Danantara Bentuk BUMN Baru untuk Awasi Ekspor SDA

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 21 Mei 2026 18:35 WIB 6
Danantara Bentuk BUMN Baru untuk Awasi Ekspor SDA

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membentuk badan usaha milik negara baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengawasi tata kelola ekspor nasional. Langkah ini ditempuh di tengah kekhawatiran atas praktik under-invoicing yang dinilai merugikan penerimaan negara dan stabilitas rupiah. Pemerintah menilai pengaturan ekspor sumber daya alam sudah mendesak karena kontribusinya sangat besar terhadap total ekspor nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembentukan entitas baru itu telah dikaji lebih dari setahun dan melibatkan lintas kementerian. Menurut dia, pengelolaan ekspor komoditas strategis perlu diarahkan melalui platform yang lebih transparan, kredibel, dan terukur. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kontrol devisa hasil ekspor serta penerimaan negara.

Latar Kebijakan Ekspor

Airlangga menjelaskan bahwa praktik perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor antarmitra dagang masih kerap terjadi. Praktik tersebut dikenal sebagai under-invoicing dan dapat menggerus penerimaan negara. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi memengaruhi nilai tukar rupiah dan transaksi berjalan.

Menurut pemerintah, ekspor komoditas sumber daya alam memberikan kontribusi sekitar 60 persen terhadap total ekspor nasional. Tiga komoditas dengan nilai ekspor tertinggi adalah batu bara sebesar 8,65 persen, crude palm oil atau CPO sebesar 8,63 persen, dan ferro alloy sebesar 5,82 persen. Besarnya porsi tersebut membuat pengawasan ekspor dianggap semakin penting.

Airlangga mengatakan pengelolaan ekspor melalui BUMN ekspor yang ditugaskan akan membantu pemerintah menjaga tata kelola komoditas strategis. Dengan skema ini, transaksi ekspor diharapkan lebih mudah dipantau dan diverifikasi. Pemerintah juga ingin memastikan data ekspor mencerminkan kondisi yang sebenarnya di pasar.

Rosan Roeslani selaku CEO Danantara Indonesia menambahkan, selama ini ekspor komoditas kerap diwarnai praktik pencatatan harga di bawah nilai pasar. Ia juga menyoroti transfer pricing yang dapat mengalihkan keuntungan ke pihak lain. Menurut dia, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi salah satu jawaban untuk menutup celah tersebut.

Dampak pada Devisa

Pemerintah menilai kontrol terhadap devisa hasil ekspor menjadi manfaat utama dari kebijakan baru ini. Cadangan devisa berpengaruh langsung terhadap stabilitas nilai tukar dan neraca pembayaran. Karena itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Airlangga menyebut optimalisasi penerimaan negara juga menjadi sasaran penting dari pengaturan tersebut. Penerimaan itu dapat berasal dari pajak, bea keluar, maupun penerimaan negara bukan pajak atau PNBP SDA. Dengan mekanisme yang lebih tertib, potensi kebocoran diharapkan dapat ditekan.

Selain itu, pemerintah ingin data dan nilai volume ekspor menjadi lebih transparan dan kredibel. Transparansi tersebut diharapkan membangun kepercayaan pasar terhadap pelaku usaha Indonesia. Pemerintah menilai kejelasan data juga akan mengurangi ruang bagi praktik ilegal.

Rosan mengatakan kebijakan ini sejalan dengan prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD. Indonesia saat ini juga sedang dalam proses menjadi anggota resmi organisasi tersebut. Karena itu, tata kelola yang menjunjung governance, transparency, dan accountability dinilai semakin relevan.

Masa Transisi

Pemerintah memastikan penerapan kebijakan baru tidak dilakukan secara tiba-tiba. Danantara Sumberdaya Indonesia akan memulai sistem pelaporan pada Juni mendatang. Tahap awal ini disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi.

Setelah tiga bulan berjalan, seluruh transaksi ekspor wajib dilakukan melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara. Skema bertahap ini dirancang agar proses migrasi berlangsung lebih tertib. Pemerintah berharap masa transisi bisa meminimalkan gangguan pada aktivitas perdagangan.

Rosan menegaskan pihaknya terbuka terhadap masukan dari para pelaku usaha. Menurut dia, komunikasi dengan dunia usaha akan terus dijaga selama masa penyesuaian. Pendekatan ini dianggap penting agar kebijakan berjalan realistis dan dapat diterima pasar.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaporan selama periode awal masih bersifat komprehensif sebelum masuk ke tahapan verifikasi yang lebih ketat. Danantara akan mencermati apakah nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan indeks pasar. Jika ditemukan selisih yang tidak wajar, evaluasi akan dilakukan lebih lanjut.

Menuju Transparansi

Rosan menyebut tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah potensi uang gelap dalam tata kelola ekspor. Istilah itu ia gunakan untuk menggambarkan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi. Menurut dia, sistem baru harus membuat setiap aliran transaksi dapat ditelusuri.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses ekspor nantinya akan lebih terbuka bagi pihak terkait. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan sama-sama memiliki akses pada data yang relevan. Dengan begitu, ruang untuk manipulasi harga dapat semakin sempit.

Danantara juga akan membandingkan nilai ekspor yang dicantumkan dengan indeks market global. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan harga yang dilaporkan mencerminkan nilai wajar di pasar internasional. Pemerintah berharap mekanisme ini memperbaiki kepatuhan pelaku usaha.

Di sisi lain, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat pengawasan tanpa menghambat aktivitas ekspor. Pendekatan bertahap dipilih agar kepentingan negara dan kelancaran usaha tetap seimbang. Jika berjalan sesuai rencana, tata kelola ekspor SDA diharapkan menjadi lebih bersih, transparan, dan kredibel.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!