Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp 45,73 miliar melalui 12 kali penindakan selama periode April hingga Mei 2026. Komoditas bernilai tinggi itu ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari keping, batang, hingga kalung, yang disembunyikan di koper, saku, dan pakaian penumpang internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap pergerakan barang bawaan penumpang. Ia menegaskan, penguatan pengawasan ekspor emas terus dilakukan seiring penerapan aturan baru yang mewajibkan pemenuhan ketentuan kepabeanan.
Pengawasan Ekspor Emas
Hengky menjelaskan, seluruh penindakan berawal dari profiling penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor. Pola tersebut menjadi perhatian karena emas termasuk barang yang memiliki risiko tinggi dalam perlintasan lintas negara. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah penumpang yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan emas dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.
Penindakan pertama terjadi pada 16 April 2026 terhadap seorang WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong. Ia kedapatan membawa 60 keping emas dengan berat 3.018 gram dan nilai Rp 7,6 miliar. Temuan ini menjadi sinyal awal adanya upaya pengiriman emas melalui jalur penumpang. Setelah itu, pengawasan diperketat terhadap rute dan pola perjalanan yang sama.
Kasus berikutnya terjadi pada 19 Mei 2026 saat petugas menggagalkan upaya WNA asal Tiongkok berinisial FH yang juga menuju Hong Kong. Ia kedapatan membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai mencapai Rp 26,18 miliar. Nilai temuan tersebut menjadi yang terbesar dalam rangkaian penindakan itu. Petugas menilai modus penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan pergerakan penumpang internasional.
Pada 20 Mei 2026, petugas kembali menemukan dua kasus serupa dari WNA asal Tiongkok berinisial XWQ dan FCT. XWQ membawa dua batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp 1,6 miliar, sedangkan FCT membawa dua batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp 1,79 miliar. Sehari setelahnya, WW juga diamankan karena membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram dengan nilai Rp 1,61 miliar. Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan pola yang berulang dalam upaya membawa emas keluar negeri.
Modus Pelaku Internasional
Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, ketika petugas mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok. Mereka menggunakan modus membawa emas jenis cast bar melalui barang bawaan pribadi. Petugas menemukan berbagai jumlah emas dengan berat yang berbeda pada masing-masing pelaku. Seluruh temuan itu langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku pertama pada hari itu adalah ZH yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 251,8 gram senilai Rp 662 juta. Berikutnya, ZL membawa dua batang emas cast bar seberat 401,5 gram senilai Rp 1,06 miliar. WJ juga diamankan dengan barang bukti dua batang emas cast bar seberat 392,5 gram senilai Rp 1,03 miliar. Sementara GJ kedapatan membawa dua batang emas cast bar seberat 414 gram dengan nilai Rp 1,09 miliar.
Selain empat kasus tersebut, petugas juga mengamankan ZQ yang membawa satu batang emas cast bar seberat 516 gram senilai Rp 1,36 miliar. CG kedapatan membawa satu batang emas cast bar seberat 514 gram dengan nilai Rp 1,35 miliar. Adapun WHL membawa satu batang emas cast bar seberat 149,84 gram dengan perkiraan nilai Rp 394 juta. Seluruh barang bukti diamankan karena diduga tidak memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku.
Bea Cukai menilai pola yang muncul menunjukkan adanya upaya terorganisasi dalam memindahkan emas keluar Indonesia. Pemeriksaan terhadap para pelaku masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak. Petugas juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi guna memperkuat penegakan hukum.
Proses Pemeriksaan Bea Cukai
Seluruh kasus yang terungkap saat ini masih berada dalam tahap penelitian kepabeanan. Barang hasil penindakan telah diamankan untuk menjalani uji laboratorium guna mengetahui kadar dan karakteristiknya. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai menegaskan proses ini dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.
Hengky menyebut, pemeriksaan intensif juga dilakukan terhadap para pelaku agar posisi dan keterlibatan masing-masing dapat dipetakan dengan jelas. Pemeriksaan itu mencakup asal barang, tujuan perjalanan, hingga jaringan yang mungkin terlibat. Informasi tambahan terus dikembangkan melalui kerja sama dengan instansi terkait. Langkah ini dibutuhkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam penguatan pengawasan barang dan penumpang internasional. Menurut Hengky, pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi harus terus ditingkatkan karena risiko pelanggaran kepabeanan semakin beragam. Profiling penumpang dilakukan untuk mengidentifikasi pola perjalanan yang mencurigakan. Dengan cara itu, petugas dapat melakukan pemeriksaan secara lebih tepat sasaran.
Bea Cukai juga menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di titik keberangkatan, tetapi juga pada rantai pergerakan barang secara menyeluruh. Upaya itu diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan jalur penumpang untuk mengangkut emas. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lain ikut dilibatkan dalam penguatan pengawasan. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk menjaga ketertiban ekspor dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
Kebijakan Ekspor Emas
Pengawasan terhadap ekspor emas diperketat seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, setengah jadi lainnya, hingga minted bars dikenakan bea keluar. Kebijakan ini menjadi dasar hukum yang memperjelas kewajiban eksportir. Dengan begitu, pergerakan emas ke luar negeri tidak lagi dapat dilakukan tanpa pengaturan yang ketat.
Penerapan bea keluar pada komoditas emas ditujukan untuk mendukung hilirisasi industri nasional. Pemerintah ingin mendorong pengolahan emas dilakukan lebih lanjut di dalam negeri sebelum diekspor. Langkah ini diharapkan memberi nilai tambah bagi ekonomi domestik. Di sisi lain, negara juga berupaya mengoptimalkan penerimaan dari komoditas bernilai tinggi.
Hengky menegaskan, kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan emas. Setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan mengganggu tertib niaga internasional. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat pada jalur penumpang maupun barang. Bea Cukai juga meminta para pelaku usaha memahami kewajiban kepabeanan sebelum melakukan ekspor.
Dengan serangkaian penindakan itu, pemerintah berharap praktik penyelundupan emas melalui bandara dapat ditekan secara signifikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta memastikan pengawasan akan berjalan lebih ketat, terutama terhadap komoditas bernilai tinggi. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga integritas perdagangan lintas batas. Selain itu, kebijakan yang berlaku diharapkan dapat memberi dampak nyata bagi hilirisasi dan penerimaan negara.
