedisiplinan membayar pajak pada akhirnya mendukung keberlanjutan layanan publik.
Dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar, aksi penagihan ini menjadi salah satu langkah penting DJP Banten pada 2026. Pemerintah berharap upaya tersebut dapat mempercepat penyelesaian utang pajak yang masih tertunda. Pada saat yang sama, kepatuhan pajak diharapkan meningkat secara lebih luas dan berkelanjutan.
