PT Danantara tengah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara Khusus Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI, untuk memperkuat transparansi perdagangan komoditas Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing, sekaligus mencegah potensi pelanggaran tata kelola ekspor.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026. Pada tahap awal yang dimulai Juni, DSI tidak langsung mengambil alih transaksi ekspor, melainkan fokus pada pengumpulan data dan pelaporan selama sekitar tiga bulan.
Transparansi Ekspor
Rosan menegaskan pembentukan DSI bertujuan meminimalkan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas. Ia menargetkan penerapan yang mendekati nol untuk dua praktik tersebut agar tata kelola ekspor menjadi lebih bersih.
Menurut dia, langkah ini selaras dengan prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD. Indonesia saat ini juga tengah dalam proses menjadi anggota resmi organisasi tersebut.
Rosan menyebut penguatan transparansi diperlukan agar tidak muncul potensi uang gelap dalam rantai perdagangan. Ia menekankan bahwa tata kelola yang baik akan menciptakan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Perlindungan Pembeli
Rosan menilai transparansi baru ini justru memberi rasa aman bagi pembeli di luar negeri. Jika praktik manipulasi nilai ekspor dibiarkan, para pembeli juga berisiko terseret dalam persoalan hukum maupun kepatuhan.
Ia menambahkan DSI dibentuk untuk menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih akuntabel. Dengan begitu, hubungan dagang Indonesia dengan mitra luar negeri dapat berjalan lebih sehat dan terukur.
Pemerintah ingin memastikan proses ekspor tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga menjaga reputasi Indonesia di pasar global. Karena itu, DSI diposisikan sebagai instrumen pengawasan yang lebih terstruktur.
Tahap Awal DSI
Pada fase awal, DSI belum akan menjalankan transaksi ekspor secara penuh. Fokus utama selama tiga bulan pertama adalah mengumpulkan data, memahami pola perdagangan, dan menyusun dasar kebijakan yang lebih presisi.
Rosan mengatakan evaluasi akan dilakukan setelah periode awal tersebut berakhir. Hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk menentukan langkah lanjutan yang paling tepat bagi pemerintah dan pelaku usaha.
Ia menyebut proses ini dirancang agar berlangsung hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Pendekatan bertahap dinilai penting supaya kebijakan baru tidak mengganggu aktivitas ekspor yang sudah berjalan.
Dialog Pelaku Usaha
Rosan memastikan pemerintah terbuka terhadap masukan dari dunia usaha dan tidak akan bergerak sendiri. Dalam tiga bulan ke depan, komunikasi akan dilakukan dengan asosiasi, KADIN, APINDO, dan pelaku usaha lainnya.
Ia juga menegaskan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya akan dihormati. Meski demikian, kontrak tersebut tetap akan dicek lebih lanjut untuk menilai kesesuaiannya dengan harga pasar saat ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kajian pembentukan DSI telah berlangsung lebih dari setahun. Kajian tersebut melibatkan lintas kementerian sebagai bagian dari persiapan kebijakan yang lebih komprehensif.
