Danantara DSI Akan Jadi BUMN, Pintu Ekspor SDA Strategis

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 22 Mei 2026 18:14 WIB 6
Danantara DSI Akan Jadi BUMN, Pintu Ekspor SDA Strategis

Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berstatus Badan Usaha Milik Negara pada pekan depan. Perubahan status itu menandai peran baru DSI sebagai pintu utama ekspor sumber daya alam strategis yang selama ini masih berstatus perusahaan swasta.

Rosan mengatakan kantor DSI akan ditempatkan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari kesiapan operasional. Kebijakan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam untuk memperkuat pengawasan, menekan praktik pelarian devisa hasil ekspor, dan meningkatkan penerimaan negara.

Perubahan Status DSI

Rosan Roeslani menegaskan bahwa perubahan status PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi BUMN akan dilakukan pada minggu depan. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Menurut Rosan, DSI saat ini masih berstatus perusahaan swasta sebelum proses perubahan rampung. Ia menyebut langkah tersebut telah dipersiapkan pemerintah bersama Danantara sebagai bagian dari penguatan tata kelola ekspor.

Rosan juga menjelaskan bahwa kantor DSI sudah disiapkan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan. Keberadaan kantor itu diharapkan mendukung operasional perusahaan saat menjalankan mandat barunya sebagai BUMN.

Aturan Ekspor Baru

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan tersebut mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Prabowo menyebut kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam Indonesia. Pemerintah juga ingin menutup celah praktik pelarian devisa hasil ekspor dan kurang bayar pajak yang selama ini masih terjadi.

Dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026, Prabowo menegaskan bahwa penjualan komoditas strategis harus melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan itu akan berlaku untuk komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy.

Fungsi BUMN Ekspor

Prabowo menjelaskan, skema baru ini akan memudahkan pemerintah memantau transaksi ekspor sumber daya alam nasional. Pemerintah menilai model tersebut lebih efektif untuk mengawasi alur penjualan dan penerimaan negara.

Ia menyebut masih banyak praktik under invoicing, transfer pricing, dan devisa hasil ekspor yang tidak masuk ke dalam negeri. Menurutnya, kondisi itu menghambat optimalisasi manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.

Dalam skema tersebut, BUMN akan berfungsi sebagai fasilitator pemasaran atau marketing facility. Sementara itu, hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait.

Dorongan Penerimaan Negara

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Prabowo menilai Indonesia seharusnya bisa mendapatkan manfaat fiskal yang lebih besar dari kekayaan alam yang dimiliki.

Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Meksiko, Filipina, dan beberapa negara tetangga yang dinilai mampu menjaga penerimaan negaranya lebih baik. Menurutnya, Indonesia tidak boleh tertinggal hanya karena tidak berani mengelola milik sendiri secara optimal.

Dengan penguatan peran BUMN dalam ekspor SDA, pemerintah menargetkan pengawasan yang lebih ketat dan penerimaan pajak yang lebih baik. Kebijakan ini juga diharapkan memperkecil ruang praktik yang merugikan keuangan negara.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!