BPKN Soroti Keadilan Digital dan Pemerataan Internet

Teknologi Moh. Royhan Nahado 22 Mei 2026 11:53 WIB 7
BPKN Soroti Keadilan Digital dan Pemerataan Internet

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan bahwa diskusi publik mengenai internet perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih utuh. Ia menilai keadilan digital tidak hanya menyangkut satu transaksi paket data, tetapi juga pemerataan akses bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Mufti, persoalan internet harus dilihat dari cara jaringan dikelola agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata, termasuk di daerah pelosok. Pandangan itu ia sampaikan di tengah perdebatan mengenai layanan internet, jaringan telekomunikasi, dan perlindungan konsumen di era digital.

Keadilan digital dan pemerataan internet

Mufti mengatakan Indonesia memiliki tantangan geografis yang tidak sederhana karena terdiri dari lebih dari 17.000 pulau. Kondisi tersebut membuat pemerataan akses internet membutuhkan kerja infrastruktur yang besar dan berlapis.

Infrastruktur itu meliputi pembangunan menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, sistem transmisi, hingga pusat data. Karena itu, menurutnya, akses internet tidak bisa dinilai hanya dari sudut pandang pengguna di kota besar.

Ia menegaskan, keadilan sosial dalam konteks digital harus mencakup akses bagi semua warga, termasuk mereka yang tinggal di wilayah dengan biaya pembangunan lebih mahal. Dengan demikian, ukuran keberhasilan layanan internet bukan hanya kecepatan, tetapi juga pemerataan manfaat.

Jaringan internet sebagai kapasitas bersama

Mufti juga menyoroti sifat jaringan telekomunikasi yang bekerja sebagai kapasitas bersama atau shared capacity. Dalam sistem ini, kapasitas tidak dialokasikan secara terpisah untuk setiap pengguna, melainkan dipakai bersama dalam area dan waktu yang sama.

Ketika beban jaringan meningkat berlebihan, dampaknya dapat dirasakan oleh banyak pengguna sekaligus. Kecepatan bisa melambat, sementara buffering menjadi lebih sering muncul.

Ia menjelaskan, kondisi network congestion terjadi saat pemakaian serentak melampaui kapasitas yang tersedia. Dalam situasi seperti itu, pengelolaan jaringan menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan tetap adil dan stabil.

Biaya besar di balik layanan

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, operator menjelaskan bahwa layanan internet pada paket data merupakan hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan jangka waktu tertentu. Artinya, yang berakhir ketika masa aktif selesai adalah masa layanan, bukan barang yang berpindah kepemilikan.

Mufti mengungkapkan bahwa penyediaan jaringan membutuhkan investasi yang terus berjalan, termasuk listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, dan peningkatan kapasitas. Selain itu, operator juga harus menanggung biaya transmisi dan pengelolaan infrastruktur sebelum layanan digunakan pelanggan.

Menurutnya, fakta tersebut penting dipahami publik agar diskusi tidak berhenti pada persepsi sederhana tentang layanan yang dianggap habis begitu saja. Ia menilai keberlanjutan jaringan hanya bisa dijaga jika aspek teknis dan biaya operasional sama-sama diperhitungkan.

Transparansi dan perlindungan konsumen

Mufti menilai sidang di MK seharusnya tidak dipahami sebatas perdebatan istilah, melainkan juga sebagai upaya menempatkan internet sebagai kebutuhan penting masyarakat. Di sisi lain, perlindungan konsumen tetap harus dijaga agar hak pengguna tidak diabaikan.

Ia menekankan pentingnya transparansi informasi layanan agar publik memahami karakter paket data secara lebih jernih. Dengan penjelasan yang memadai, potensi salah paham antara penyedia layanan dan pelanggan dapat dikurangi.

Mufti menutup pandangannya dengan dorongan agar kebijakan tetap berpihak pada keadilan sosial melalui akses internet yang semakin merata. Ia juga meminta semua pihak terus berinovasi tanpa meninggalkan kualitas layanan dan kepentingan masyarakat luas.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!