BPKN Soroti Risiko Belanja Online dan Perlindungan Konsumen

Teknologi Moh. Royhan Nahado 26 Mei 2026 16:57 WIB 3
BPKN Soroti Risiko Belanja Online dan Perlindungan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional menilai belanja online di Indonesia kini dibayangi beragam risiko yang makin kompleks. Risiko itu mencakup penipuan digital, barang tidak sesuai deskripsi, praktik dagang tidak sehat, hingga kebocoran data pribadi. Wakil Ketua BPKN Syaiful Ahmar menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik harus diimbangi dengan perlindungan konsumen yang lebih kuat.

Menurut Syaiful, masyarakat kini semakin bergantung pada platform digital untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi itu membuat transaksi lintas negara semakin terbuka dan pengawasan terhadap produk yang beredar menjadi lebih menantang. Di saat yang sama, perlindungan konsumen tidak lagi bisa mengandalkan pendekatan konvensional. BPKN menilai dibutuhkan sistem yang lebih modern, terintegrasi, transparan, dan adaptif.

Perlindungan konsumen digital

Syaiful menjelaskan bahwa maraknya penipuan digital menjadi salah satu masalah paling menonjol dalam perdagangan daring. Selain itu, konsumen juga kerap menerima barang yang tidak sesuai dengan deskripsi atau foto produk. Kondisi ini diperburuk oleh rendahnya transparansi informasi yang diterima masyarakat sebelum melakukan pembelian. Akibatnya, kepercayaan terhadap transaksi digital dapat menurun bila tidak ada pengawasan yang memadai.

Ia juga menyoroti masuknya produk ilegal dan berbahaya ke pasar digital. Dalam banyak kasus, konsumen sulit memastikan legalitas pelaku usaha dan keaslian barang yang dibeli. Penyalahgunaan data pribadi turut menambah beban perlindungan konsumen di era digital. Karena itu, BPKN menilai ekosistem perlindungan perlu dibangun dengan standar yang lebih kuat dan mudah diakses.

Penguatan sistem tersebut, menurut Syaiful, harus memudahkan konsumen memverifikasi legalitas pelaku usaha. Konsumen juga perlu bisa mengecek keaslian produk, asal distribusi barang, dan status keamanan produk secara cepat. Ia menilai akses pengaduan harus tersedia dalam satu ekosistem yang transparan. Dengan begitu, perlindungan konsumen dapat berjalan lebih efektif dan responsif.

Tantangan pangan olahan

Selain perdagangan online, BPKN juga menyoroti tantangan pada sektor pangan olahan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Banyak konsumen belum memahami kandungan produk yang mereka konsumsi. Di sisi lain, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan terus meningkat di tengah pola hidup modern. Situasi ini ikut mendorong naiknya risiko penyakit tidak menular.

Menurut Syaiful, diabetes, hipertensi, obesitas, dan penyakit jantung menjadi ancaman yang semakin nyata. Masalah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pilihan konsumsi, tetapi juga dengan akses informasi yang belum memadai. Label produk yang tidak informatif membuat masyarakat sulit mengambil keputusan yang tepat. Karena itu, edukasi konsumen menjadi bagian penting dalam perlindungan yang menyeluruh.

BPKN menilai sistem informasi pangan harus mampu membantu masyarakat memahami isi produk secara sederhana. Informasi yang jelas akan memudahkan konsumen menilai apakah produk aman dikonsumsi atau tidak. Dengan pendekatan seperti itu, perlindungan konsumen tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Langkah ini dinilai penting untuk menekan risiko kesehatan dalam jangka panjang.

Sistem digital pengawasan

Syaiful mendorong lahirnya ekosistem perlindungan konsumen nasional yang terintegrasi secara digital. Sistem itu diharapkan mampu menghubungkan data pelaku usaha, produk, distribusi, dan pengaduan dalam satu platform. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih mudah dipahami. Pemerintah dan lembaga terkait juga dapat melakukan pengawasan dengan lebih cepat.

Ia menyebut penggunaan QR Code dapat menjadi salah satu solusi untuk memudahkan verifikasi informasi produk. Melalui pemindaian kode, konsumen bisa mengetahui legalitas, keaslian, dan asal distribusi barang. Sistem ini juga dapat diperluas untuk memuat informasi kandungan produk pangan. Dengan begitu, masyarakat memiliki alat bantu yang praktis sebelum membeli.

Menurut BPKN, label fisik yang selama ini beredar kerap tidak cukup menjawab kebutuhan konsumen. Bahkan, dalam sejumlah kasus, label dapat dimanipulasi sehingga informasi yang diterima menjadi tidak akurat. Karena itu, dashboard pengawasan yang real-time dinilai perlu untuk memperkuat perlindungan. Sistem digital semacam ini diharapkan membuat konsumen lebih mandiri dan terlindungi.

Perlindungan yang lebih adaptif

BPKN menilai perlindungan konsumen harus bergerak mengikuti perubahan pola perdagangan dan perilaku belanja masyarakat. Pendekatan lama dinilai belum cukup menjawab tantangan transaksi lintas platform dan lintas negara. Karena itu, kebijakan yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini penting agar perlindungan tidak tertinggal dari laju inovasi digital.

Dalam pandangan BPKN, sistem yang terintegrasi akan membantu menutup celah informasi yang selama ini dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Konsumen akan lebih mudah memeriksa produk sebelum membeli dan melapor jika menemukan masalah. Pelaku usaha yang patuh juga akan diuntungkan karena dapat bersaing secara lebih sehat. Pada akhirnya, ekosistem perdagangan digital bisa tumbuh dengan kepercayaan yang lebih kuat.

Syaiful menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar urusan penyelesaian sengketa, tetapi juga pencegahan risiko sejak awal. Karena itu, kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat perlu diperkuat. Dukungan teknologi dinilai menjadi kunci untuk menghadirkan sistem yang transparan dan akuntabel. Dengan langkah tersebut, perlindungan konsumen di era digital diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!