Ditjen Pemasyarakatan menetapkan penerapan satu sel per narapidana bagi seluruh warga binaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan pengawasan di lapas. Praktik ini juga menarget Ammar Zoni yang saat ini berada dalam sistem tersebut. Kebijakan ini juga menandai berakhirnya kunjungan tatap muka untuk sementara dan mengalihkan komunikasi keluarga ke fasilitas digital.
Ammar Zoni kini ditempatkan di Lapas Karanganyar, sementara Ditjenpas menyampaikan bahwa akses komunikasi tetap diperbolehkan secara virtual. Kegiatan kunjungan langsung ditiadakan bagi seluruh warga binaan dan digantikan dengan layanan video call yang diawasi ketat. Jadwal penggunaan fasilitas ini diatur lantaran banyak warga binaan yang membutuhkan hak yang sama.
Kebijakan Satu Sel Narapidana
Praktik ini diberlakukan untuk seluruh warga binaan tanpa terkecuali, sebagai bagian dari upaya peningkatan keamanan dan pengawasan fasilitas. Pola ini menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga ketertiban lapas. Interaksi keluarga tetap bisa melalui kanal digital yang diawasi ketat.
Kunjungan tatap muka ditiadakan untuk sementara demi keamanan. Fasilitas video call disediakan untuk menjaga komunikasi dengan keluarga inti. Penggunaan layanan ini dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal lapas dan diawasi oleh petugas.
Program pembinaan ini menurut Ditjenpas dianggap penting untuk menjaga keseimbangan hak dan keamanan. Keterlibatan keluarga diyakini mendukung proses rehabilitasi narapidana. Kabag Humas Ditjenpas menegaskan hak komunikasi tetap dijalankan secara terkontrol.
Kunjungan Virtual Terjadwal
Kunjungan virtual tidak bisa dilakukan setiap saat, melainkan mengikuti jadwal yang telah diagendakan. Keluarga inti perlu menyesuaikan waktu yang tersedia dengan ketentuan lapas. Langkah ini diberlakukan karena banyak warga binaan yang juga memanfaatkan hak serupa.
Penyelenggaraan video call dilakukan secara bergiliran dengan pengawasan ketat. Setiap sesi dipantau petugas untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas komunikasi. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kapasitas fasilitas dan kebutuhan keamanan.
Mekanisme bergilir diharapkan menjaga keseimbangan antar hak warga binaan. Pihak lapas menekankan bahwa hak berkomunikasi tetap terjaga meski secara terbatas. Kepala bagian humas menilai komunikasi keluarga tetap penting bagi pembinaan.
Ammar Zoni di Lapas Karanganyar
Ammar Zoni saat ini menjalani masa orientasi atau Mapenaling di Lapas Karanganyar. Ia menerima pendampingan rohani dan dijadwalkan mendapat pendampingan dari psikolog serta konselor lapas. Lapas memastikan proses adaptasi berlangsung di lingkungan dengan tingkat pengamanan saat ini.
Terkait aspek hukum, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dinyatakan terbukti bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Kasus ini terjadi di lingkungan Rumah Tahanan Salemba.
Pihak lapas menegaskan pembinaan melalui komunikasi keluarga tetap menjadi bagian dari proses rehabilitasi. Penempatan di fasilitas dengan keamanan tinggi dianggap penting untuk mengoptimalkan pembinaan. Keseluruhan upaya ini diharapkan mempercepat adaptasi narapidana ke lingkungan barunya.
