Aturan Baru DHE SDA Wajib Lewat Bank Himbara

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 23 Mei 2026 20:21 WIB 5
Aturan Baru DHE SDA Wajib Lewat Bank Himbara

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA yang mewajibkan seluruh penerimaan masuk ke sistem keuangan Indonesia. Aturan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan menargetkan tingkat kepatuhan 100 persen dari eksportir SDA. Pemerintah juga menegaskan bahwa penempatan retensi DHE wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara dengan skema yang disesuaikan untuk sektor migas dan nonmigas.

Ketentuan DHE SDA Baru

Airlangga menjelaskan bahwa eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas. Untuk industri nonmigas, kewajibannya ditetapkan sebesar 100 persen.

Penempatan DHE dilakukan melalui rekening khusus dengan tenor minimal tiga bulan untuk migas. Adapun untuk nonmigas, masa penempatan ditetapkan selama 12 bulan.

Pemerintah menilai penguatan kewajiban ini penting untuk menjaga perputaran devisa di dalam negeri. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung stabilitas likuiditas dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Retensi Lewat Bank Himbara

Pemasukan atau repatriasi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Airlangga menegaskan aturan itu berlaku untuk memastikan dana ekspor tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia.

Ketentuan ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap arus devisa dari sektor sumber daya alam. Dengan mekanisme tersebut, negara ingin memastikan manfaat ekspor dapat lebih optimal dirasakan perekonomian domestik.

Selain itu, pemerintah mengarahkan eksportir agar lebih disiplin dalam menempatkan dana hasil ekspor. Kepatuhan dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif sejak awal pemberlakuan.

Pengecualian dan Fleksibilitas

Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang. Untuk kelompok ini, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen.

Selain itu, sektor pertambangan mendapat keleluasaan untuk menempatkan 30 persen DHE di bank non-Himbara. Ketentuan tersebut tetap mensyaratkan masa penempatan minimal tiga bulan.

Airlangga menyebut kebijakan pengecualian ini disusun agar tetap memberi ruang bagi kebutuhan usaha tertentu. Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa arah utamanya adalah memperkuat retensi dana ekspor di dalam negeri.

Insentif Pajak DHE SDA

Pemerintah juga menyiapkan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan atau PPh hingga 0 persen. Besaran insentif itu bergantung pada jangka waktu penempatan hasil instrumen DHE SDA.

Skema ini dinilai lebih menarik dibandingkan instrumen reguler yang masih dikenakan pajak sampai 20 persen. Dengan fasilitas tersebut, eksportir diharapkan lebih terdorong menempatkan devisa pada instrumen yang disediakan.

Airlangga menegaskan bahwa regulasi baru ini akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menjaga devisa tetap berada di Tanah Air dan memperkuat sektor keuangan nasional.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!