Berkas Kasus Richard Lee Resmi P21 di Kejati Banten

Lifestyle Anindya Kirana Putri 25 Mei 2026 23:25 WIB 2
Berkas Kasus Richard Lee Resmi P21 di Kejati Banten

Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kepastian ini disampaikan pada Jumat, 22 Mei 2026, setelah penyidik menerima informasi resmi dari kejaksaan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa berkas sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi melalui tahap P19. Setelah sejumlah perbaikan dilakukan sesuai petunjuk kejaksaan, perkara tersebut kini siap masuk ke tahap penuntutan.

Status Berkas Richard Lee

Kompol Andaru menyampaikan bahwa berkas tersangka DRL sebelumnya telah dikirimkan ke Kejati Banten. Namun, berkas itu sempat memerlukan perbaikan setelah jaksa menemukan kekurangan dalam materi maupun formilnya.

Setelah proses pelengkapan selesai, penyidik kembali menyerahkan berkas sesuai arahan kejaksaan. Hasilnya, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Menurut kepolisian, status P21 menandakan seluruh unsur administrasi dan pembuktian dalam perkara telah terpenuhi. Dengan begitu, tidak ada lagi kendala formil yang menghambat proses penuntutan.

Kompol Andaru menegaskan bahwa pada hari yang sama, berkas tersangka DRL telah resmi dinyatakan P21 oleh Kejati Banten. Pernyataan itu menjadi penanda bahwa penanganan perkara memasuki fase berikutnya.

Tahap Dua Penyidikan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kepolisian wajib melaksanakan pelimpahan tahap dua. Tahapan ini mencakup penyerahan tersangka Richard Lee beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik kini menunggu jadwal resmi dari kejaksaan untuk pelaksanaan tahap tersebut. Jadwal itu akan menentukan kapan tersangka dan barang bukti diserahkan secara fisik.

Andaru mengatakan, kewajiban berikutnya dari penyidik adalah menyerahkan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti. Dengan penyerahan itu, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan.

Meski belum ada tanggal pasti, polisi memastikan transisi perkara akan berlangsung dalam waktu dekat. Kepolisian juga menyebut tidak ada hambatan berarti setelah status berkas dinyatakan lengkap.

Awal Mula Perkara

Perseteruan ini berawal dari aktivitas Doktif yang konsisten melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk skincare. Salah satu produk yang turut diuji disebut berkaitan dengan perusahaan milik Richard Lee.

Hasil uji laboratorium tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian isi produk. Temuan itu menimbulkan dugaan bahwa konsumen menerima informasi yang tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya.

Kasus ini lalu masuk ke proses penyelidikan di Polda Metro Jaya. Setelah itu, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten sesuai dengan lokus terjadinya peristiwa.

Pelimpahan tersebut dilakukan karena lokasi perkara berada dalam wilayah hukum yang menjadi kewenangan Kejati Banten. Dari sana, proses pemeriksaan berkas berjalan hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

Implikasi Hukum Perkara

Status P21 menandai bahwa penyidikan dinilai cukup untuk dibawa ke persidangan. Pada tahap ini, jaksa akan menyiapkan langkah penuntutan berdasarkan berkas yang sudah dinyatakan lengkap.

Bagi penyidik, penyerahan tahap dua menjadi bagian penting untuk menuntaskan tugas pemeriksaan awal. Setelah itu, otoritas penanganan perkara beralih ke jaksa penuntut umum.

Dalam praktiknya, tahap dua juga memastikan barang bukti dan tersangka berada dalam penguasaan jaksa. Langkah ini diperlukan agar proses hukum dapat berjalan lebih lanjut tanpa hambatan administrasi.

Perkara Richard Lee kini menunggu penjadwalan resmi dari kejaksaan untuk proses berikutnya. Publik pun menanti kelanjutan kasus yang menyeret nama dokter sekaligus pebisnis tersebut.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!