Bank Indonesia akan memperluas pilihan mata uang untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA, dari yang semula didominasi dolar Amerika Serikat menjadi non-USD, termasuk yuan China. Kebijakan ini disiapkan untuk mendukung kebutuhan eksportir sekaligus memperkuat pemanfaatan devisa di dalam negeri. Langkah tersebut juga sejalan dengan meningkatnya perdagangan Indonesia dan China, serta transaksi lintas mata uang yang kian aktif. Implementasinya akan mengikuti aturan terbaru pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan perluasan mata uang itu didorong oleh pendalaman pasar valuta asing domestik. Ia menyebut yuan kini sudah dapat ditransaksikan di dalam negeri melalui skema Local Currency Transaction atau LCT. Menurut Perry, langkah tersebut membuat eksportir memiliki opsi yang lebih beragam dalam menempatkan dana hasil ekspor. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama sejumlah asosiasi pengusaha di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
DHE SDA dan yuan China
Bank Indonesia menilai penggunaan yuan semakin relevan karena hubungan dagang Indonesia dan China terus meningkat. Perry menjelaskan bahwa transaksi LCT Indonesia-China pada tahun lalu mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun. Pada tahun ini, nilai transaksi bulanan disebut sudah berada di kisaran 3,7 miliar dolar AS. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pasar domestik mulai siap menerima lebih banyak transaksi non-USD.
Dalam perkembangan itu, BI bersama sejumlah bank dan bank sentral China telah menyiapkan infrastruktur transaksi yuan di dalam negeri. Masyarakat dan pelaku usaha kini dapat melakukan transaksi yuan melalui mekanisme spot, swap, dan forward. Perry menegaskan bahwa dukungan sistem menjadi kunci agar transaksi berjalan lancar dan efisien. Dengan demikian, eksportir tidak lagi hanya bergantung pada dolar AS sebagai mata uang utama.
Perluasan ini dipandang penting karena struktur perdagangan Indonesia semakin beragam dari sisi mitra dagang. Selain China, pelaku usaha juga membutuhkan fleksibilitas untuk menyesuaikan mata uang dengan kebutuhan transaksi mereka. BI menilai kebijakan tersebut dapat membantu efisiensi biaya dan mengurangi ketergantungan pada satu mata uang. Hal itu juga sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan domestik.
Perry menambahkan bahwa perluasan mata uang bukan berarti mengubah tujuan utama DHE SDA. Kebijakan ini tetap diarahkan agar devisa hasil ekspor dapat tersimpan di perbankan domestik dan mendukung perekonomian nasional. Pada saat yang sama, eksportir tetap memperoleh ruang gerak yang lebih besar dalam mengelola dananya. Menurut BI, keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha menjadi prioritas utama.
Tenor lebih panjang
Selain memperluas mata uang, Bank Indonesia juga memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan. Kebijakan ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengatur penempatan dana hasil ekspor. Dengan tenor yang lebih panjang, pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi likuiditas sesuai kebutuhan bisnis. BI berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan minat eksportir untuk menempatkan dana di sistem perbankan domestik.
Perry menyebut perpanjangan tenor merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar. Eksportir yang memiliki siklus usaha berbeda kini memiliki opsi pengelolaan dana yang lebih luas. Hal ini dinilai penting terutama bagi pelaku usaha dengan arus kas yang tidak selalu sama setiap bulan. Dukungan kebijakan tersebut diharapkan memperkuat efektivitas implementasi DHE SDA.
Di sisi lain, BI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Tujuannya agar devisa hasil ekspor benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan ekonomi nasional. Perry mengatakan kebijakan ini juga harus tetap menjaga kelangsungan aktivitas dunia usaha. Karena itu, desain aturan dibuat agar tidak memberatkan eksportir.
Dengan tenor yang lebih panjang, eksportir dapat memiliki ruang waktu yang lebih memadai sebelum menarik atau menggunakan dananya. BI menilai hal ini dapat membantu stabilitas pengelolaan dana di perbankan domestik. Pada saat yang sama, sistem keuangan memiliki kesempatan lebih besar untuk menghimpun likuiditas valas. Kondisi tersebut diharapkan memberi dampak positif bagi intermediasi perbankan.
Syarat bank penempatan
Untuk penempatan DHE SDA di bank swasta, Bank Indonesia menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Bank tersebut wajib memiliki kerja sama internasional agar transaksi dapat berjalan sesuai kebutuhan eksportir. Selain itu, bank juga harus memenuhi kriteria ukuran yang memadai serta kompleksitas transaksi yang kuat. BI menilai syarat ini penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran pengelolaan devisa.
Perry menjelaskan bahwa manajemen risiko menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pemilihan bank penempatan. Bank harus memiliki kemampuan pengawasan dan pengendalian yang baik terhadap transaksi valas. Infrastruktur layanan juga harus mampu mendukung kebutuhan eksportir secara cepat dan efisien. Dengan begitu, proses penempatan dana dapat dilakukan tanpa mengganggu aktivitas bisnis.
BI juga memperhatikan kesiapan bank dalam melayani transaksi internasional secara menyeluruh. Hal ini mencakup kemampuan operasional, jaringan, dan integrasi sistem dengan mitra luar negeri. Menurut Perry, bank yang dipilih harus benar-benar berkualitas dan dapat memenuhi kebutuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, proses seleksi tidak hanya mengandalkan status kepemilikan bank.
Dalam penjelasannya, Perry menyinggung bahwa bank-bank Himbara maupun non-Himbara yang memiliki kerja sama internasional dapat menjadi opsi. Namun, seluruh bank tetap harus lolos penilaian dari sisi kualitas, risiko, dan layanan. BI ingin memastikan eksportir mendapat fasilitas yang memadai tanpa mengurangi kehati-hatian sistem. Kebijakan ini diharapkan membuat penempatan DHE SDA lebih efisien dan aman.
Dukungan untuk eksportir
Bank Indonesia menilai kebijakan DHE SDA harus memberi manfaat langsung bagi eksportir dan perekonomian nasional. Karena itu, perluasan mata uang dan tenor diarahkan agar pelaku usaha memiliki lebih banyak pilihan. BI ingin memastikan devisa hasil ekspor tetap berputar di dalam negeri dan tidak cepat keluar. Pada saat yang sama, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan dunia usaha.
Dari sisi makro, langkah tersebut dapat memperkuat pasokan valas domestik dan mendukung stabilitas pasar keuangan. Dengan semakin beragamnya mata uang transaksi, risiko ketergantungan pada dolar AS dapat ditekan. BI juga melihat peluang pertumbuhan transaksi non-USD di tengah hubungan dagang yang semakin dalam. Kondisi ini dapat memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha lintas sektor.
Selain itu, integrasi yuan dalam transaksi domestik memperlihatkan bahwa pasar keuangan Indonesia terus berkembang. Ketersediaan fasilitas spot, swap, dan forward menjadi bukti bahwa infrastruktur transaksi sudah semakin matang. BI berharap pelaku usaha memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal. Pemanfaatan yang lebih luas dapat membantu efisiensi transaksi dan pengelolaan risiko nilai tukar.
Melalui kebijakan baru ini, BI ingin menyeimbangkan kepentingan ekspor, perbankan, dan kebutuhan ekonomi nasional. Perry menegaskan bahwa devisa hasil ekspor harus memberi nilai tambah bagi perekonomian. Dengan dukungan bank yang memenuhi syarat dan pasar valas yang lebih dalam, implementasi DHE SDA diharapkan berjalan lebih kuat. Pemerintah dan BI kini menunggu kesiapan pelaku usaha menjelang berlakunya aturan pada 1 Juni 2026.
