BEI Tangapi Dugaan Fraud Telkom Terkait Investigasi AS

Forex & Saham Gilang Nabaris 14 Mei 2026 02:55 WIB 10
BEI Tangapi Dugaan Fraud Telkom Terkait Investigasi AS

BEI menegaskan pemantauan terhadap laporan keuangan TLKM terkait dugaan fraud menyusul investigasi regulator Amerika Serikat. Hingga kini, langkah pengawasan meliputi dengar pendapat dengan Telkom pada 8 April 2026 dan koordinasi lintas lembaga dengan OJK untuk menilai potensi risiko bagi investor.

Telkom Indonesia menjelaskan bahwa investigasi SEC telah berlangsung sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo, serta perluasan ke isu akuntansi dan pengungkapan. DOJ meminta informasi terkait FCPA sejak Mei 2024 karena saham perseroan tercatat di NYSE, dan perseroan menegaskan kebijakan clawback telah berlaku sejak 30 Mei 2023.

Kepatuhan & Prosedur Hukum

Proses Kepatuhan BEI

BEI menyatakan telah meningkatkan pemantauan terhadap laporan keuangan TLKM melalui dengar pendapat pada 8 April 2026 dan permintaan penjelasan lanjutan. BEI juga berkoordinasi dengan OJK untuk menilai dampak risiko bagi investor dan pasar modal. Upaya ini menunjukkan komitmen regulator terhadap integritas pasar.

Telkom menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Legal & Compliance dan Chief Integrity Officer dinilai memperkuat fungsi hukum dan kepatuhan. Langkah ini juga menambah pengawasan tata kelola proses bisnis dan pengendalian internal. Telkom menilai perubahan organisasi ini sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas pelaporan.

Investigasi SEC sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo meluas ke isu akuntansi dan pengungkapan. DOJ mulai meminta informasi terkait FCPA sejak Mei 2024 karena saham perseroan tercatat di NYSE. Perseroan menyatakan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal AS tetap menjadi fokus utama.

Kebijakan Akuntansi & Penundaan

Telkom telah menyampaikan kebijakan clawback sejak 30 Mei 2023. Namun hingga saat ini, perseroan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action. Peninjauan atas aset drop cable dan last mile telah selesai sebagai bagian dari evaluasi kebijakan akuntansi.

Telkom mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026. Perseroan menyatakan membutuhkan waktu tambahan untuk penyampaian Form 20-F tahun 2025. Langkah ini mengikuti permintaan informasi berkelanjutan dari otoritas AS.

Bursa terus memantau respons perseroan dan menegaskan akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan. Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan BEI akan berkoordinasi dengan otoritas terkait. Kasus ini dapat mempengaruhi persepsi investor terhadap stabilitas Telkom dan kesehatan pasar modal domestik.

Tag Terkait
#Telkom#BEI#Emiten

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!