Bea Cukai Soetta Gagalkan Ekspor 17,55 Kg Emas

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 31 Mei 2026 10:10 WIB 6
Bea Cukai Soetta Gagalkan Ekspor 17,55 Kg Emas

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap 12 penindakan terhadap upaya ekspor emas selama April hingga Mei 2026, dengan total barang bukti mencapai 17,55 kilogram senilai Rp45,73 miliar. Temuan itu menunjukkan masih adanya praktik penyelundupan komoditas bernilai tinggi melalui barang bawaan penumpang internasional ke sejumlah tujuan, terutama Hong Kong.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap penumpang yang terindikasi membawa emas tanpa memenuhi ketentuan ekspor. Seluruh barang bukti kini diamankan, diperiksa, dan diuji laboratorium untuk memastikan kadar emas sesuai regulasi kepabeanan.

Penindakan emas di Soetta

Penindakan pertama terjadi pada 16 April 2026 saat seorang WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp7,6 miliar, dan langsung diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebulan kemudian, pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya seorang WNA asal Tiongkok berinisial FH yang juga menuju Hong Kong. Ia kedapatan membawa 10 batang emas cast bar dengan berat total 10 kilogram dan nilai mencapai Rp26,18 miliar.

Pada 20 Mei 2026, dua penindakan kembali dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok berinisial XWQ dan FCT. Keduanya sama-sama membawa emas cast bar dengan berat masing-masing 609 gram dan 680 gram, dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar dan Rp1,79 miliar.

Tren serupa berlanjut sehari kemudian ketika petugas mengamankan WW, WNA asal Tiongkok, yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp1,61 miliar dan menjadi bagian dari rangkaian penindakan beruntun di terminal keberangkatan internasional.

Modus bawa emas tersembunyi

Hengky menjelaskan emas ditemukan dalam berbagai bentuk dan berat, mulai dari disimpan di dalam koper, saku, hingga dipakai sebagai kalung. Pola itu menunjukkan pelaku berupaya mengelabui petugas agar barang bernilai tinggi tersebut tampak seperti benda pribadi biasa.

Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, saat Bea Cukai mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok. Mereka diduga menggunakan modus serupa, yakni membawa emas jenis cast bar melalui jalur penumpang internasional.

Para pelaku dalam rangkaian kasus tersebut antara lain berinisial ZH, ZL, WJ, dan GJ dengan barang bukti emas dalam beberapa batang. Nilai tiap temuan bervariasi, mulai dari sekitar Rp662 juta hingga Rp1,09 miliar, tergantung berat dan jumlah emas yang dibawa.

Selain itu, petugas juga mengamankan ZQ, CG, dan WHL yang masing-masing kedapatan membawa emas cast bar dengan berat antara 149,84 gram hingga 516 gram. Seluruh penumpang dan barang bawaannya kini masih menjalani proses penelitian kepabeanan dan pemeriksaan intensif.

Penegakan hukum kepabeanan

Menurut Hengky, seluruh kasus tersebut masih dalam proses penelitian kepabeanan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran aturan ekspor. Barang hasil penindakan juga telah diamankan guna mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan terkait.

Bea Cukai turut melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk mendalami peran masing-masing pihak. Langkah ini juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam pengiriman emas tersebut.

Pengembangan informasi dilakukan bersama koordinasi lintas instansi agar penanganan kasus berjalan lebih efektif. Menurut Hengky, sinergi itu dibutuhkan untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja.

Ia menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, khususnya untuk komoditas bernilai tinggi. Profiling penumpang dan kerja sama antarinstansi menjadi bagian penting dalam deteksi dini praktik penyelundupan.

Aturan ekspor emas diperketat

Pemerintah sebelumnya telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Aturan itu menetapkan emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, setengah jadi lainnya, hingga minted bars dikenakan bea keluar.

Kebijakan tersebut dibuat untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan memastikan nilai tambah komoditas emas tidak keluar begitu saja dari Indonesia. Pemerintah juga menargetkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dalam konteks itu, pengawasan di pintu keluar negara menjadi sangat penting agar ketentuan ekspor benar-benar dipatuhi. Bea Cukai menilai kepatuhan pelaku usaha dan penumpang akan menentukan efektivitas kebijakan baru tersebut.

Hengky menegaskan penguatan pengawasan akan terus dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait. Ia berharap langkah itu dapat mencegah penyalahgunaan jalur penumpang untuk membawa keluar emas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!