Berkas Perkara Richard Lee Resmi P21 di Kejati Banten

Lifestyle Nadia Safira Putri 27 Mei 2026 07:41 WIB 3
Berkas Perkara Richard Lee Resmi P21 di Kejati Banten

Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kepastian itu disampaikan setelah berkas yang sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi, kini dinyatakan siap memasuki tahap penuntutan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan penyidik telah menempuh sejumlah perbaikan sesuai petunjuk jaksa. Dengan status P21, kepolisian tinggal menunggu jadwal pelimpahan tahap dua yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Berkas Perkara Richard Lee

Kompol Andaru menjelaskan berkas perkara tersangka DRL sebelumnya sempat dikirim ke Kejati Banten untuk diteliti. Namun, jaksa kemudian mengembalikannya dalam proses P19 agar kekurangan yang ada dapat dilengkapi oleh penyidik.

Setelah perbaikan dilakukan, penyidik kembali menyerahkan hasil pemeriksaan kepada kejaksaan. Dari hasil penilaian terbaru, Kejati Banten akhirnya menyatakan berkas tersebut lengkap.

Andaru menyebut informasi resmi itu diterima pada Jumat, 22 Mei 2026. Ia menegaskan status P21 menandakan syarat formil dan materiil dalam perkara sudah terpenuhi.

Status P21 Dan Implikasinya

Penetapan P21 berarti berkas perkara telah dianggap layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pada tahap ini, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Menurut Andaru, proses itu dikenal sebagai tahap dua. Setelah pelimpahan dilakukan, kewenangan penanganan perkara akan beralih ke kejaksaan untuk disiapkan dalam proses persidangan.

Polda Metro Jaya memastikan transisi penanganan perkara tidak akan memakan waktu lama. Meski begitu, jadwal pasti pelaksanaan tahap dua belum diumumkan ke publik.

Menunggu Jadwal Pelimpahan

Penyidik saat ini masih menunggu penetapan waktu dari pihak kejaksaan untuk pelaksanaan tahap dua. Dalam proses tersebut, Richard Lee akan diserahkan bersama seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Andaru menyampaikan bahwa kepolisian hanya tinggal menjalankan kewajiban administratif dan prosedural yang tersisa. Ia menegaskan pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai tanggal penyerahan tersangka ke Kejati Banten. Namun, aparat memastikan tahapan tersebut segera direalisasikan agar perkara dapat bergerak ke proses penuntutan.

Latar Belakang Kasus Richard Lee

Perseteruan ini bermula dari aktivitas Doktif yang secara konsisten melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk skincare. Salah satu produk yang ikut diperiksa disebut berasal dari perusahaan milik Richard Lee.

Hasil uji laboratorium itu kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian isi produk. Temuan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan konsumen dan memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Setelah melalui proses penyelidikan di Polda Metro Jaya, perkara ini dilimpahkan ke Kejati Banten sesuai lokus terjadinya peristiwa. Dengan berkas yang kini dinyatakan P21, kasus Richard Lee semakin dekat ke tahap penuntutan di pengadilan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!