Pemerintah menetapkan kewajiban baru bagi eksportir sumber daya alam untuk memasukkan devisa hasil ekspor atau DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto itu berlaku mulai 1 Juni 2026 dan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Aturan tersebut mewajibkan repatriasi DHE SDA dengan tingkat kepatuhan 100 persen, sekaligus menegaskan penempatan dana melalui bank-bank Himbara. Pemerintah juga menyiapkan skema retensi, pengecualian, dan insentif pajak untuk menjaga arus devisa tetap masuk ke sistem keuangan nasional.
DHE SDA Lewat Bank Himbara
Airlangga menyatakan eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia secara penuh. Penempatan retensi tersebut harus dilakukan melalui bank-bank Himbara, sehingga aliran devisa lebih terpantau dan terukur.
Untuk industri migas, retensi minimal ditetapkan sebesar 30 persen dengan jangka waktu penempatan minimal tiga bulan. Sementara itu, industri nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dengan tenor minimal 12 bulan.
Pemerintah menegaskan kewajiban ini berlaku sebagai bagian dari penguatan cadangan devisa nasional. Dengan mekanisme itu, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan usaha, sementara devisa hasil ekspor tidak langsung keluar dari sistem keuangan domestik.
Pengecualian Untuk Mitra Dagang
Meski aturan umum dibuat ketat, pemerintah memberi pengecualian bagi eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang. Untuk kelompok ini, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen.
Kebijakan tersebut diberikan kepada eksportir yang berasal dari negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Pemerintah menilai skema ini dapat menjaga fleksibilitas transaksi tanpa mengurangi tujuan utama penguatan likuiditas valas di dalam negeri.
Di sektor pertambangan, pemerintah juga memberi keleluasaan retensi sebesar 30 persen untuk ditempatkan di bank non-Himbara. Namun, ketentuan tersebut tetap mensyaratkan jangka waktu penempatan minimal tiga bulan agar dana tidak segera berpindah ke luar negeri.
Insentif Pajak Untuk Penempatan
Pemerintah tidak hanya menyiapkan kewajiban, tetapi juga insentif bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA sesuai aturan. Insentif itu berupa tarif Pajak Penghasilan hingga 0 persen, bergantung pada jangka waktu penempatan dana.
Airlangga menjelaskan fasilitas tersebut diberikan atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA. Skema ini dibuat agar eksportir memiliki dorongan finansial untuk menahan devisa lebih lama di dalam negeri.
Dalam penjelasannya, pemerintah membandingkan insentif tersebut dengan instrumen reguler yang dapat dikenai pajak hingga 20 persen. Selisih beban pajak itu diharapkan menjadi daya tarik tambahan bagi pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan baru.
Mulai Berlaku Juni Nanti
Kebijakan kewajiban repatriasi dan penempatan DHE SDA akan resmi berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah menyebut masa transisi ini memberi waktu bagi eksportir dan perbankan untuk menyesuaikan sistem operasional.
Ketentuan baru tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat stabilitas ekonomi dan pasokan devisa nasional. Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperdalam peran perbankan domestik dalam mengelola arus ekspor.
Airlangga menegaskan bahwa kepatuhan penuh menjadi kunci pelaksanaan aturan ini di lapangan. Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap kebijakan DHE SDA dapat mendorong manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
