Aturan DHE SDA Wajib Lewat Himbara Mulai 1 Juni 2026

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 25 Mei 2026 05:35 WIB 6
Aturan DHE SDA Wajib Lewat Himbara Mulai 1 Juni 2026

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam, atau DHE SDA, yang wajib ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia mulai 1 Juni 2026. Aturan ini menargetkan kepatuhan penuh dari eksportir SDA dan mewajibkan repatriasi melalui bank-bank Himbara, menurut Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kebijakan tersebut mengatur retensi DHE minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas, dengan penempatan pada rekening khusus. Pemerintah juga menyiapkan insentif pajak dan sejumlah pengecualian bagi sektor serta eksportir tertentu yang memenuhi syarat perjanjian dagang.

Aturan DHE SDA Baru

Airlangga menegaskan eksportir sumber daya alam wajib memasukkan DHE SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia. Ketentuan ini berarti seluruh hasil devisa ekspor harus direpatriasi sesuai aturan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Dalam penjelasannya, pemerintah membedakan kewajiban antara sektor migas dan nonmigas. Untuk industri migas, retensi DHE ditetapkan minimal 30 persen, sedangkan industri nonmigas wajib menempatkan 100 persen. Penempatan itu dilakukan di rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan bagi migas dan 12 bulan bagi nonmigas.

Airlangga menyatakan retensi DHE SDA harus dilakukan melalui bank-bank Himbara. Ia menegaskan kembali bahwa mekanisme tersebut menjadi jalur utama penempatan dana hasil ekspor. Pemerintah menilai skema ini penting untuk menjaga arus devisa tetap berputar di perbankan nasional.

Peran Bank Himbara

Kewajiban melalui Bank Himbara menjadi salah satu poin utama dalam kebijakan terbaru ini. Bank-bank BUMN tersebut akan menjadi kanal utama bagi penempatan retensi dan repatriasi DHE SDA. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan peran perbankan nasional dalam pengelolaan devisa ekspor.

Selain Bank Himbara, pemerintah membuka ruang terbatas bagi penempatan tertentu di bank non-Himbara. Pengecualian ini diberikan untuk sektor pertambangan dengan keleluasaan 30 persen selama minimal tiga bulan. Namun, fasilitas itu tetap berada dalam pengawasan aturan yang berlaku.

Untuk eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang atau perjanjian perdagangan dengan Indonesia, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan. Aturan sebelumnya 100 persen kini menjadi 50 persen. Kebijakan ini diposisikan sebagai bentuk penyesuaian untuk menjaga daya saing eksportir yang terikat perjanjian bilateral.

Insentif Pajak Diberikan

Pemerintah juga menyiapkan insentif berupa tarif pajak penghasilan, atau PPh, hingga 0 persen. Besaran insentif itu disesuaikan dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan dari instrumen DHE SDA. Skema ini diharapkan mendorong eksportir menahan devisanya lebih lama di dalam negeri.

Dalam aturan lama, instrumen penempatan DHE dapat dikenai pajak hingga 20 persen. Dengan kebijakan baru, beban pajak tersebut dipangkas untuk memberi daya tarik yang lebih besar. Pemerintah menilai insentif fiskal penting agar eksportir tidak hanya patuh, tetapi juga memperoleh manfaat finansial.

Airlangga menyebut insentif ini sebagai bagian dari paket kebijakan yang lebih luas. Pemerintah ingin memastikan aliran devisa ekspor tidak langsung keluar dari sistem keuangan domestik. Dengan demikian, stabilitas nilai tukar dan ketersediaan valas dapat lebih terjaga.

Dampak Bagi Eksportir

Kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada eksportir SDA, terutama yang selama ini mengandalkan fleksibilitas penempatan devisa. Mereka harus menyesuaikan strategi keuangan agar tetap sejalan dengan aturan repatriasi dan retensi. Kepatuhan menjadi kunci karena pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan 100 persen.

Di sisi lain, eksportir yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan pengecualian dan insentif yang tersedia. Pengaturan ini memberi ruang bagi sektor tertentu untuk tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa kehilangan akses pada kebijakan yang lebih lunak. Namun, seluruh fasilitas tersebut tetap tunduk pada ketentuan administratif dan jangka waktu yang ditetapkan.

Dengan diberlakukannya aturan pada 1 Juni 2026, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan DHE SDA. Bank Himbara akan memegang peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Pelaku usaha kini perlu menyesuaikan diri agar tidak terkena sanksi dan tetap memanfaatkan insentif yang disediakan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!