BI Perluas Yuan untuk DHE SDA Ekspor

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 27 Mei 2026 13:44 WIB 2
BI Perluas Yuan untuk DHE SDA Ekspor

Bank Indonesia (BI) akan memperluas mata uang yang dapat digunakan eksportir untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), dari yang selama ini didominasi dolar Amerika Serikat menjadi juga non-USD, termasuk yuan China. Kebijakan ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat bersama sejumlah asosiasi pengusaha di Jakarta, Kamis (21/5/2026), menjelang berlakunya aturan DHE SDA pada 1 Juni 2026.

Langkah tersebut didorong oleh meningkatnya transaksi perdagangan Indonesia dan China, serta pendalaman pasar valuta asing domestik melalui skema Local Currency Transaction (LCT). BI menilai perlu ada fleksibilitas lebih besar bagi eksportir agar devisa hasil ekspor tetap mengalir ke perbankan dalam negeri dan mendukung kebutuhan perekonomian nasional.

DHE SDA dan yuan

Perry menjelaskan, selama ini instrumen penempatan DHE SDA mayoritas menggunakan dolar AS. Namun ke depan, BI akan memperluas pilihan mata uang yang dapat dipakai eksportir. Salah satu yang didorong adalah yuan China.

Menurut Perry, perluasan ini sejalan dengan semakin aktifnya perdagangan Indonesia dan China. Ia menilai penggunaan mata uang non-USD menjadi relevan karena transaksi lintas negara makin beragam. Dalam forum itu, ia menekankan bahwa kebijakan ini juga mengikuti perkembangan pasar domestik.

BI, kata Perry, telah melakukan pendalaman pasar valas sehingga yuan kini sudah dapat ditransaksikan di dalam negeri. Transaksi itu didukung skema LCT antara Indonesia dan China. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki alternatif yang lebih luas dalam mengelola devisa.

Perry menyebut, masyarakat maupun pelaku usaha sudah bisa melakukan transaksi yuan di Indonesia. Transaksi tersebut mencakup spot, swap, dan forward. Kondisi ini menjadi dasar penting bagi perluasan instrumen penempatan DHE SDA.

LCT dorong transaksi

BI melihat skema Local Currency Transaction menjadi salah satu pendorong utama penguatan penggunaan yuan. Skema ini memudahkan transaksi langsung tanpa harus selalu melalui dolar AS. Pendekatan tersebut dinilai membuat biaya transaksi lebih efisien bagi pelaku usaha.

Perry mengungkapkan, nilai transaksi LCT Indonesia-China terus meningkat. Pada tahun lalu, nilainya mencapai lebih dari US$25 miliar per tahun. Tahun ini, transaksi bulanannya sudah berada di sekitar US$3,7 miliar.

Lonjakan itu menunjukkan tingginya kebutuhan transaksi bilateral dalam mata uang lokal. BI menilai tren tersebut memperkuat alasan untuk memperluas instrumen DHE SDA. Dengan demikian, eksportir dapat menyesuaikan pilihan mata uang dengan kebutuhan bisnisnya.

Selain itu, perkembangan LCT juga memperlihatkan kesiapan infrastruktur keuangan domestik. BI menyebut kerja sama dengan bank dan bank sentral China terus diperkuat. Tujuannya agar transaksi yuan bisa berlangsung langsung di Indonesia dengan lebih lancar.

Tenor dan fleksibilitas

Selain memperluas mata uang, BI juga memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan. Kebijakan ini diberikan agar eksportir memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam mengelola dana hasil ekspor. Dengan tenor yang lebih panjang, penempatan dana di perbankan domestik diharapkan menjadi lebih menarik.

Perry menegaskan, fleksibilitas tersebut penting agar devisa hasil ekspor dapat dimanfaatkan secara optimal. Exportir tidak hanya diminta menempatkan dana, tetapi juga diberi opsi pengelolaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Hal ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perekonomian nasional.

Menurutnya, kebijakan DHE SDA dirancang untuk memastikan devisa ekspor benar-benar tinggal di dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah tetap ingin dunia usaha tetap memiliki keleluasaan dalam mengatur arus kas. Dengan begitu, kebijakan tidak menjadi beban bagi pelaku ekspor.

BI juga menilai perpanjangan tenor dapat membantu stabilitas pasar valas domestik. Dana ekspor yang bertahan lebih lama di sistem keuangan nasional berpotensi memperkuat likuiditas. Kondisi ini penting untuk menjaga ketahanan ekonomi di tengah dinamika global.

Bank penampung devisa

Untuk penempatan DHE SDA di bank swasta, BI menetapkan syarat tertentu. Bank tersebut harus memiliki kerja sama internasional dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Persyaratan ini dibuat agar layanan kepada eksportir tetap aman dan efisien.

Perry menjelaskan, bank yang dipilih harus berukuran besar dan memiliki keterkaitan transaksi yang kuat. Selain itu, kompleksitas transaksinya juga harus memadai. Dengan demikian, bank dapat menangani kebutuhan eksportir dalam skala yang beragam.

Kriteria lain yang ditekankan adalah manajemen risiko yang baik. BI juga melihat kesiapan infrastruktur sebagai faktor penting dalam mendukung layanan transaksi. Semua itu diperlukan agar penempatan DHE SDA berjalan sesuai tujuan kebijakan.

Perry menambahkan, bank-bank Himbara maupun non-Himbara yang memiliki kerja sama internasional tetap berpeluang menjadi penampung devisa. Syarat utamanya, bank tersebut harus berkualitas dan mampu memfasilitasi kebutuhan negara, perekonomian, serta pengusaha. Dengan cara itu, implementasi DHE SDA diharapkan lebih luas dan efektif.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!